Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH; 3. PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS; 6. STAF AHLI; 7. KEPEGAWAIAN; 8. PEMBIAYAAN; 9. KETENTUAN PERALIHAN; 10. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surakarta;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4428 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826 );
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
Perangkat Daerah terdiri dari:
a. Sekretariat Daerah dengan Tipe A;
b. Sekretariat DPRD dengan Tipe B;
c. Inspektorat dengan Tipe A;
d. Dinas Daerah, yang terdiri dari:
1. Dinas Pendidikan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2. Dinas Kesehatan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman serta pertanahan;
5. Dinas Sosial, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
6. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja,
bidang perindustrian dan urusan pemerintahan bidang ketransmigrasian;
7. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak dan urusan pemerintahan bidang
pemberdayaan masyarakat dan desa;
8. Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketahanan pangan, bidang pertanian dan bidang perikanan;
9. Dinas Lingkungan Hidup, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
10. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil;
11. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
12. Dinas Perhubungan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
13. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
14. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah;
15. Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
16. Dinas Kepemudaan dan Olah Raga, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga;
17. Dinas Kebudayaan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
18. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang
perpustakaan;
19. Dinas Pariwisata, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
20. Dinas Perdagangan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan;
21. Dinas Pemadam Kebakaran, Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebakaran;
22. Satuan Polisi Pamong Praja, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum dan bidang pelindungan masyarakat; dan
e. Badan, yang terdiri dari:
1. Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Tipe A melaksanakan fungsi penunjang urusan di bidang keuangan;
2. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Tipe A melaksanakan fungsi penunjang urusan di bidang perencanaan pembangunan dan fungsi penunjang urusan di bidang penelitian dan pengembangan;
3. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Tipe A melaksanakan fungsi penunjang urusan di bidang kepegawaian serta pendidikan dan latihan; dan
f. Kecamatan terdiri dari:
a. Kecamatan Banjarsari dengan Tipe A;
b. Kecamatan Jebres dengan Tipe A;
c. Kecamatan Laweyan dengan Tipe A;
d. Kecamatan Pasar Kliwon dengan Tipe A; dan
e. Kecamatan Serengan dengan Tipe A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Lombok Tengah, Register Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PARKIR
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan parkir merupakan bagian dari pelayanan publik berbentuk jasa, yang diperlukan oleh masyarakat pengguna kendaraan bermotor untuk keamanan dan kenyamanan;
b. bahwa pemerintah daerah berwenang dalam pemberian izin dan melakukan pengelolaan, penyelenggaraan dan pendirian fasilitas parkir untuk umum;
c. bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan parkir harus dikelola dengan benar dan bertanggungjawab serta taat aturan, sehingga terjamin keamanan, ketertiban dan kemanfaatannya secara nyata;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Ruang lingkup pengaturan Pengelolaan dan Penyelenggaraan Parkir dalam Peraturan Daerah ini meliputi pengaturan;
a. tempat parkir, prasarana dan sarana;
b. perizinan;
c. pengelola parkir dan petugas parkir;
d. pengelolaan dan penyelenggaraan parkir;
e. tugas dan wewenang pemerintah daerah; dan
f. pembinaan dan pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
-
1. Tata cara pelaksanaan kajian potensi sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati;
2. Tata cara pelibatan kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati;
3. Tata cara perhitungan persentase hasil pungutan dan sistem kontrak sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (1) huruf a ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
4. Tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 37 ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
5. Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini wajib ditetapkan paling lama satu tahun setelah peraturan daerah ini diundangkan
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Perda Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Di Lingkungan Pemkab Bantul
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan urusan kebudayaan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta,organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, perlu dilakukan penyesuaian agar mampu mendukung 0timalisasi pelaksanaan urusan bidang kebudayaan berkaitan dengan penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007
Perubahan organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata diharapkan dapat meningkatkan penyelenggaraan penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan kebijakan dan prioritas pembangunan di Kabupaten Bantul, termasuk juga mendukung keberhasilan penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2016.
Peraturan Yang Diubah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007
7 HLM; Penjelasan : 2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA
ABSTRAK:
Penetapan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka urusan pemerintahan daerah Kab Majalengka yang diatur dalam PERDA Kab Majalengka No 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kab Majalengka sudah tidak sesuai. Berdasarkan pertimbangan tersebut, untuk adanya harmonisasi hukum perlu mencabut PERDA Kab Majalengka No 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kab Majalengka.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa PERDA Kab Majalengka No 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kab Majalengka, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Urusan Pemerintahan Daerah Kab Majalengka dan pelaksanaannya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2016.
4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa perlu diubah untuk mengoptimalkan tugas perangkat Desa dalam membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Kepala Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 83 Tahun 2015, Permendagri No. 84 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 623), diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 4 diubah, Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan Pasal 18 diubah, Ketentuan Pasal 19 diubah, Ketentuan Pasal 20 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2016.
Peraturan yang Diubah adalah : Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa
-
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara No. 10 Tahun 2016
desa - pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2016/ No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
1. Jenis Perangkat Deas
2. Lowongan dan Penataan Jabatan Perangkat Desa
3. Pengisian Perangkat Desa
4. Pemberhentian Perangkat Desa
5. Ketentuan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2007, dan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Bahwa usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, dan usaha perdagangan eceran dalam skala besar harus ditata dengan baik untuk menciptakan keadilan ekonomi ; bahwa penataan dan pembinaan pasar Rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus dilakukan sejak dini sehingga tercipta tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan antara produsen, pemasok, pelaku usaha kecil dan menengah dan pelaku usaha skala besar; bahwa izin pengelolaan pasar Rakyat, pusat perbelanjaan dan usaha toko swalayan sesuai dengan lampiran huruf DD tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hurub b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Dasar Hukum : Bedrijfsreglementerings Ordonnantie (BRO) Tahun 1934 ; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepubliK Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013; Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 25 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, dengan ruang lingkup meliputi: Ketentuan Umum; Penataan; Kemitraan Usaha; Perizinan; Pelaporan; Pembinaan Dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pasar (Lembaran
Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2008 Nomor 16) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
38 halaman; penjelasan 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo No. 10 Tahun 2016
desa - pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2016/ No. 10 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan pedoman kepada Desa
dalam menyusun Peraturan Desa, Pemerintah
Kabupaten Purworejo telah menerbitkan Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2008 . Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014,
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun
2014, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud sudah tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, sehingga
Peraturan Daerah tersebut perlu dicabut. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011, Pencabutan
Peraturan Daerah dilakukan dengan menerbitkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan
Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8
2
Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan
Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah No. 9 Tahun 2016
PERDA Prov. Jawa Tengah No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah
Mencabut
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diarahkan
untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa agar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat berjalan secara efektif dan efisien, perlu didukung dengan penataan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing) sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah serta prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proposional, efektif dan efisien;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tenlang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan PeraturanPeraturan Negara Tahun 1950 Halaman (86-92);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran
Daerah Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 83);
Perangkat Daerah, meliputi :
a. Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
b. Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah rnerupakan Sekretariat DPRDTipe A;
c. Inspektorat Provinsi Jawa Tengah merupakan Inspektorat Tipe A;
d. Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah, terdiri dari :
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
2. Dinas Kesehatan
3. Dinas Pekerjaan Umurn Bina Marga dan Cipta Karya
4. Dinas Pekerjaan Umurn Sumber Daya Air dan Penataan Ruang
5. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukirnan
6. SATPOL PP
7. Dinas Sosial
8. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
9. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
10. Dinas Ketahanan Pangan
11. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
12. Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil
13. Dinas Perhubungan
14. Dinas Komunikasi dan Informatika
15. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
16. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
17. Dinas Kepemudaan, Olah Raga Dan Pariwisata
18. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
19.Dinas Kelautan dan Perikanan
20. Dinas Pertanian dan Perkebunan
21. Dinas Petemakan dan Kesehatan Hewan
22. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
23. Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Dalam menetapkan besaran dan susunan organisasi Perangkat Daerah, Gubemur harus memperhatikan asas :
a. intensitas urusan pemerintahan dan potensi Daerah;
b. efisiensi;
c. efektivitas;
d. pembagian habis tugas;
e. rentang kendali;
f. tata kerja yangjelas; dan
g. fleksibilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2008 dicabut.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat