Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2021

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM PEMBAYARAN NON TUNAI DALAM BELANJA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DARAH KABUPATEN KUBU RAYA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Pasal 7 Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2018

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM PEMBAYARAN NON TUNAI DALAM BELANJA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DARAH KABUPATEN KUBU RAYA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
10 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2021
Tanggal Berlaku
02 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.7, LL Kab.Kubu Raya : 3 HAL
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 668 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kubu Raya No. 3 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Non Tunai Dalam Belanja Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan