Peraturan ini mengatur tentang Keringanan Pembayaran Pajak Daerah Bagi Wajib Pajak Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, dan Sasaran, Pelaksanaan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat