WEWENANG MENETAPKAN DAN PEMBERIAN KUASA - PENDELEGASIAN
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BD.2016/No.27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Wewenang Menetapkan dan Pemberian Kuasa Menandatangani Surat Keputusan Serta Surat-Surat Lainnya Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk kelancaran dan tertib administrasi kepegawaian, terutama berkaitan dengan penetapan penandatanganan surat keputusan dan surat-surat lainnya, telah ditetapkan Pergub Jateng No 142 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Menetapkan dan Pemberian Kuasa Menandatangani Surat Keputusan serta Surat-Surat Lainnya Bidang kepegawaian di Lingkungan Pemprov Jateng; bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya UU no 5 Tahun 2014 tentang ASN, maka Pergub sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagiaman dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapjan Pergub tentang Pendelegasian Wewenang Menetapkan dan Pemberian Kuasa Menandatangani Surat Keputusan dan Surat-Surat Lainnya Bidang kepegawaian di lingkungan Pemprov Jateng;
- UU No 10 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 1979; PP No 10 Tahun 1983; PP No 99 Tahun 2000; PP No 100 Tahun 2000; PP No 101 Tahun 2000; PP No 9 Tahun 2003; PP No 53 Tahun 2010; PP No 70 Tahun 2015;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pendelegasian wewennag dan pemberian kuasa, ketentuan peralihan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2016.
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 142 Tahun 2010 dicabut.
- 19 hal
|