Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 56 Tahun 2021

Keringanan Pembayaran Pajak Daerah Bagi Wajib Pajak Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Keringanan Pembayaran Pajak Daerah Bagi Wajib Pajak Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, dan Sasaran, Pelaksanaan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cianjur Nomor 56 Tahun 2021 tentang Keringanan Pembayaran Pajak Daerah Bagi Wajib Pajak Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cianjur
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Cianjur
Tanggal Penetapan
30 September 2021
Tanggal Pengundangan
30 September 2021
Tanggal Berlaku
30 September 2021
Sumber
BD 2021/56
Subjek
PERPAJAKAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cianjur
Bidang
Halaman ini telah diakses 298 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan