Dalam peraturan daerah ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 31 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika dengan perubahan pada beberapa ketentuan, yaitu: (1) Pasal 6 ayat (1) huruf c dan huruf d, (2) ayat (2) huruf a, (3) ayat (2) huruf c terjadi penambahan dua bagian, (4) Lampiran I, (5) diantara pasal 26 dan pasal 27 disisipkan satu pasal yaitu pasal 26A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat