PENGELOLAAN KEUANGAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2021/NO.7, LL Kab.Kubu Raya : 3 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM PEMBAYARAN NON TUNAI DALAM BELANJA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DARAH KABUPATEN KUBU RAYA
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan adanya perubahan jenis pembayaran yang dapat dikecualikan melalui sistem pembayaran non tunai, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Non Tunai dalam belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 63 Tahun 2018;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, Perda No.25 Tahun 2010, Perbup No.3 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Pasal 7 Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2018
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2021.
- Peraturan Bupati ini memiliki 3 halaman;
|