Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia, untuk itu Negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan demi terwujudnya perubahan sosial yang berkeadilan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, maka guna penyelenggaraan bantuan hukum di Daerah perlu menyusun Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan ke kota Kajen di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 70);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421);
11. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 870);
Materi Pokok Perda ini adalah: KETENTUAN UMUM, ASAS DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM, HAK DAN KEWAJIBAN, SYARAT, TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN, DAN TATA KERJA, LARANGAN, PENDANAAN, SANKSI ADMINISTRASI, SANKSI PIDANA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2015.
Paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini, Bupati wajib menetapkan Peraturan Bupati yang mengatur petunjuk teknis pemberian bantuan hukum untuk masyarakat
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2013 No.2/TLD No.111
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan
Kredit Kecamatan Kendal merupakan bank yang
mempunyai peranan penting dalam mendukung
pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah
melalui penyediaan akses permodalan bagi masyarakat di
Kabupaten Kendal;
b. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit
Kecamatan Kendal sehingga dapat optimal dalam
memberikan akses permodalan bagi masyarakat dan
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah bagi Pemerintah
Kabupaten Kendal, maka perlu peran serta Pemerintah
Kabupaten Kendal melalui penyertaan modal;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jumlah
penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah ditetapkan
dalam Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah 1 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3
Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : prinsip penyertaan modal, tata cara permodalan, permodalan, bentuk dan jumlah penyertaan modal,pelaporan pertanggungjawaban pembinaan dan pengendalian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2013.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/NO.2, LL Kota Pontianak : 11 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dipandang perlu melakukan strategi pengarusutamaan gender ke dalam seluruh proses pembangunan daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1984, UU No.13 Tahun 2003, UU No.25 tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.15 Tahun 2008, Permenppppa No.4 Tahun 2014, Permenppppa No.6 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Perencanaan, Pelaksanaan, Kerjasama dan Partisipasi Masyarakat, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Pembinaan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
Perda ini memiliki 9 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2001/NO.7 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendapatan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2000 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000 dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2001.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Nusa Ina
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memperkuat kelembagaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tengah guna mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam peningkatan kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka keberadaaan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tengah, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undnag Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dlaam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, nama, logo dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, lingkup pelayanan, usaha dan jangka waktu berdiri, permodalan, organ dan pegawai Perumda, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, perencanaan, operasional dan pelaporan Perumda, tahun buku dan penggunaan laba Perumda, penugasan pemerintah kepada BUMD, evaluasi Perumda, kepailitan Perumda, pembinaan dan pengawasan Perumda, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2009 Nomor 58, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 58) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah perlu dukungan pembiayaan dari Pendapatan Asli Daerah khususnya pendapatan yang berasal dari Retribusi Jasa Usaha. Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, namun dalam implementasinya terdapat beberapa jenis Retribusi Jasa Usaha yang belum tercantum dalam Peraturan Daerah dimaksud, sehingga perlu adanya Perubahan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007, dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA
USAHA, berisi tentang : Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha terlampir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
71 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 02 Tahun 2008
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu Selatan No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Perbup No. 1 Tahun 2015 Tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah, Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pada Pemkab OKU Selatan
Mengubah sebagian :
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Pengelolaan Pendapatan
Daerah Pada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup No. 1 Tahun 2015 Tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah, Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pada Pemkab OKU Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja pada Dinas Pendapatan
Daerah, maka perlu merubah Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Dasar hukum : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 29 Tahun 2008; Perda No. 30 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2015; Perda No. 31 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2014; Perda No. 32 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 4 Tahun 2014; Perda No. 11 Tahun 2013; Perda No. 38 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur perubahan ketentuan mengenai besaran TPBK sesuai peringkat jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Dalam
Rangka Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat