retribusi - pelayanan - kesehatan - pada - rumah - sakit - umum - daerah - 45
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD 2010/11 Seri C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah "45"
ABSTRAK:
Bahwa pengaturan retibusi pelayanan kesehatan pada RSUD 45 sesuai dengan perkembangan keadaan dewasa ini baik perkembangan ES maka perlu membebntuk Perda tenatng Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 10 Tahun 2004; UU no. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; U No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 27 Tahu8n 2009; UU No. 36 Tahun 2009;PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; Pp no. 38 Tahun 2007; PPermendagri No. 13 Tahun 2006; Kepmenkes no. 582/Menkes/Sk/1997; Kep Bersama Menteri Kesehatan dan Mendagri No. 616.A/Menkes/SKB/VII/2004; SK Menkes RI No. 370/MENKES/SKB/VI/2004; SK Menkes RI No. 370/MENKES/SK/V?2009; Perda kab.kuningan No. 13 Tahun 2001 ; Perda kab. Kuningan No. 14 Tahun 2005; Perda kab. Kuningabn No. 3 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. 7 Tahun 20078; Perda kab. kuningan No. 12 tahun 2008.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tenatng Ketentuan Umum, pelayanan Kesehatan, Ketentuan Retribusi, Stktur Dan Besarnya Tarip Dan saat Terjadinya Retribyusi Terutang, Tindakan Medis Dan Perawatan, Penyediaan Dan Pengeluaran Bahan Dan Alat Penunjang Medis, Ketentuan pembebasan Baiaya Pelayanan Kesehatan, Tata Cara Penghapusan Piutang Retibusi Yang Kadaluawarsa, Ketentuan Retribusi Bagi Peserta Asuransi Kesehatan, Tata tertib Perawatan, Pembayan Dan penyetroan, Wilayah Pemungutan Retribusi, Sanksi administratif, Ketentuan penagihan, Ketentuan penyidikan, Ketentuan Pidana, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2006 dicabut.
38 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2010, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pati tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2010.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2010; ; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2010
PERDA ini mengatur tentang Perubahan APBD Kab. Pati Tahun Anggaran 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2010.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan, perlu mengatur tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
I. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nornor 32 Tahon 2004 tentang Pernerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahon 2004 Nornor 125, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4437) sebagairnana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nornor 12 Tahon 2008 (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahon 2008 Nornor 59, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4844);
5. Peraturan Pernerintah Nornor 72 Tahon 2005 tentang Desa (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahon 2005 Nornor 158, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4587);
6. Peraturan Pernerintah Nornor 79 Tahun 2005 tentang Pedornan Pernbinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pernerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 165, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4593);
7. Peraturan Pernerintah Nornor 38 Tahun 2007 tentang Pernbagian Urusan Pernerintahan antara Pernerintah, Pernerintahan Daerah Provinsi dan Pernerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nornor 82, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4737);
8. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 15 Tahon 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukwn Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukwn Daerah;
IO. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 17 Tahon 2006 tentang Lernbaran Daerah dan Berita Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 28 Tahun 2006 tentang Pernbentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa rnenjadi Kelurahan;
12. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 32 Tahun 2006 tentang Pedornan Adrninistrasi Desa;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nornor 31 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pernberdayaan Masyarakat dan Pernerintahan Desa (Lernbaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nornor 31, Tarnbahan Lernbaran Daerah Kabupaten Kediri Nornor 65);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nornor 39 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecarnatan (Lernbaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nornor 39, Tarnbahan Lernbaran Daerah Kabupaten Kediri Nornor 73);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nornor 40 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan (Lernbaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nornor 40, Tambahan Lernbaran Daerah Kabupaten Kediri Nornor 74);
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pembentukan, penghapusan dan penggabungan Desa;
b. perubahan status Desa menjadi Kelurahan; dan
c. pembentukan Dusun.
3. Tata cara pengalihan kekayaan desa menjadi kekayaan daerah, pengalihan administrasi pemerintahan serta pengaturan sarana dan prasarana:
4. Pembiayaan:
5. Pembinaan dan Pengawasan:
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2004 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Seri E,} dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2010
a. bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka sebagai implementasi pelaksanaannya, Peraturan Daerah yang mengatur Pajak Daerah perlu dilakukan penyesuaian maupun pengaturan kembali dengan mengelompokan semua jenis Pajak menjadi kewenangan Daerah ke dalam Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;
b. bahwa Pajak Daerah yang menjadi urusan Pemerintah Daerah, merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; bahwa kebijakan Pajak Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No, 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 33 Tahun 2004, UU No, 28 Tahun 2009, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Perda Kab. Serang No. 1 Tahun 2005, Perda Kab. Serang No. 24 Tahun 2006, Perda Kab. Serang No. 5 Tahun 2008, Perda Kab. Serang No. 5 Tahun 2008, Perda Kab. Serang No. 9 Tahun 2008.
1. ketentuan umum;2. jenis pajak;3. wilayah pemungutan jenis pajak;4. masa pajak
;5. pemungutan pajak ;6. pengembalian kelebihan pembayaran;7.kadaluarsa penagihan ;8. pembukaan, penelitian dan pemeriksaan ;9. insentif pemungutan
;10. ketentuan khusus;11. penyidikan;12. ketentuan pidana;13. ketentuan peralihan;14.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 24 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 25 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 17 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 12 Tahun 2006.
Peraturan Bupati tentang bentuk, isi dan tata cara pengisian dan penyampaian SSPD; Peraturan bupati tentang hasil perhitungan nilai sewa reklame; peraturan bupati tentang besarnya nilai perolehan air tanah; Keputusan bupati tentang penetapan besarnya NJOP.
39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001, kewenangan dibidang Usaha Jasa Konstruksi merupakan kewenangan Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan tertibnya pelaksanaan Pembangunan, maka perlu ditetapkan dasar hukum Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBYEK, SUBYEK DAN GOLONGAN RETRIBUSI; 3. KETENTUAN PERIZINAN; 4. SYARAT – SYARAT PEMBERIAN IZIN; 5. JANGKA WAKTU DAN WILAYAH OPERASI IZIN; 6. TANGGUNG JAWAB; 7. PRINSIP DAN CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 8.GOLONGAN DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI; 9. TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENAGIHAN RESTRIBUSI; 10. PEMBINAAN; 11. PENGAWASAN PENERBITAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI; 12. WILAYAH PEMUNGUTAN; 13.SANKSI ADMINISTRASI; 14. KETENTUAN PENYIDIKAN 15. KETENTUAN PIDANA; 16. KETENTUAN PERALIHAN; 17. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2010.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 PP No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007, perlu membentuk PERDA tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 yat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2006; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.21 Tahun 2--7; Permendagri No55 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga mengenai Ruang Lingkup Pengelolaan Keuangan Daerah, Asas Umum dan Struktur APBD, Penyusunan Rancangan APBD; Penyampaian dan Pembahasan RAPERDA APBD; serta Pelaksanaan APBD. Selain itu diatur juga terkait Perubahan APBD; Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah; Akuntansi Keuangan Daerh serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2010.
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata kerja Unit Terminal Penumpang Angkutan Darat Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 77 ayat (1) huruf e Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Terminal Penumpang Angkutan Darat Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.8 Tahun 1974; UU No.14 Tahun 1992; UU No.17 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41Tahun 2007; Perda No.2 Tahun 2008; Perda No.14 Tahun 2009; Perbup No.70 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketetuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Wilayah Kerja; Tata Kerja dan Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2010.
Perbup ini memiliki 6 halaman dan 1 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2009.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
a. Pendapatan Rp.1.367.412.136.149,02
b. Belanja Rp.1.471.278.248.485.60
Defisit Rp. 103.866.112.336,58
c. Pembiayaan
- Penerimaan Rp. 145.923.582.298,32
- Pengeluaran Rp. 18.127.697.344,00
Surplus Rp. 127.795.884.954,32
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2010.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat