Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sukamara (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 Nomor 07), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 2 diubah 2. Ketentuan Pasal 9 diubah 3. Ketentuan huruf b angka 1 Pasal 18 diubah 4. Ketentuan Bagian Keenam diubah 5. Ketentuan Pasal 19 diubah 6. Ketentuan Pasal 20 diubah 7. Ketentuan Pasal 21 diubah 8. Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 3 Pasal, yakni Pasal 24A, 24B, dan 24C 9. Ketentuan pada Pasal 27 diubah 10. Ketentuan pada Pasal 31 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat