PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO NOMOR 11 TAHUN 2005 TENTANG PEMBENTUK ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS pekerjaan umum, pemukiman dan prasaran wilayah KABUPATEN BONE BOLANGO
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Pemukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan berlakunya Peraturan Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Pemukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999; Perda Kab Bone Bolango No.12 Tahun 2004.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksaanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Pekerjaan Umum, Pemukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penjabaran Tugas, Fungsi Dan Kewenangan Dinas, Penjabaran Tugas Dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2005.
Terdiri dari 16 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga (Pabrik Gula Sumberharjo Dan Pabrik Gula Sragi) Kepada Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang pelaksanaan pembangunan di Daerah diperlukan adanya kemampuan Daerah dalam menggali sumber dana dan peran serta dari seluruh lapisan masyarakat berupa Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah, Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah harus memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang; bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang tanggal 8 September 2005 Nomor 172.1/6/DPRD /2005 tentang Persetujuan Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga dari Pabrik Gula Sumberharjo dan Pabrik Gula Sragi kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang, Sumbangan dari Pabrik Gula Sumberharjo dan Pabrik Gula Sragi, telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu menetapkan Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Pabrik Gula Sumberharjo dan Pabrik Gula Sragi Kepada Daerah dengan Peraturan Bupati Pemalang;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 29 Tahun 2002;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penerimaan Sumbangan
Bab III Ketentuan Pelaksanaan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2005.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2005
STANDAR - SATUAN HARGA - KUALITAS - BAHAN PAKAIAN - DINAS PIMPINAN - ANGGOTA - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2005/No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR SATUAN HARGA DAN KUALITAS BAHAN PAKAIAN DINAS PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2005 perlu ditetapkan Standar Satuan Harga dan Kualitas Bahan Pakaian Dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari;
Penetapan standar satuan harga dan kualitas bahan pakaian dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari dengan mempertimbangkan prinsip penghematan ,kepatutan dan kewajaran;
Berdasarkan Surat DPRD Kabupaten Batang Hari Nomor : 170 / 369.A / DPRD Tanggal 9 Desember 2005 Perihal Persetujuan Tarif Sewa Rumah dan Standar Harga Pakaian Dinas Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga dan Kualitas Bahan Pakaian Dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.17 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.105 Tahun 2000; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; Perda No.10 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Perda No.29 Tahun 2004; Perda No.1 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan Perda No.13 Tahun 2005;
Perbup Ini Mengatur Mengenai Standar Satuan Harga Dan Kualitas Bahan Pakaian Dinas Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari ; Meliputi; Standar Satuan Harga, Jumlah Dan Kualitas Pakaian Dinas;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2005.
Pada saat berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Bupati Batang Hari Nomor 15 Tahun 2005 tentang Standar Satuan Harga dan Kualitas Bahan Pakaian Dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Batang Hari dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
7 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Ijin Lokasi di Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa Tata Cara Pemberian Ijin Lokasi di Kabupaten Tegal telah ditetapkan dengan keputusan Bupati Tegal No 9 Tahun 2000 tanggal 15 April 2000; bahwa dengan berlakunya Keputusan Presiden No 34 Tahun 2003; tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan, maka penyelenggaraan kegiatan ijin lokasi diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa untuk maksud tersebut diatas, maka perlu menetapkan kembali Tata Cara Pemberian Ijin Lokasi di Kabupaten Tegal dengan Peraturan Bupati;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 1 Tahun 1967; UU No 6 Tahun 1968; UU No 11 Tahun 1970; UU No 12 Tahun 1970; UU No 24 Tahun 1992; UU No 23 Tahun 1997; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; PP No 6 Tahun 1988; PP No 45 Tahun 1992; PP No 24 Tahun 1997; PP No 27 Tahun 1999; Keppres No 32 Tahun 1990; Keppres No 33 Tahun 1990; Keppres No 97 Tahun 1993; Keppres No 117 Tahun 1999; Keppres No 34 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 3 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 15 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tanah yang dapat ditunjuk dengan ijin lokasi, jangka waktu ijin lokasi, tata cara penagjuan permohonan ijin lokasi, tata cara pemberian dan penolakan ijin lokasi, hak, kewajiban dan larangan pemegang ijin lokasi, pengawasan, pengendalian dan pemanfaatan tanah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2005.
Keputusan Bupati Nomor 9 Tahun 2000
23 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 12 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Keputusan Bupati Nomor 562 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Pemberian Ijin Usaha Gelanggang Permainan Dan Ketangkasan Elektronik, Ijin Prinsip Dan Atau Ijin Usaha Gelanggang Permainan Dan Ketangkasan Elektronik.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung upaya memberantas bentuk perjudian di masyarakat dan memudahkan penertiban perjudian di Kabupaten Kapuas, maka dipandang perlu mencabut Keputusan Bupati Kapuas Nomor 562 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pemberian Ijin Usaha Gelanggang Permainan dan Ketangkasan Elekronik. Ijin Prinsip dan Ijin Usaha Gelanggang Permainan dan Ketangkasan yang telah diterbitkan; b. bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a di atas perlu menetapkannya dengan Peraturan Bupati Kapuas.
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 25 Tahun 2000; Perda Kapuas Nomor 13 Tahun 1998; Perda Kapuas Nomor 17 Tahun 2000.
Pencabutan Keputusan Bupati Nomor 562 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Pemberian Ijin Usaha Gelanggang Permainan dan Ketangkasan Elektronik, Ijin Prinsip dan atau Ijin Usaha Gelanggang Permainan dan Ketangkasan Elektronik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2005.
Keputusan Bupati Kapuas
Nomor 562 Tahun 2003 tentang Tata Cata Pemberian Ijin Usaha Gelanggang
Permainan dan Ketangkasan Elektronik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD 2005/12 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2005, Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2005.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Kepala Tata Usaha Khusus, Ajudan Bupati Dan Ajudan Wakil Bupati Serta Kepala Urusan Tata Usaha Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi dan prestasi kerja bagi
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Kepala Tata Usaha
Khusus, Ajudan Bupati, Ajudan Wakil Bupati dan Kepala Urusan
Tata Usaha di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
dipandang perlu kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan; bahwa Keputusan Bupati Nomor 55 Tahun 2001 sebagaimana telah
dirubah dengan Keputusan Bupati Banyumas Nomor 23 Tahun
2003 tentang Pemberian Tunjangan Bagi Pegawai Negeri Sipil
yang Menduduki Jabatan Kepala Tata Usaha, Kepala Urusan,
Kepala Sub Seksi, dan Kepala Sub UPTD di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banyumas, dipandang sudah tidak sesuai lagi dan perlu
dirubah; bahwa sehubungan dengan huruf a dan b tersebut di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Kepala Tata
Usaha Khusus, Ajudan Bupati, Ajudan Wakil Bupati dan Kepala
Urusan Tata Usaha di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 T ahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 T ahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 28 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Kepala Tata Usaha Khusus, Ajudan Bupati, Ajudan Wakil Bupati dan Kepala Urusan Tata Usaha di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas dan besarannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2005.
Peraturan Bupati ini maka Keputusan Bupati Banyumas Nomor 55 Tahun 2001 dicabut.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2005
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO NOMOR 10 TAHUN 2005 TENTANG PEMBENTUK ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PErtanian, perkebunan DAN ketahanan pangan KABUPATEN BONE BOLANGO
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan berlakunya Peraturan Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999; Perda Kab Bone Bolango No.10 Tahun 2004.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksaanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bone Bolango. termasuk didalamnya mengatur tentang Penjabaran Tugas, Fungsi Dan Kewenangan Dinas, Penjabaran Tugas Dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2005.
Terdiri dari 16 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat