Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan telah ditetapkan Peraturan Daerah provinsi Bengkulu tentang perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu, maka perlu mengubah Peraturan Gubernur Bengkuiu Nomor 3 Tahun 20l2 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2012 tentang pajak Daerah provinsi Bengkulu.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tantang pajak daerah sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daearh provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah diubah pada ketentuan angka 8 dan 10 Pasal 1, ketentuan ayat (1) dan (2) Pasal 30 dan ketentuan ayat (1) Pasal 38.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2020.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN 2020
ABSTRAK:
untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan
akuntabilitas pengelolaan Dana Desa sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
2O5/PMK.O7
/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa,
maka perlu dilalukan penyesuaian terhadap peraturan
Bupati Nomor 3O Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Desa Tahun 2020
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO8
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Menteri Desa, pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2O5/PMK.07/2019
Peraturan Bupati l,ombok Utara Nomor 12 Tahun 2019
Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD.
(2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimalsud pada ayat (1)
dilakukan melalui pemotongan Dana Desa Setiap Desa dan
penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD.
(3) Pemotongan Dana Desa setiap Desa dan penyaluran dana hasil
pemotongan Dana Desa ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa
dari Bupati.
(4) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dirnaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan :
a. Tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan
Juni sebesar 4V/o (empat puluh persen);
b. Tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu
keempat bulan Agustus sebesar 4Oo/" (empat puluh persen); dan
c. Tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 2O 7o (dua puluh
persen).
(5) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
Desa berstatus Desa Mandiri dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan
ketentuan:
a. tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni
sebesar 6O7o (enam puluh persen); dan
b. tahap II paling cepat bulan Juli sebesar 407o (empat puluh
persen).
(6) Desa Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan
status Desa hasil penilaian yang dilakukan setiap tahun dan
ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi dalam lndeks Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 30 TAHUN 2019
-
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Ita Esa
ABSTRAK:
bahwa dalam Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao memiliki aset tak bergerak berupa Tanah yang potensial untuk dikembangkan usaha pariwisata demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Rote Ndao; bahwa dalam rangka menekan pembiayaan penyelenggaraan usaha pariwisata pada aset tak bergerak berupa tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao dengan tetap mendapatkan Pendapatan Asli Daerah yang layak dari hasil pengelolaan aset dimaksud, maka perlu dilakukan Penyertaan Modal berupa tanah dimaksud pada Perusahaan Daerah Ita Esa; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah bebarapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Ita Esa harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Daerah pada Perusahaan Daerah Ita Esa
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014
Peraturan daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Prinsip Penyertaan Modal; IV. Bentuk Penyertaan Modal Daerah; V. Besaran Penyertaan Modal Daerah; VI. Pembinaan dan Pengawasan; VII. Pemeriksaan; VIII. Hasil Usaha; IX. Ketentuan Peralihan; X. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
5 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Kerinci telah melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci, maka dipandang perlu menambah Penyertaan modal
Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci;
c. bahwa dalam rangka penambahan modal pada PDAM Tirta Sakti perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2016;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Kerinci.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 58 Tahun 1958; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 16 Tahun 2005; PP Nomor 1 Tahun 2008; PP Nomor 27 tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019 ; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Perda Kab Kerinci Nomor 10 Tahun 1990; Perda Kab Kerinci Nomor 7 Tahun 2016.
Perda ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Kerinci pada PDAM Tirta Sakti.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2020/NO.2, LL Kota Pontianak : 10 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KODE ETIK BAGI PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Kota Pontianak yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu mengatur kode etik pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah Kota Pontinak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, Perpres No.16 Tahun 2018, Perda No.7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Kebijakan, prinsip dan Etika Pengadaan barang/jasa; Pelaku Pengadaan Barang/Jasa; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan ini memiliki 10 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2021 terdapat
beberapa perbedaan nomenklatur perangkat daerah
pada Sekretariat Daerah berdasarkan Peraturan
Walikota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Kota Surakarta; bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah
Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
disebutkan bahwa dalam keadaan darurat termasuk
keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat
melakukan pengeluaran yang belum tersedia
anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang
ditetapkan dalam peraturan daerah tentang APBD dan
dimasukkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran
2021, dengan cara terlebih dahulu melakukan
perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran
APBD dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
Atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2020
4 hal
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Badan Narkotika Nasional NO. 2, BN 2021/ NO 13; https://jdih.bnn.go.id/: 12 HLM
Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Narkotika Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2021
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Pasal 9, Pasal 10 dan Lampiran IV Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Daerah Kabupaten Kutai Barat.
Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 62 sampai dengan Pasal 77 Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan Daerah Kabupaten Kutai Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
Untuk mempedomani Permendagri
Nomor 5 Tahun 2017, untuk menyesuaikan dengan Pasal 2 huruf e angka 4 Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permen KKP No.26/PERMEN-KP/2016; Permendagri No.90 Tahun 2019; dan, Perda Kab. Kutai Barat No.7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kutai Barat No.5 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Penjabaran Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2021.
a. Pasal 9, Pasal 10 dan Lampiran IV Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun
2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Daerah Kabupaten
Kutai Barat; dan
b. Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 62 sampai dengan Pasal 77 Peraturan Bupati
Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas
Jabatan Struktural Pada Badan Daerah Kabupaten Kutai Barat,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 2, jdih.setneg.go.id: 3 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara
ABSTRAK:
Dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keppres ini menetapkan tanggal 1 Maret sebagai hari penegakan kedaulatan negara dan bukan merupakan hari libur.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah diundangkan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun
2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, khususnya dalam ketentuan
Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 terkait penyesuaian
Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai
retribusi daerah yang berasal dari perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing.
Penetapan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagai Retribusi
daerah merupakan peluang bagi daerah untuk menambah sumber
pendapatan daerah yang diutamakan untuk membiayai kegiatan
pengembangan keahlian dan ketrampilan tenaga kerja lokal yan alokasinya
ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Untuk menjamin kepastian hukum pelaksanaan pemungutan Retribusi
Penggunaan TKA ini maka ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Bintan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956; UU No.13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2022; UU No.69 Tahun 2010; PP No.42 Tahun 2018; PP No.10 Tahun 2021; PP No.34 Tahun 2021; PP No.8 Tahun 2021
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemungutan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang prinsip, sasaran, ketentuan, wilayah pemungutan retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini Peraturan Daerah
Kabupaten Bintan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
(Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2013 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Nomor 8)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat