Pemberian tambahan penghasilan/insentif bagi tenaga kesehatan di kota sorong
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD. 2018/3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan/Insentif Bagi Tenaga Kesehatan di Kota Sorong
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat khususnya di bidang pelayanan kesehatan secara maksimal dilingkungan Puskesmas / FKTP didukung dengan kinerja dan Kualitas tenaga kesehatan dengan memberikan insentif dinas Kesehatan, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan / insentif kepada tenaga kesehatan berdasarkan beban kerja, kelengkapan profesi, tempat tugas dan pertimbangan kemampuan keuangan daerah yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai.
- Undang Nomor 5 Tahun 2000, Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Ketentuan Umum, Penganggaran Tambahan Penghasilan, Kriteria Tambahan Penghasilan, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
- Pemberian Tambahan Penghasilan / Insentif Bagi Tenaga Kesehatan di Kota Sorong
- 5 hal
|