Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (5) huruf p Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang salah satunya Pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 063 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 064 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berwenang melakukan pelayanan administrasi, menandatangani dokumen, menerbitkan dokumen perizinan dan nonperizinan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan didelegasikan oleh Gubernur, yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berhak memungut pembayaran dari setiap izin yang dikeluarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disetor ke Bendahara Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 076 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan pada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2017
Pendelegasian sebagian kewenangan penandatangan perizinan dan non perizinan pemerintah provinsi bengkulu kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Pemerintah Provinsi Bengkulu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Mewujudkan dan meningkatkan pelayanan publik prima, cepat, transparan dan akuntabel di bidang perizinan di Provinsi Bengkulu
UU No 9 Tahun 1967
UU No 25 Tahun 2007
UU No 12 Tahun 2011
UU No 23 Tahun 2014
UU No 30 Tahun 2014
PP No 20 Tahun 1968
PP No 18 Tahun 2016
PP No 97 Tahun 2014
PEMENDAGRI No 24 Tahun 2006
PERMENDAGRI No 25 Tahun 2008
PERMENDAGRI no 54 Tahun 2009
PERMENDAGRI 80 Tahun 2015
PERDA No 8 Tahun 2016
PERGUB No 35 Tahun 2016
PERGUB No 48 Tahun 2016
Ruang Lingkup Pendelgasian sebagai klewenangan untuk penandatangan perizinan dan non perizinan kepada kepala DPMPTSP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2017.
28
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali No. 3 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Buku Kapal Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf b
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor 23/PERMEN-KP/2013 tentang
Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelimpahan
Kewenangan Penandatanganan Buku Kapal Perikanan;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2013
Pasal 2 Kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pasal 4 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 2 Tahun 2017
ERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAn TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN.
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2017/NO.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan Kewenangan Atas Pengelolaan Keuangan Pada Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.38 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014; UU No.58 Tahun 2005; PP No.60 Tahun 2008; PP No.60 Tahun 2008; PP No.71 Tahun 2010; Perda No.03 Tahun 2006; Perda No.11 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur ini terdiri atas 4 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 64 Tahun 2016
SELEKSI PENGISIAN JABATAN SECARA TERBUKA DAN MUTASI
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 64, BD.2016/NO.64
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Secara Terbuka Dan Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara untuk membangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dalam penempatan Aparatur Sipil Negara pada Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama berdasarkan kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan. untuk menjamin Pejabat Pimpinan Tinggi memenuhi kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan perlu membentuk Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012.
peraturan ini mengatur tentang pedoman panitia seleksi pengisian jabatan secara terbuka dan mutasi pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama. dimaksudkan sebagai dasar hukum pelaksanaan Seleksi Terbuka dan Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Tujuan Peraturan Gubernur ini adalah terselenggaranya seleksi calon Pejabat Pimpinan Tinggi yang transparan, obyektif, kompetitif, dan akuntabel. Pelaksanaan seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 040 Tahun 2016
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 064 TAHUN 2016
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 36 Tahun 2016
PENDELEGASIAN KEWENANGAN UNTUK MENANDATANGANI PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU (BPM-PTSP) PROVINSI GORONTALO
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BD.2016/NO.36
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Kewenangan Untuk Menandatangani Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan di bidang pelayanan perizinan dan non perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo serta untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Provinsi Gorontalo No. 13 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pendelegasian Kewenangan Untuk Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang pendelegaisian kewenangan, jenis perizinan dan non perizinan, pelaksana kewenangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku maka Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 270/25/1X/2010 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan dan/atau Pencabutan Rekomendasi dan Perizinan Kegiatan Usaha Terkait Penanaman Modal di Provinsi Gorontalo kepada Badan Investasi Daerah Provinsi Gorontalo; dan Peraturan Gubernur Gorontalo No. 42 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Untuk Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Provinsi Gorontalo (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2015 No. 42) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 11halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 2016
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 142 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa
Untuk Menandatangani Surat Keputusan dan Surat-surat Lainnya Bidang
Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
WEWENANG MENETAPKAN DAN PEMBERIAN KUASA - PENDELEGASIAN
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BD.2016/No.27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Wewenang Menetapkan dan Pemberian Kuasa Menandatangani Surat Keputusan Serta Surat-Surat Lainnya Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan tertib administrasi kepegawaian, terutama berkaitan dengan penetapan penandatanganan surat keputusan dan surat-surat lainnya, telah ditetapkan Pergub Jateng No 142 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Menetapkan dan Pemberian Kuasa Menandatangani Surat Keputusan serta Surat-Surat Lainnya Bidang kepegawaian di Lingkungan Pemprov Jateng; bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya UU no 5 Tahun 2014 tentang ASN, maka Pergub sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagiaman dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapjan Pergub tentang Pendelegasian Wewenang Menetapkan dan Pemberian Kuasa Menandatangani Surat Keputusan dan Surat-Surat Lainnya Bidang kepegawaian di lingkungan Pemprov Jateng;
UU No 10 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 1979; PP No 10 Tahun 1983; PP No 99 Tahun 2000; PP No 100 Tahun 2000; PP No 101 Tahun 2000; PP No 9 Tahun 2003; PP No 53 Tahun 2010; PP No 70 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pendelegasian wewennag dan pemberian kuasa, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2016.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 142 Tahun 2010 dicabut.
19 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIJINAN DAN NON PERIJINAN KEPADA BADAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU PROVINSI SUMATERA UTARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2016.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 7 Tahun 2016
pedoman pelaksanaan pengalihan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan menegah dan pendidikan khusus pada pemerintah daerah provinsi gorontalo
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2016/NO.7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengalihan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus pada Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menindaklanjuti dan melaksanakan ketentuan ayat (1) Pasal 15 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pengelolaan Sub Urusan Manajemen Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, namun perlu masa Transisi untuk Menkoordinasikan dan Mempersiapkan Pengalihan Personil
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.20 Tahun 2003; UU No.14 Tahun 2005; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.72 Tahun 1991; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.32 Tahun 2013; PP No.48 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.19 Tahun 2007; Permendagri No.80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pengalihan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Pendidikan Menegah dan Pendidikan Khusus pada Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud tujuan, ruang lingkup, perencanaan, pelaksanaan pendataan, penyerahan P3D dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 9 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 42 Tahun 2015
pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perizinan dan non perizinan kepada badan penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu (bpm-ptsp) provinsi gorontalo
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, BD.2015/NO.42
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Kewenangan Untuk Menandatangani Perizinan & Non Perizinan Kepada Badan Penanaman Modal & Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk bisa mengoptimalisasi penyelenggaraan pemerintah di bidang pelayanan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo dan perlu menetapkan Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.20 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; Perpres No.97 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Permendagri No.24 Tahun 2006; Permendagri No.20 Tahun 2008; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda No.13 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perizinan dan non perizinan kepada badan penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu (BPM-PTSP) termasuk didalamnya mengatur tentang pendelegasian kewenangan, jenis perizinan dan non perizinan, pelaksanaan kewenangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2015.
Pada saat Peraturan Gubernur Gorontalo ini mulai berlaku;
a.Keputusan Gubernur Gorontalo No.270/25/IX/2010 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan dan/atau Pencabutan Rekomendasi dan Perizinan Kegiatan Usaha Terkait Penanaman Modal di Provinsi Gorontalo kepada Badan Investasi Daerah Provinsi Gorontalo;
b. Peraturan Gubernur Gorontalo No.80 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Untuk Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Provinsi Gorontalo (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2014 N.80) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat