Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Kabupaten Bantaeng dan PT. Bank Sulselbar
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian Daerah serta meningkatkan
sumber-sumber pendapatan asli daerah guna
meningkatkan peranan serta fungsi Penyertaan Modal
Daerah pada pihak ketiga, perlu didukung dengan
struktur permodalan yang kuat; untuk mendukung sebagaimana dimaksud dalam
huruf di atas, Pemerintah Daerah perlu melakukan Penyertaan
Modal Daerah pada PDAM Kabupaten Bantaeng dan
PT. Bank SULSELBAR agar dapat lebih meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM
Kabupaten Bantaeng dan PT. Bank SULSELBAR.
Dasar Hukum:1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/
12.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/ Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Tingkat II Kabupaten Bantaeng;
17. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bantaeng; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantaeng
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah.
MENGATUR TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PDAM KABUPATEN BANTAENG DAN PT. BANK SULSELBAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemkab OKU pada PT. BPD SumselBabel TA 2015
ABSTRAK:
Dalam rangkan meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan/atau pendapatan daerah sebagai sarana dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, maka perlu menggali sumber potensi dan mengoptimalkan pendayagunaan aset aset daerah. PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung merupakan salah satu BUMD yang dimiliki Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung serta kepemilikan sahamnya diantaranya dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Beitung yang setiap tahunnya memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah khususnya bagi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu. Untuk meningkatkan kepemilikan saham, diperlukan adanya tambahan dana dalam bentuk Penyertaan Modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.28 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2012; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No.9 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Maksud dan Tujuan; Besaran Penyertaan Modal; Pelaksanaan; dan Deviden.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2015.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2015
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan
APBD tahun anggaran 2015;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 41 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Tengah No. 02 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keungan Daerah
ABSTRAK:
saat ini Pemerintah Mamuju Tengah belum memiliki peraturan perundang-undangan terkait dengan pengelolaan keuangan daerah yang akan dijadikan dasar atau pedoman dalam menyiapkan paket regulasi pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Mamuju Tengah sehingga Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah perlu menyiapkan dan menyusun peraturan sesuai yang diamanatkan sebagaimana dimaksud.
dasar hukum: UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2002; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.4 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaiaman telah diubah dengan Perpu RI No.2; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; Perpres No.70 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.79 Tahun 2007; Permendagri No.55 Tahun 2008; Permendagri No.32 Tahun 2011; 39 Tahun 2012; Permendagri No.64 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, asas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD dan pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
57 halaman, Penjelasan 22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara No. 02 Tahun 2015
Perubahan Peraturan Daerah- Tentang Penyertaan Modal-Perusahaan Air Minum
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2015 Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara
ABSTRAK:
Bahwa air merupakan kebutuhan pokok manusia, guna menigkatkan kesehatan dan tingkat ekonomi sosial masyarakat dalam upaya mencapai target kesejahteraan rakyat dan pembanguan masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara, pemasangan sambungan rumah air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MPR) perlu dilakukan dan untuk melaksanakn program perlu adanya penambahan modal guna memenuhi kebutuhan masyarakat, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 3 Tahun 2007.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. sumber dana dan besaran dana; b. pelaporan; c. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari V Bab dan 6 Pasal.
ket.Bab III dan IV, Pasal 2 dan 4 hilang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2015 nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan sisa lebih penghitungan tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2015
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 30 Tahun 2011; Perpres Nomor 12 Tahun 2013; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 37 Tahun 2014; PMK Nomor 61 Tahun 2014; Perda Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2011; Perda Kbaupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2011; Perda Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2012; Perda Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2014;
berisi tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2015.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggarakan penanggulangan bencana di daerah dan melaksanakan ketentuan Pasal 18 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah telah membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Untuk penguatan fungsi penanggulangan bencana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu dilakukan penataan ulang terhadap susunan, tugas pokok dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan BPBD.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 98 Tahun 2000; PP No 99 Tahun 2000; PP No 100 Tahun 2000; PP No 9 Tahun 2003; PP No 41 Tahun 2007; PP No 21 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2008; PP No 53 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 57 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 46 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bogor No 9 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bogor No 2 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Bogor No 9 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah pada beberapa peraturan, yakni:
1. Ketentuan angka 8 Pasal 1 diubah
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 dihapus
3. Ketentuan Pasal 15 diubah mengenai Susunan organisasi unsur Pelaksana
4. Judul Paragraf 5 dan Ketentuan Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23 diubah menjadi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
5. Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VA
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 31 diubah mengenai Satuan Tugas
7. Ketentuan Pasal 40 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2015.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2015
SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA - BATAS AKHIR PENERBITAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD.2015/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Batas Akhir Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Kabupaten Batang Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan
keuangan Kabupaten Batang Tahun 2015 sesuai Pasal 11
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, maka perlu ditetapkan batas akhir
penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana pada Akhir
Tahun 2015; bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Batas Akhir Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana
Kabupaten Batang Tahun 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Bupati Batang Nomor 68 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tugas dan wewenang bendahara umum daerah, satuan kerja perangkat daerah, tata cara pengajuan SPM dan penggunaan uang, uang daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 02 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan ketertiban, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan dan memantapkan pelaksanaan fungsi pelayanan umum pemerintah daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, diperlukan Peraturan Perundang-undangan pengelolaan keuangan yang mengikat seluruh pejabat atau pihak terkait dalam pengelolaan keuangan daerah
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.2 Tahun 2014; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.2 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permendagri No.21 Tahun 2007; Permendagri No.61 Tahun 2007; Permendagri No.1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah; kekuasaan pengelolaan keuangan daerah; asas umum dan struktur APBD; penyusunan rancangan APBD; penetapan APBD; pelaksanaan APBD; perubahan APBD; pengelolaan kas; penatausahaan keuangan daerah; akuntansi keuangan daerah; pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; pengawasan pengelolaan keuangan daerah; kerugian daerah; pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah; pengelolaan dana bantuan operasional daerah; pengelolaan barang milik daerah; ketentuan peralihan daerah; serta ketentuan penutup terkait pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati tentang pelaksanaan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah
180 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat