Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 212 ayat (6) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Jo. Pasal 77 PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu mengatur Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan dasar serta peningkatan pemberdayaan masyarakat desa dapat lebih efektif dan efisien, maka perlu adanya pedoman dalam penyusunan APBDesa;
Berdasarkan peraturan dimaksud, perlu diatur dan ditetapkan dengan Perbup Tanjung Jabung Timur.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 29 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2017; PERDA No. 25 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 21 Tahun 2006.
PERBUP ini mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Desa, meliputi: Azas Pengelolaan Keuangan Desa; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; Struktur APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Perubahan APBD; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Pengelolaan Alokasi Dana Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2011.
Dengan berlakunya Perbup ini, maka Perbup Tanjung Jabung Timur No. 08 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Alokasi Dana Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hlmn; 1 lmpiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2019 NOMOR 3/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH, BANTUAN SOSIAL, DAN BANTUAN KEUANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2011, tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan guna tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Madiun.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018;
6. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Mengatur jenis dan mekanisme pemberian bantuan (berupa uang, barang atau jasa) yang terdiri dari :
a. Hibah ;
b. Bantuan Sosial ; dan
c. Bantuan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menindak lanjuti ketentuan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta ketentuan dalam Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah;
3. Asas Umum Dan Struktur APBD
4. Penyusunan Rancangan APBD
5. Penyusunan Dan Penetapan APBD;
6. Pelaksanaan APBD;
7. Pelaksanaan Dan Penetapan Perubahan APBD;
8. Penatausahaan Keuangan Daerah;
9. Akuntansi Keuangan Daerah;
10. Pengendalian Defisit Dan Penggunaan Surplus APBD;
11. Pengelolaan Kekayaan Dan Kewajiban Daerah;
12. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
13. Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah ;
14. Penyelesaian Kerugian Daerah;
15. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; dan
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2009.
97 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pedoman harga Satuan Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan perkembangan situasi dan kondisi terhadap barang / jasa saat ini perlu mengadakan penyesuaian dan penataan kembali Pedoman Harga Satuan Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2010;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.83 Tahun 2008, Keppres No.80 Tahun 2003, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.17 Tahun 2007, Perda No.10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 1 dan lampiran V ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN HARGA SATUAN BARANG DAN JASA KEBUTUHAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG TAHUN ANGGARAN 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2010.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 3 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN UANG PERSEDIAAN PADA SKPD DI LINGKUNGAN PEMKAB SITUBONDO TA 2011
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Besaran Uang Persediaan (UP) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2011 dengan Peraturan Bupati.
1. UU Nomor 19 Tahun 1950; 2. UU Nomor 28 Tahun 1999; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 1 Tahun 2004; 5. UU Nomor 10 Tahun 2004; 6. UU Nomor 15 Tahun 2004; 7. UU Nomor 25 Tahun 2004; 8. UU Nomor 32 Tahun 2004; 9. UU Nomor 33 Tahun 2004; 10. PP Nomor 28 Tahun 1972; 11. PP Nomor 24 Tahun 2005; 12. PP Nomor 55 Tahun 2005; 13. PP Nomor 58 Tahun 2005; 14. PP Nomor 65 Tahun 2005; 15. PP Nomor 79 Tahun 2006; 16. PP Nomor 8 Tahun 2006; 17. PP Nomor 3 Tahun 2007; 18. PP Nomor 38 Tahun 2007; 19. PP Nomor 39 Tahun 2007; 20. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 21. Permendagri Nomor 55 Tahun 2008; 22. Permendagri Nomor 37 Tahun 2010; 23. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 24. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008; 18. Perbup Kabupaten Situbondo Nomor 85 Tahun 2010.
Besaran Uang Persediaan (UP) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2011 sebagaimana tersebut dalam Iampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2011.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2007
PERDA Kab. Kendal No. 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal
PERDA Kab. Kendal No. 2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal
KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA dprd
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk medorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal dalam menampung dan mejaring aspirasi masyarakat dan menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD Kabupaten Kendal, perlu diberikan Tunjangan Komunikasi Intensif kepada anggota DPRD dan secara kolektif perlu disediakan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kendal; bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah seta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional sebagai petunjuk pelaksanaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan PErwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggaran Dewan PErwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah kedua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2007, perlu diadakan perubahan; bahwa berdasarkan perimbangan tersebut pada huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang PErubahan KEtiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan PErwakilan Daerah Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2005;
Peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2005 tentang KEdudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2005 diubah
14 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 3 Tahun 2017
PERWALI Kota Bitung No. 25 Tahun 2018 tentang PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH KOTA BITUNG
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah meliputi kegiatan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah, yang dilakukan dalam rangka percepatan dan peningkatan kualitas pembangunan serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang baik dengan berorientasi pada pelayanan umum;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu dicabut dan diganti dengan Peraturan Daerah yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur pengelolaan semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubungan dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
136 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 3 Tahun 2002
Pokok-pokok - Pengelolaan - Pertanggungjawaban - Keuangan - Daerah
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2002/NO.35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pengelolaan keuangan Daerah yang tertib, taat pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan profesionalisme dan bertanggung jawab maka perlu pengaturan tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Daerah; Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Untuk memenuhi maksud huruf a dan b di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 109 tahun 2000; PP No. 110 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 17 Tahun 2000; Keppres No. 157 Tahun 2001; Perda Kab. Muaro Jambi No. 30 Tahun 2001; Perda Kab. Muaro Jambi 31 Tahun 2001; Perda Kab. Muaro Jambi No. 32 Tahun 2001; Perda Kab. Muaro Jambi No. 33 Tahun 2001; Perda Kab. Muaro Jambi No. 34 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, meliputi Pengelolaan Keuangan Daerah; Penyusunan dan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Pelaksanaan APBD; Perhitungan APBD; Kedudukan Keuangan Kepala Daerah; Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; Kerugian Keuangan Daerah; Prosedur Pinjaman Daerah dan Pembayaran Kembali Pinjaman Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2002.
18 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat