Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan pasal 3 dalam hal peraturan perundang-undangan mengenai pealaksanaan urusan pemerintah sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan dearah belum ditetapkan, maka penyusunan APBD ta. 2017 didasarkan pada urusan pemerintahan dan organisasi perangakat daerah yang diatur dalam aturan pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota dan peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah. Peraturan bupati tentang pejabaran APBD dan belanja daerah perlu ditetapkan dengan keputusan bupati sebagai kepala daerah untuk pedoman atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: PP No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Negeri No. 39 Tahun 2012; PP No. 2 Tahun 2012; UU No. 7 Tahun 2013; Permendagri No. 31 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
5 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau di Kabupaten Situbondo dilaksanakan pelayanan terpadu satu pintu;
b. bahwa dalam rangka menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat melalui pelayanan terpadu satu pintu di Kabupaten Situbondo, dipandang perlu mendelegasikan sebagian wewenang Bupati bidang perizinan dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Situbondo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Bidang Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
41) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama dan Pemindahan Tempat Kedudukan Pemerintahan Daerah Kabupaten Panarukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 38);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ten tang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 369, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5643);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 329, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5797);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5942);
19. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 ten tang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 167 /KAB/B.VIII/ 1972 tentang Pedagang Eceran Obat sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1331/MENKES/SK/X/2002;
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/MENKES/PER/X/ 1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332 / MENKES / SK/ X/ 2002;
22. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.30 Tahun 2002;
23. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/Kpts/OT.210/6/2002 tentang Pedoman Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan;
24. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum;
25. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/KEP/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya;
26. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINF0/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor
29 /PER/M.KOMINFO/ 12/2010;
27. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M• DAG / PER/ 9 / 2007 ten tang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/ 12/2011;
28. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 /M• DAG /PER/9 /2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 116/M-DAG/PER/ 12/2015;
29. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINF0/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
30. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41 /M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 13);
31. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07 /PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINF0/03/2009, dan Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
32. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 673);
34. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran oleh Pemerintah Daerah;
35. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 Tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air;
36. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/OT.140/ 1/2010 tentang Pedoman Pelayanan Jasa Medik Veteriner (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51);
37. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/ 148/1/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 473);
38. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/Permentan/OT.140/ 1/2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 60);
39. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411/MENKES/PER/III/2010 tentang Laboratorium Klinik;
40. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/MENKES/PER/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 501);
41. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
42. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889 / MENKES / PER/V / 2011 ten tang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Tenaga Kerja Kefarmasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 322) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1137);
43. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 671);
44. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 006 Tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 225);
45. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 584);
46. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien dan Optometris (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 589);
47. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/ 12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M• DAG/PER/9 /2014;
48. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Fisioterapis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1536);
49. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 232);
50. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1098);
51. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1111);
52. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1619);
53. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1221);
54. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676);
55. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/ 12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M• DAG/PER/3/2016;
56. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 647);
57. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Optikal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 152);
58. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 276);
59. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1551);
60. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6);
61. Peraturan Bupati Kabupaten Situbondo Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, U raian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Situbondo.
Bupati mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada Kepala Dinas DPMPTSP, antara lain:
a. Bidang Perizinan; dan b. Bidang Nonperizinan.
Atas pendelegasian sebagian wewenang Bupati Bidang Perizinan dan Bidang Nonperizinan, penerbitan izin dilaksanakan oleh Kepala Dinas OPMPTSP bertindak untuk dan atas nama Bupati.
Atas pendelegasian sebagian kewenangan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepala Dinas OPMPTSP melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati secara berkala setiap bulannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2017, dimana peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional, untuk itu dalam upaya meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperluhkan adanya subsidi pupuk;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1992, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.39 Tahun 2014, PP No.8 Tahun 2001, PMK No.209/PMK.2/2013, Permendag No.15/M-DAG/PER/4/2013, Perda No.7 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Pupuk Bersubsidi; Peruntukan dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Realokasi Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; Harga Eceran Tertinggi dan Kemasan Pupuk Bersubsidi; Larangan; Sanksi; Pengawasan dan Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati ini memiliki 13 halaman dan 24 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2017
PENDELEGASIAN KEWENANGAN DI BID.ANG PERJZINAN KEPADA KEPALA DJNAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2017/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN DI BID.ANG PERJZINAN KEPADA KEPALA DJNAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perubahan bentuk
kelembagaan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjadi
dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu,
maka perlu meninjau Peraturan Bupati Sidenreng Rappang
Nornor 24 tentang Pendelegasiaan Kewenangan Perizinan
Kepada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Sidenreng Rappang sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2016 untuk selanjutnya
diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud
pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan
peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan
Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Tcrpadu Satu Pintu Kabupaten Sidenreng
Rappang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nornor 2.5 Tahun 2009 t.errt.arrg Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan [Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerint.ahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah un 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nornor 58, Tambahan Lembaran NegaraJ
Republik Indonesia Nomor 5679); . I
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pin tu;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedornan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Sat.u
Pintu;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan
Terpadu di Daerah;
8. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tcntang Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
(Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 51);
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN
BAB JU
PEMBIAYAAN
BABIV
PELAPORAN
BABV
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
NOMOR 1 TAHUN 2017
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERlTA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2017 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diatur oleh Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Mengatur proses pengadaan dari persiapan, pelaksanaan, pengawasan sampai penyerahan hasil pekerjaan di lingkungan desa Kabupaten Lumajang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perubahan tugas, pokok dan fungsi pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Kubu Raya No. 32 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kubu Raya
UU No. 35 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kabupaten Kubu Raya No. 25 Tahun 2010, dan Perbup Kubu Raya No. 32 Tahun 2013
Perubahan Kententuan Pasal 6 Peraturan Bupati Kubu Raya No. 32 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kubu Raya (Berita Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2013 Nomor 291
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Bupati Kubu Raya No. 32 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kubu Raya (Berita Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2013 Nomor 291)
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan
ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Peraturan
Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi
Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis,
efektif, transparan dan bertanggung jawab serta taat pada
peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengalokasian dan Penggunaan Dana Desa
Tahun Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016.
1.KETENTUAN UMUM; 2.PENGALOKASIAN DANA DESA; 3.PENYALURAN; 4.PENGGUNAAN; 5.PELAPORAN; 6.PEMANTAUAN DAN EVALUASI; 7.KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INSENTIF APARATUR PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan peran Aparatur Pengawasan Intern pemerintah yang efektif, efisien, dan mewujudkan reformasi birokrasi yang baik, maka perlu SDM yang profesional dan berintegritas tinggi. SDM yang profesional dan berintegritas tinggi tersebut perlu mendapatkan penghargaan dalam bentuk pemberian insentif. Oleh karena itu pemberian insentif perlu ditetapkan dengan peraturan bupati.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 3 Tahun 2016; Perbup No. 3 Tahun 2014; Perbup No. 2 Tahun 2015; Perbup No. 67 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang insentif aparatur pengawasan intern pemerintah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi aparatur pengawasan intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara. Pejabat Pengawas Urusan Pemerintah Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai profesi sebagai pemeriksa yang melaksanakan tugas pengawasan intern di lingkungan pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara berdasarkan sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh instansi/lembaga
pemerintah yang berwenang. Auditor adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti diklat sertifikasi dan/atau telah memiliki Sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor (JFA) tingkat pengendalian Mutu, Pengendalian Teknis, Ketua TIM, Ahli dan Terampil. Insentif APIP adalah insentif yang diberikan setiap bulan kepada PNS dan CPNS yang berada di lingkungan APIP. Diatur tentang indikator dan tolak ukur, penerima dan besaran insentif, ketentuan pembayaran, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 01 Tahun 2017
pemberian - tambahan - penghasilan - dalam - rangka - peningkatan - kesejahteraan - pegawia - negara - sipil - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - pangandaran
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2017/01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006 dalam rangka meningkatkan kinerja dan meningkatkan kesejahteraan PNS Daerah di lingkungan pemerintah Kab. Pangandaran maka perlu emenetapkan Perbup tentang Pemberian Tambahan penghasilan Dalam Rangka Penigkatan Kesejahteraan PNS di Lingkungan Pemerintah Kab. Pangandaran.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 1976; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 53 Tahun 2010; Keputusan Presiden No. 87 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah degan Perpres No. 97 Tahun 2012; Perpres No. 87 Tahun 2014; Peermendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 12 Tahun 2008; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroakrasi No. 35 Tahun 2011; Peremen Negara Pendayaguanan Aparatur Negara dan reformasi Biroakrasi No. 63 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perkep Badan Kepegawiaan Negara No. 3 Tahun 2013; Perda Kab. Pangandaran No. 26 tahun 2016; Perda kab. pangandaran No. 31 Tahun 2016; Perbup Pangandaran No. 44 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Ruang Lingkup, Tambahan Penghasilan PNS, Hasil Dan jam Kerja Serta Tata Cara pengelolaan Kehadiran, Prosedur Pemberian Tambahan Penghasilan PNS, Pengawasan Dan Pengendalian, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
21 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Setiap Desa di Kabupaten Flores Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6), Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Setiap Desa Di Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.07 /2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 99 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2017;
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Sumber Dana Desa; Tata Cara Perhitungan, Pengalokasian dan Penetapan; Penyaluran; Pertanggungjawaban dan Pelaporan Dana Desa; Pemantauan dan Evaluasi; Penundaan Penyaluran Dana Desa; Pemotongan Penyaluran Dana Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
8 halaman; 5 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat