Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO. 3, TLD NO. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 7 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Boven DIgoel
ABSTRAK:
Merunjuk pada Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Permendagri No. 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Boven Digoel serta Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 7 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Boven Digoel, maka perlu disusun kembali susunan organisasi dan tata kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Boven Digoel dengan merubah Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Tenaga Kerja, dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 7.
Dalam peratruan ini dibahah mengenai perubahan peraturan yang ada pada peraturan daearah nomor 7 tahun 2008 yaitu terkait dinas, kependudukan sipil dan tenaga kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2012.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan perundangundangan, beban kerja, dan sebagai upaya mendukung peningkatan kinerja Aparatur Pemerintah Daerah pada Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sukamara dalam rangka penataan dan penyesuaian Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sukamara yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2008, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan
Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sukamara.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2007 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 06 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 09 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sukamara (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 Nomor 07), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 diubah
2. Ketentuan Pasal 9 diubah
3. Ketentuan huruf b angka 1 Pasal 18 diubah
4. Ketentuan Bagian Keenam diubah
5. Ketentuan Pasal 19 diubah
6. Ketentuan Pasal 20 diubah
7. Ketentuan Pasal 21 diubah
8. Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 3 Pasal, yakni Pasal 24A, 24B, dan 24C
9. Ketentuan pada Pasal 27 diubah
10. Ketentuan pada Pasal 31 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2012.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tambrauw Nomor 3 Tahun 2012
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, INSPEKTORAT DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH (LTD) KABUPATEN TAMBRAUW
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2012 NOMOR 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah (LTD) Kabupaten Tambrauw
ABSTRAK:
a. bahwa dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tambrauw maka Penetapan Organisasi Perangkat Daerah di tetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. maka Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa dalam rangka penyesuaian dan penataan organisasi perangkat daerah senantiasa diarahkan pada efisiensi. efektifitas, dan produktititas penyelenggaraan pemerintahan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanan dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah (LTD) Kabupaten Tambrauw.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 56 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; dan Perda Kab. Tambrauw No. 13 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2012.
-
-
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mimika No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO.3, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 31 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan dan memaksimalkan pelayanan serta pelaksanaan tugas dan fungsi Pemkab Mimika kepada masyarakat, perlu dilakukan pemekaran struktur Sekretariat Daerah.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 45 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab. Mimika No. 2 Tahun 2008
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 31 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika dengan perubahan pada beberapa ketentuan, yaitu: (1) Pasal 6 ayat (1) huruf c dan huruf d, (2) ayat (2) huruf a, (3) ayat (2) huruf c terjadi penambahan dua bagian, (4) Lampiran I, (5) diantara pasal 26 dan pasal 27 disisipkan satu pasal yaitu pasal 26A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2012.
Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 03 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATAKERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008. Dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan, beban kerja, dan sebagai upaya mendukung peningkatan kinerja Aparatur Pemerintah Daerah pada Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 267/MENKES/SK/III/2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 6) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 3 Tahun 2012
Peraturan Walikota Nomor 503/295/2006 tentang Pembentukan Unit Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Walikota terkait dengan Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Organisasi - dan - Tata - Kerja - Kantor - Pelayanan - Perizinan - Terpadu - Kota - Sibolga
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, BD.2012/No. 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Sibolga
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ditegaskan untuk meningkatkan dan keterpaduan pelayanan masyarakat dibidang peiizinan yang bersifat lintas sektor, Walikota dapat membentuk Unit Pelayanan Terpadu; b. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, dengan memberikan perhatian yang lebih besar peran usaha mikro, kecil dan menengah, maka perlu dilakukan penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan terpadu dengan membentuk lombaga yang menangani Pelayanan Perizinan Terpadu.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nombr 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kali dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 , Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 , Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 , Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 , Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 , Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 , Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN,TUGAS FUNGSI DAN ORGANISASI (Kedudukan, Tugas dan fungsi, Organisasi), TIM TEKNIS DAN JABATAN FUNGSIONAL (Jabatan Fungsional), KEPEGAWAIAN DAN ESELON (Kepegawaian, Eselon), KETETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2012.
11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2012
PERDA Kab. Bandung Barat No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bandung Barat Kecuali ketentuan yang berkaitan dengan Perangkat Daerah penyelenggara sub urusan bencana
Perda Kab. Bandung Barat No. 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
Perda Kab. Bandung Barat No. 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Orgaisasi Dinas Daerah
Perda Kab. Bandung Barat No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bandung Barat No. 4 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Kab. Bandung Barat No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Perda Kab. Bandung Barat No. 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Inspektorat
Perda Kab. Bandung Barat No. 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Satpol PP
Perda Kab. Bandung Barat No. 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kecamatan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.TOMOHON2012/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KOTA TOMOHON NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DPRD KOTA TOMOHON
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Manggarai Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah perlu dibantu oleh perangkat daerah yang mempunyai kedudukan sebagai unsur staf dan unsur pelayanan penyelenggaraan seluruh unsur Pemerintah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 14 dan pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan evauasi terbatas terhadap implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Manggarai Barat, maka dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas sesuai dengan hasil evaluasi dimaksud, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Manggarai Barat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Manggarai Barat, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab. Manggarai Barat No. 6 Tahun 2006; Perda Kab. Manggarai Barat No. 4 Tahun 2008
Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan pada Bab II Pasal 2; Perubahan pada Bab III Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45 ,Pasal 46, Pasal 51, Pasal 54, diantara pasal 54 dan 55 disisipkan 8 pasal; diantara bab VII dan Bab VIII disisipkan Bab VII A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2012.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Manggarai Barat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat