Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Sumba TImur Tahun 2015 Nomor 28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang mempengaruhi pergeseran asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran jenis belanja kegiatan antar unit organisasi SKPD, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentangl Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2015
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004: UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 27 Tahun 2013; Perda Kab. Sumba Timur No. 1 Tahun 2005; Perda Kab. Sumba Timur No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Sumba Timur No. 1 Tahun 2010; Perda Kab. Sumba Timur No. 8 Tahun 2014; Perda Kab. Sumba Timur No. 1 Tahun 2015
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79A Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya; bahwa guna terlaksana ketentuan diatas perlu menghapus beberapa pasal pada Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009;. UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Gorontalo No. 11 Tahun 2006; Perda Kab. Gorontalo No. 1 Tahun 2012.
Dalam peraturan daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi ketentuan Pada BAB V Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GORONTALO NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
-
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, maka Peratruan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai, maka perlu dilakukan perubahan untuk disesuaikan;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.12 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.64 Tahun 2013, Perda Kab. Bengkalis No.03 Tahun 2009;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah,
2. Ketentuan Pasal 124 ayat (3) diubah,
3. Ketentuan Pasal 125 ayat (2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang untuk penyelengaraan yang efektif sebagai landasan dalam penyelengaraan pengelolaan keuangan daerah maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang pokok pengelolaan keuangan daerah
PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005
Menetapkan Peraturan Daerah tentang pokok pengelolaan keuangan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2015.
145 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2015 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Sorong Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu diganti untuk mewujudkan adanya keselarasan dengan peraturan-peraturan tentang keuangan daerah yang berlaku terkini;
c. bahwa Peraturan Daerah Sorong tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu memuat ketentuan yang menegaskan bahwa dalam praktik pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Sorong berlaku peraturan-peraturan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah dalam rangka penerapan otonomi khusus Papua (Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat);
d. bahwa Peraturan Daerah Sorong tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu memuat ketentuanketentuan yang mengatur praktik lazim terkait keuangan daerah di Kabupaten Sorong sebagai manifestasi kekhasan daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b,c dan d perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 54 Tahun 2004; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2014; Perpres Nomor 54 Tahun 2010; Perpres Nomor 84 Tahun 2012; Perpres Nomor 172 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.02/2006; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 06 Tahun 2007; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Permendagri Nomor 21 Tahun 2007; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011; Perda Nomor 4 Tahun 2013; Perda Nomor 5 Tahun 2013; Perda Nomor 10 Tahun 2013; Perda Nomor 11 Tahun 2013; Perda Nomor 12 Tahun 2013; Perda Nomor 16 Tahun 2013; Perda Nomor 17 Tahun 2013; Perda Nomor 18 Tahun 2013; Perda Nomor 19 Tahun 2013; Perda Nomor 22 Tahun 2013; Perda Nomor 23 Tahun 2013; dan Perda Nomor 24 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Asas Umum dan Struktur APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Perubahan APBD; Penatausahaan Keuangan Daerah; Akuntansi Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah; Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD; Kedudukan Keuangan Bupati/Wakil Bupati; Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 8 Tahun 2007
-
85 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Trenggalek Th 2015 No 3 TLD No 43
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERDA KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 15 TAHUN 2006 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 maka Peraturan Daerah
Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2006 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten
Trenggalek sudah tidak sesuai dan tidak dapat
dilaksanakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek
Nomor 15 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik di Kabupaten Trenggalek;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 ; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 ; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011 ;
Materi pokok: mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek
Nomor 15 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik di Kabupaten Trenggalek;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2015.
mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek
Nomor 15 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik di Kabupaten Trenggalek;
jumlah 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 3 Tahun 2015
DINAS PERHUBUNGAN - ORGANISASI DAN TATA KERJA - PEMBENTUKAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2015/NO.3, TLD NO.3, LL KAB. BURU : 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Untuk mencapai keberhasilan dari suatu organisasi perangkat daerah yang merupakan unit pelaksana kewenangan dari Pemerintah Daerah bidang Perhubungan, maka perlu untuk menyesuaikan struktur dan tata kerja yang ada agar dalam pelaksanaannya lebih efektif dan efisien.
Pasal 18 ayat (6) UUD Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas, Petugas Administrasi, Petugas Operasional, Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertical dan horizontal, baik di dalam lingkungan masing-masing maupun antara satuan organisasi dalam lingkungan Pemerintah Daerah serta instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan dan Pariwisata Kabupaten Buru (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2008 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buru Nomor 09)
Penjelasan: 2 hlm, Lampiran: 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendaptan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
- Sesuai ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Walikota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundangundangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang APBD TA 2015.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 6 Tahun 1983; UU No 28 Tahun 1999; UU No 10 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 24 Tahun 2011; UU No 2 Tahun 2012; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 27 Tahun 2014; PP No 9 Tahun 1980; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 48 Tahun 2008; PP No 5 Tahun 2009; PP No 16 Tahun 2010; PP No 19 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PERPRES No 12 Tahun 2006; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERPRES No 73 Tahun 2011; PERPRES No 71 Tahun 2012; PERPRES No 12 Tahun 2013; PERPRES No 109 Tahun 2013; PERPRES No 32 Tahun 2014; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 7 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 24 Tahun 2009; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 57 Tahun 2011; PMK No 238/PMK.05/2011; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 72 Tahun 2012; PMK No 226/PMK.07/2012; PERMENDAGRI No 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERMENKES No 19 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 37 Tahun 2014; PMK No 183/PMK.07/2014; PERDA Prov Jawa Barat No 22 Tahun 2014; PERGUB Jawa Barat No 1 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Jawa Barat No 903/Kep.31-Keu/2015; PERDA Kota Tasikmalaya No 9 Tahun 2006; PERDA Kota Tasikmalaya No 3 Tahun 2008; PERDA Kota Tasikmalaya No 9 Tahun 2008; PERDA Kota Tasikmalaya No 13 Tahun 2008; PERDA Kota Tasikmalaya No 2 Tahun 2013; PERDA Kota Tasikmalaya No 6 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2015.
- Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3, TLD NO.281
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu dilakukan
penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan
standar akuntansi dan sistem akuntansi pemerintah dalam
rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efisien,
efektif dan bertanggungjawab.
memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis
Akrual Pada Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penyesuaian
untuk meninjau dan mengubah kedua kalinya atas ketentuan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang
diatur dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara .
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara .
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah .
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan .
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan .
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
- 4 -
2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis
Akrual Pada Pemerintah Daerah.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
ERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR
13 TAHUN 2006 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN
KEUANGAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
ERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR
13 TAHUN 2006 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN
KEUANGAN DAERAH
34
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat