Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Tegal No. 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 82 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
PERBUP Kab. Tegal No. 61 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 82 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (2) PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemda dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS; bahwa Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS di Lingkungan Pemkab Tegal yang telah diberikan belum memenuhi standar kebutuhan yang layak, sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS di Lingkungan Pemkab Tegal;
UU no 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1986; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kab Tegal No 13 Tahun 2007; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2008; Perda Kab Tegal No 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, dasar pemberian tambahan penghasilan, penerima tambahan penghasilan, biaya dan mekanisme pemberian tambahan penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 82 Tahun 2016 dicabut.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2018
PERBUP Kab. Kubu Raya No. 7 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM PEMBAYARAN NON TUNAI DALAM BELANJA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DARAH KABUPATEN KUBU RAYA
PERBUP Kab. Kubu Raya No. 63 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan bupati kubu raya nomor 3 tahun 2018 tentang sistem pembayaran non tunai dalam belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Kubu Raya
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pembayaran Non Tunai Dalam Belanja Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengatur penyediaan dan penyaluran dana serta mekanisme pembayaran melalui uang persediaan dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 35 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.25 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Jenis Pembayaran dan Pengecualian; Mekanisme Pembayaran Belanja Pada Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
dijelaskan Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Bellanja Daerah (APBD) kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir
Pasal 18 Ayat 6 UUD 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014
dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2018.
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
12 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per-10/MENKO/POLHUKAM/ 10/2012 tentang Nama Jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 3, BN.2018/No.1240, jdih.kemkes.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Peta Jabatan dan Kelas Jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PERMENDAGRI No. 13 mengenai Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah beberapa kali dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011 mengenai Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 9 Drt Tahun 1956; UU no. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 7 tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 55 Tahun 2008; PERDA Kota Tebing Tinggi No. 17 Tahun 2011; dan PERDA Kota Tebing Tinggi No. 28 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota diatur tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan fungsi pasar dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perdagangan serta meningkatkan pendapatan asli nagari melalui pasar nagari dan atau pasar serikat perlu dilakukan pengaturan terhadap pengelolaan pasar;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 huruf a Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa dan Pasal 8 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017
Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 40 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 12 Tahun 2012
Mengubah ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 15 Taun 2014 tentang Pengelolaan Pasar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 15 Taun 2014 tentang Pengelolaan Pasar
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 51 PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 3 TAHUN 2017, PERLU MENETAPKAN PERATURAN BUPATI TENTANG PEMERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN TUBAN
UU NOMOR 12 TAHUN 1950 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NOMOR 2 TAHUN 1965; UU NOMOR 17 TAHUN 2003; UU 28 TAHUN 2009; UU NOMOR 23 TAHUN 2014 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH KEDUA KALI DENGAN UU NOMOR 9 TAHUN 2015; PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2015; PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 69 TAHUN 2010; PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH KEDUA KALI DENGAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMR 21 TAHUN 2011; PERDA KABUPATEN TUBAN NOMOR 06 TAHUN 2007; PERDA KABUPATEN TUBAN NOMOR 20 TAHUN 2013; PERDA KABUPATEN TUBAN NOMOR 14 TAHUN 2016; PERBUP TUBAN NOMOR 38 TAHUN 2014; PERBUP TUBAN NOMOR 40 TAHUN 2014 SEBAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERBUP TUBAN NOMOR 33 TAHUN 2017; PERBUP TUBAN NOMOR 61 TAHUN 2016;
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Kinerja Daerah Pendidik Dan Tenaga Pendidikan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja bagi pendidik dan
tenaga kependidikan di Kabupaten Kutai Timur, perlu
didukung dengan kesejahteraan dalam bentuk tunjangan
kinerja daerah dengan memperhatikan kemampuan
keuangan daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 14 tahun 2005;UU No 47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan
UU No 7 Tahun 2000 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota
Bontang
Pasal1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Kutai Timur.
2. Bupati adalah Bupati Kutai Timur.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom Kabupaten Kutai Timur.
Pasal4
(1) TKD diberikan setiap bulan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan
di lingkungan Dinas.
(2) Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Pendidik pada Satuan Pendidikan dari Tingkat Taman Kanak-Kanak (TK),
Sekolah Dasar (SD) / Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Menengah
Pertama (SMP) / Madrasah Tsanawiyah (MTs)baik sekolah negeri maupun
swasta/yayasan; dan
b. Tenaga Kependidikan pada Dinas, UPT Dinas, dan Satuan Pendidikan
Tingkat Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah
Menengah Pertama (SMP)/ Madrasah Tsanawiyah (MTs) di lingkungan
Dinas.
Penerima TKD dibagi ke dalam 7 (tujuh) zona wilayah yang meliputi:
a. Zona 1 : UPT Pendidikan Sangata Utara dan Sangatta Selatan;
b. Zona 2 : UPT Pendidikan Teluk Pandan, Rantau Pulung dan Bengalon;
c. Zona 3: UPT Pendidikan Kaliorang, Sangkulirang, Kaubun, Kongbeng dan
Muara Wahau;
d. Zona 4 : UPT Pendidikan Muara Bengkal, Muara Ancalong, Long Mesangat,
Telen dan Batu Ampar;
e. Zona 5 : UPT Pendidikan Karangan;
f. Zona 6 : UPT Pendidikan Busang; dan
g. Zona 7 : UPT Pendidikan Sandaran.
BABIV
Pasa112
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati inidengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kutai Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
15hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sorong Nomor 3 Tahun 2018
Pemberian tambahan penghasilan/insentif bagi tenaga kesehatan di kota sorong
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD. 2018/3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan/Insentif Bagi Tenaga Kesehatan di Kota Sorong
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat khususnya di bidang pelayanan kesehatan secara maksimal dilingkungan Puskesmas / FKTP didukung dengan kinerja dan Kualitas tenaga kesehatan dengan memberikan insentif dinas Kesehatan, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan / insentif kepada tenaga kesehatan berdasarkan beban kerja, kelengkapan profesi, tempat tugas dan pertimbangan kemampuan keuangan daerah yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai.
Undang Nomor 5 Tahun 2000, Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Ketentuan Umum, Penganggaran Tambahan Penghasilan, Kriteria Tambahan Penghasilan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Pemberian Tambahan Penghasilan / Insentif Bagi Tenaga Kesehatan di Kota Sorong
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat