Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 52 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK AIR PERMUKAAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 60 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
menindak lanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa perfu mengatur pelaksanaan Pengelolaan Keuangan di Desa;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60, Tahun 2014; Peraturan Menleri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT ; 1. KETENTUAN UMUM 2. KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA 3. ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA 4. PENGELOLAAN 5. KETETNUAN PERALIHAN 6. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
82
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 60 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bagi Warga Belajar di Satuan Pendidikan yang Menyelenggarakan Program Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C Kota Pekalongan.
ABSTRAK:
bahwa untuk mengentaskan angka putus sekolah dan angka tidak sekolah dan untuk meringankan biaya pendidikan bagi warga belajar di satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C Kota Pekalongan, perlu memberikan bantuan biaya pendidikan kepada warga belajar di satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan Program Paket A, Program Paket B dan Program paket C Kota Pekalongan yang pembiayaannya dibebankan pada APBD Kota Pekalongan; bahwa agar pengelolaan bantuan biaya pendidikan kepada warga belajar di satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah, maka perlu diatur ketentuan mengenai Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bagi Warga Belajar di Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C di Kota Pekalongan dalam Peraturan Walikota;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bagi Warga Belajar Prigram Paket A, Program Paket B dan Program Paket C Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; UU No 20 Tahun 2003; PP No 21 Tahun 1988; PP No 19 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 47 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; Perda Kota Pekalongan No 7 Tahun 2018;
Pearturan Walikota ini mengatur tentang persyaratan dan mekanisme pemberian bantuan pendisikan bagi warga belajar yang menempuh pendidikan di satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan kesetaraan Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C di Kota Pekalongan yang bersumber dari APBD dan satuan pendidikan yang menyelenggarakan progra, pendidikan kesetaraan Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C adalah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, Kelompok Belajar/Penyelenggara Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C yang memiliki ijin operasional/ijin pendirian yang berlaku. Diatur pula mengenai Pembiayaan, Jumlah Pertemuan Wajib Belajar dan Besaran Bantuan Biaya Pendidikan, Tugas dan Tanggung Jawab, Penyaluran Dana, Pertanggungjawaban, Pengawasan dan Larangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2018.
15 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 60 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Periode 2018-2025
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 lentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan dan Straiegi Daerah Pengelolaan Sarnpah Rumah Tangga dan Sampah Seienis
Sampah Rumah Tangga.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 81 Tahun 2012; Permen PU Nomor 3 Tahun 2013; Perda Kota Banjarmasin Nomor 21 tahun 2011; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Jakslrada Kota Banjarmasin memuat arah kebijakan pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga; dan strategi, program, dan target pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, untuk dilaksanakan dalam periode waktu tahun 2018 sarnpai dengan tahun 2025.
Dalam penyelenggaraan jakstrada kota Banjarrnasin, walikota bertugas: menyusun dan melaksanakan jakstrada; melaksunaknn pemantauan dan evalunsi oelaksanaan Jakstrada; dan menyampaikan hasil pelaksanaan jakstrada kepada gubernur paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun.
Pendanaan penyelenggaraan Jakstrada Kota Banjarmasin dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2018.
36 hlm; Lamporan 26 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 60 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga Nomor 12 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Operasi yang tidak dilanjutkan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka rrieningkatkan tertib prosedur dan tertib administrasi penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga, telah ditetapkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga; bahwa sehubungan dinamika perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan barang milik daerah, maka perlu mengatur secara khusus Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga Nomor 12 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Tidak Dilanjutkan berpedoman pada Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga Nomor 12 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Tidak Dilanjutkan;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 1992; PP No 71 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 64 Tahun 2013; Permendagri No 79 Tahun 2018; Perda Kota Salatiga No 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 9 Tahun 2016; Perwali Salatiga No 42 Tahun 2010; Perwali Salatiga No 37 Tahun 2013; Perwali Salatiga No 17 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Operasi yang Tidak Dilanjutkan, serta Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga (Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2013 Nomor 37), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 25 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat alas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga (Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2017 Nomor 25), sepanjang menyangkut Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga Nomor 12 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Tidak Dilanjutkan, dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Samosir Nomor 60 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Matriks Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDG'S) Kabupaten Samosir Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Klaten Nomor 15 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 ayat (5)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Lampiran Peraturan Bupati Klaten Nomor 25 Tahun 2017
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 61 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Bupati Klaten Nomor 25 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
Lampiran Peraturan Bupati Klaten Nomor 25 Tahun 2017 diubah.
158 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 60 Tahun 2018
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah-Standar/Pedoman
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD 2018/No.60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Perencanaan yang baik, efektif dan efisien akan dapat
menghemat pengeluaran anggaran belanja pemerintah daerah dan
barang/aset daerah;
b. bahwa Perencanaan dan penentuan kebutuhan pengadaan dan
pemeliharaan aset sangat penting guna menunjang kelancaran dan
keberlanjutan menyiapkan kebutuhan serta perlengkapan dalam
mengemban tugas dari unit/ perangkat daerah;
c. bahwa dalam rangka merinci rencana pengadaan
barang/perlengkapan/aset yang diperlukan untuk melaksanakan
tugas dan kewajiban yang suatu perangkat daerah perlu dilakukan
Perencanaan kebutuhan dan penentuan kebutuhan barang/aset;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2017 , Peraturan Bupati Bandung Nomor 51 Tahun 2016
Terdiri dari 28 pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
mengatur mengenai pedoman perencanaan kebutuhan barang milik daerah
41 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat