Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 48 tahun 2020 Tentang Penggunaan Masker dan Gelang Identitas Dalam Pencegahan Penyebarluasan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan pelaksanaan penggunaan masker dan gelang identitas, maka Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dan Gelang Identitas Dalam Pencegahan Penyebarluasan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Purbalingga perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Purbalingga tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dan Gelang Identitas Dalam Pencegahan Penyebarluasan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Purbalingga;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 4 Tahun 1984, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 40 Tahun 1991, UU Nomor 6 Tahun 2018 dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Masker dan Gelang Identitas Dalam Pencegahan Penyebarluasan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Purbalingga yaitu tentang ketentuan umum, kewajiban menggunakan gelang identitas dan sanksi bagi pelanggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Masker dan Gelang Identitas Dalam Pencegahan Penyebarluasan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Purbalingga
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 56 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD Tahun 2021 Nomor 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali dan untuk mencegah
meningkatnya angka penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang ditimbulkan akibat adanya aktivitas atau kegiatan yang menimbulkan kerumunan di Kabupaten Tangerang, maka pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak ditunda; b. Untuk memberikan kepastian hukum lanjutan pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa serentak dan menjamin hak-hak konstitusi warga negara dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak maka Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2021 perlu diubah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020.
Perubahan Peraturan Bupati Tangerang No. 16 Tahun 2021 Mengenai Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak Dalam Kondisi Bencana NonAlam Corona Virus Disease 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
Peraturan Bupati Tangerang No. 16 Tahun 2021
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukabumi Nomor 56 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan instruksi presiden Nomor6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan Hukum Protokok Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease di Daerah, Perlu Menetapkan Peraturan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai UpayaPencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/SK/VII/2004,Preturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020, Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 41 Tahun 2020.
Ketentuan Umum, Pelaksanaan, Sanksi, Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan, Sosialisasi dan Partisipasi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Fak-Fak Nomor 56 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL DALAM BENTUK BAHAN MAKANAN DALAM PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengantisipasi dampak permasalahan sosial akibat wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Fakfak, Pemerintah Daerah perlu mengambil kebijakan dengan memberikan bantuan sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor: 4 tahun 1984; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana
tentang diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Fakfak ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial Dalam Bentuk Bahan Makanan Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pemuliaan Jenazah Dengan Protokol Kesehatan Pencegahan Corona Virus Disease-19 (Covid-19)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penanganan secara khusus sesuai
protokol kesehatan terhadap jenazah yang meninggal atau
diduga meninggal akibat Corona Virus Disease-19 secara
efisien, maka perlu keterlibatan Kemantren dalam
melaksanakan penanganan jenazah dengan protokol
kesehatan pencegahan Corona Virus Disease-19 (COVID-19);
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan
Walikota Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pemuliaan Jenazah
Dengan Protokol Kesehatan Pencegahan Corona Virus
Disease-19 (Covid-19), ada beberapa ketentuan yang sudah
tidak sesuai, sehingga Peraturan dimaksud perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor
73 Tahun 2020 tentang Pemuliaan Jenazah Dengan Protokol
Kesehatan Pencegahan Corona Virus Disease-19 (Covid-19);
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 120 Tahun 2020; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 73 Tahun 2020.
Materi Pokok: Mengubah ketentuan Pasal 8 dalam Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2020 tentang
Pemuliaan Jenazah Dengan Protokol Kesehatan Pencegahan Corona Virus Disease19
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021.
Jumlah Halaman: 4 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 56 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 56/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN
NOMOR 39 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah, maka Peraturan Walikota Madiun Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2010;
5. Peraturan Walikota Madiun Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta pemulihan transformasi ekonomi daerah di Kota Madiun, Pemerintah Daerah membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dengan tugas dan wewenang sebagaimana tercantum dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 56 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENINGKATAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi MENDAGRI No. 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.
UU No. 2 Tahun 1997; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 50 Tahun 2012; PP No. 88 Tahun 2019; PP No. 21 Tahun 2020; Perpres No. 17 tahun 2018; Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020; PERMENKES No. 2269/Menkes/Per/XI/2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENKES No. 9 Tahun 2020; PERMENHUB No. PM 18 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2020; Pergub Lampung No. 45 Tahun 2020; Perda Kab. Tulang Bawang No. 12 Tahun 2016.
Ketentuan umum; ruang lingkup; pelaksanaan; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; monitoring dan evaluasi; sanksi; sosialisasi dan partisipasi; pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
51 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 56 Tahun 2020
PERWALI Kota Bogor No. 47 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bogor
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalampenanganan Corona Virus Disease 2019(Covid-19)Di Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 56 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Keringanan Pembayaran Pajak Daerah Bagi Wajib Pajak Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 56 Tahun 2020
pedoman - pembatasan - sosial - berskala - besar - secara - proporsional - sesuai - level - kewaspadaan - di - kabupaten - bekasi - sebagai - persiapan - pelaksanaan - adaptasi - kebiasaan - baru - untuk - pencegahan - dan - pengendalian - corona - virus - disease - 2019 - covid - 19
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD 2020/56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Di Kabupaten Bekasi Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 COVID-19)
ABSTRAK:
Bahwa untuk percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat yang mensinergikan aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi sebagai persiapan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru perlu disusun Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Dengan Level Kewaspadaan di Kab. Bekasi Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berpedoman pada Pergub Jabar No. 46 Tahun 2020 maka perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Dengan Level Kewaspadaan di Kab. Bekasi Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 21 Tahun 2020; Keppres RI No. 7 Tahun 2020; Keppres RI No. 12 Tahun 2020; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana yang telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permenkes No. 9 Tahun 2020; Kepmendagri No. : 440-830 Tahun 2020; Kepmenkes No. HK 01.07/MENKES/328/2020; Pergub Jabar No. 46 Tahun 2020; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bekasi No. 2 Tahun 2020; Perbup Bekasi No. 37 Tahun 2020; Perbup Bekasi No. 48 Tahun 2020; Kepbup Bekasi No. : 060/Kep.104-ORG/2020.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penentuan Level Kewaspadaan Wilayah Kecamatan Desa/Kelurahan, Protokol Kesehatan Dalam Rangka AKB, Pengendalian Dan Pengamanan, Monitoring Dan Evaluasi, Sanksi, Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
17 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat