Ruang lingkup pengaturan Pengelolaan dan Penyelenggaraan Parkir dalam Peraturan Daerah ini meliputi pengaturan; a. tempat parkir, prasarana dan sarana; b. perizinan; c. pengelola parkir dan petugas parkir; d. pengelolaan dan penyelenggaraan parkir; e. tugas dan wewenang pemerintah daerah; dan f. pembinaan dan pengawasan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat