Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD 2018 (137), 12 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal
ABSTRAK:
bahwa pedagang lokal yang berada di wilayah Kota Jayapura perlu diproteksi termasuk barang dagangannya yang memiliki ciri khas daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 1993; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Jayapura No. 5 Tahun 2017.
Peraturan daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan pedagang lokal dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam peraturan ini diatur mengenai hak, tujuan dan lingkup pengaturan, perlindungan pedagang lokal meliputi a. perlindungan dari persaingan terhadap perusahaan distributor, ritel besar dan pedangang besar, b. pedagang non lokal dalam pemasaran komoditas lokal, dan c. lembaga pembiayaan resmi maupun yang tidak resmi yang memungut bunga utang melebihi ketentuan yang berlaku. Perlindungan yang diberikan meliputi pendampingan, sosialisasi, afirmasi, dan penempatan pedagang. Selain perlindungan dilakukan pula pemberdayaan terhadap pedagang lokal, meliputi pelatihan, kunjungan perbandingan, penguatan kerja sama, dan kemitraan. Dinas melakukan pendataan pedagang lokal dan data tersebut diperbaharui setiap empat bulan. Distrik, kelurahan dan kampung melakukan pendataan pedagang lokal di wilayahnya dalam satu buku data. Selain itu diatur pula kewajiban dan tanggung jawab pedagang lokal, salah satunya pedagang lokal yang mendapatkan fasilitas pembiayaan wajib taat untuk membayar kewajiban kepada pihak pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
12 hlm (Penjelasan: 2 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 9 Tahun 2018
PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA KABUPATEN KOLAKA TIMUR
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD/ No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
sesuai dengan maksud pada pasal 331 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka dipandang perlu Daerah memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); tiap-tiap daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat; sehubungan dengan pertimbangan tersebut maka dipandang perlu membuat Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Kolaka Timur.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
PERATURAN INI BERISIKAN TENTANG PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA KABUPATEN KOLAKA TIMUR DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PELAKSANAAN PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA (PD. ANEKA USAHA) KABUPATEN KOLAKA TIMUR 3. MAKSUD DAN TUJUAN 4. LAPANGAN USAHA 5. MODAL 6. PEMBINAAN 7. KEPENGURUSAN PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA (PD. ANEKA USAHA) KABUPATEN KOLAKA TIMUR 8. DIREKSI 9. BADAN PENGAWAS 10. TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI 11. PENGELOLAAN BARANG MILIK PD. ANEKA USAHA KABUPATEN KOLAKA TIMUR 12. PEMBAGIAN KEUNTUNGAN PERUSAHAAN 13.PEMBUBARAN PD. ANEKA USAHA 14. PENGAWASAN 15. KETENTUAN PERALIHAN 16. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
Untuk menunjang perkembangan dunia usaha perlu menciptakan iklim usaha yang sehat dengan tersedianya daftar perusahaan sebagai sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut perusahaan yang didirikan di Daerah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Wajib Daftar Perusahaan tidak menjadi salah satu objek retribusi daerah. Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/ 2/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/2/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan, maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 67 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1976; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 91 Tahun 2017; Perda Kab. Daerah Tk. II Semarang No. 10 Tahun 1988; Perda Kab. Semarang No. 21 Tahun 2016; Perda Kab. Semarang No. 21 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Wajib Daftar Perusahaan (WDP). Maksud diselenggarakan WDP adalah untuk menjamin kepastian berusaha, mencegah dan menghindari praktek usaha yang tidak jujur/terbuka dan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat. Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha. Objek WDP adalah setiap perusahaan yang memiliki izin. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik, Pengurus, Penanggungjawab, atau Kuasa Perusahaan yang sah, kepada Bupati atau PD yang membidangi. Setiap perusahaan yang melakukan perubahan terhadap data yang didaftarkan wajib melaporkan perubahan data kepada PD yang membidangi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2004 Nomor 16 Seri C Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Dan Pengendalian Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efektifitas pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol perlu ditinjau kembali. maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol;
dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 10 Tahun 1995; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 18 Tahun 2012; UU Nomor 3 Tahun 2014; UU Nomor 7 Tahun 2014; dan UU Nomor 23 Tahun 2014; Perppu Nomor 8 Tahun 1962; PP Nomor 32 Taun 1950; PP Nomor 11 Tahun 1962; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 74 Tahun 2013; dan Perda Kab. Pemalang Nomor 1 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang istilah-istilah yang digunakan dalam Peraturan Daerah ini, penggolongan minuman beralkohol, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, perizinan untuk memperdagangkan minuman beralkohol di Daerah, penyimpanan minuman beralkohol, larangan, pengendalian, pengawasan, dan pembinaan, pelaporan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11).
Penjelasan: 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Demak pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten
Demak dan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8
Tahun 2018 tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan
Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak, dipandang perlu
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10
Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Demak Pada Badan Usaha Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Demak Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Demak Pada Badan Usaha Milik
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 2, perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 7, penyisipan Pasal 8A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2012 diubah.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Demak Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan
Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak, perlu dilakukan
perubahan bentuk hukum pada masing-masing Badan
Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik
Daerah Kabupaten Demak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 1 Tahun 1978; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 13 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Diaerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perubahan Bentuk Hukum dan Nama
Bab III Kepengurusan dan Tata Kelola
Bab IV Ketentuan Peralihan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, - LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2018 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2003 Tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan.
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/476/SJ tertanggal 16 Februari 2016 tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi, Pemerintah Kota Salatiga melakukan inventarisasi Peraturan Daerah Kota Salatiga yang secara de jure telah batal demi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan secara de facto sudah tidak lagi diberlakukan, khususnya yang tidak berkaitan dengan jenis retribusi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 dan Pasal 58 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, didalamnya tidak memuat Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan sebagai salah satu jenis retribusi daerah yang dipungut di Kota Salatiga, serta tidak secara tegas mencabut Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2003 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan;
- bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/94 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Salatiga, perlu mencabut Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2003 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2003 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5049);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 2);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Pasal 1 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2003 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Seri C Tahun 2003), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2003 Tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PRODUK UNGGULAN DAERAH
ABSTRAK:
Potensi produk unggulan daerah perlu dipelihara dan dikembangkan sesuai dengan kondisi dan kekhasan daerah untuk memiliki daya saing sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat;
Untuk menjamin tercapainya sasaran pengembangan produk unggulan daerah perlu didukung dengan adanya regulasi daerah yang dijadikan pedoman dalam upaya pengembangan produk unggulan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; Pepres No. 28 Tahun 2008; Permendagri No. 9 Tahun 2014.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Produk Unggulan Daerah, meliputi: Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kewenangan; Perencanaan; Penggunaan Produk Unggulan Daerah; Pemasaran Produk Unggulan Daerah; Kemitraan; Pengembangan Kawasan Produksi Produk Unggulan Daerah; Pendanaan; Pengendalian dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria PUD; Perencanaan pengembangan produk unggulan
daerah jangka menengah; Pemasaran PUD; tata cara Pengendalian dan Evaluasi terhadap
pengembangan PUD;, diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan Pengawasan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan Perda ini agar ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Perda ini diundangkan.
Perda dan Perbup yang mengatur mengenai pemberian izin usaha hotel, rumah makan, cafe dan Toko Modern harus menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 14 Perda ini.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan meningkatnya pertumbuhan perekonomian
khususnya dibidang perdagangan di Kabupaten Paser,
usaha di sektor perdagangan yang lebih maju seperti pusat
perbelanjaan dan toko Swalayan mulai bermunculan untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat;
b. bahwa seiring dengan pertumbuhan pusat perbelanjaan
dan toko swalayan perlu memperhatikan keberadaan pasar
rakyat dan toko rakyat yang ada saat ini guna menciptakan
iklim persaingan usaha yang sehat;
c. bahwa dalam rangka menjamin kepastian usaha dan tertib
usaha bagi pelaku usaha pusat perbelanjaan dan toko
swalayan serta perlindungan bagi kelangsungan pasar
rakyat dan toko rakyat diperlukan suatu pengaturan
sebagai landasan hukum dalam pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan
dan Toko Swalayan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015
Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau
beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal,
yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri
untuk melakukan kegiatan perdagangan barang. Toko Swalayan adalah bangunan gedung dengan sistem pelayanan
mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk
Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermaket ataupun grosir
yang berbentuk perkulakan. Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dilaksanakan berdasarkan asas:
a. keadilan;
b. keamanan berusaha;
c. kemandirian;
d. kemitraan;
e. ketertiban dan kepastian hukum;
f. kemanfaatan;
g. berwawasan Iingkungan; dan
h. persaingan usaha yang sehat.
Setiap kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki izin usaha. Izin usahanya meliputi:
a. IUPPT untuk Pasar Rakyat;
b. IUPP untuk pertokoan, Mall, Plaza dan pusat perdagangan; atau
c. IUTM untuk Minimarket, Supermarket, Departement Store,
Hypermarket dan perkulakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2018.
Mengatur PERBUP tentang prosedur dan tata cara penerbitan IUPPT dan IUTM
Mengatur PERBUP tentang tata cara dan pelaksanaan sanksi administratif
14 hlm. 4 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2018
PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Pertumbuhan usaha pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang semakin meningkat perlu diimbangi dengan penataan sehingga dapat tumbuh dan berkembang secara kondusif, serasi, adil dan mencegah terjadinya praktek persaingan yang tidak sehat; Sejalan dengan perkembangan Kabupaten Serdang
Bedagai, keberadaan usaha-usaha ritel modern telah mengancam keberadaan usaha mikro dan usaha kecil serta pasar rakyat, maka diperlukan penataan dan pengendalian usaha perdagangan untuk menjamin keseimbangan terhadap usaha perdagangan; Ketentuan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern memberikan kewenangan kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko swalayan sesuai dengan tugas masing-masing baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/9/2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/7/2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/8/2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014.
PENDIRIAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN; TATA CARA DAN IKLIM PERDAGANGAN; BATASAN PERSAINGAN DAN PERLINDUNGAN USAHA; KLASIFIKASI DAN KRITERIA PERDAGANGAN; LOKASI DAN JARAK TEMPAT USAHA PERDAGANGAN; IZIN USAHA PERDAGANGAN; PEDAGANG KAKI LIMA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
30
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat