Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Sumber Dana Desa; Tata Cara Perhitungan, Pengalokasian dan Penetapan; Penyaluran; Pertanggungjawaban dan Pelaporan Dana Desa; Pemantauan dan Evaluasi; Penundaan Penyaluran Dana Desa; Pemotongan Penyaluran Dana Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat