Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD. (2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dilakukan melalui pemotongan Dana Desa Setiap Desa dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD. (3) Pemotongan Dana Desa setiap Desa dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari Bupati. (4) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan : a. Tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni sebesar 4V/o (empat puluh persen); b. Tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Agustus sebesar 4Oo/" (empat puluh persen); dan c. Tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 2O 7o (dua puluh persen). (5) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Desa berstatus Desa Mandiri dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan: a. tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni sebesar 6O7o (enam puluh persen); dan b. tahap II paling cepat bulan Juli sebesar 407o (empat puluh persen). (6) Desa Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan status Desa hasil penilaian yang dilakukan setiap tahun dan ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam lndeks Desa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat