Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2005

Pemberian Tunjangan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Kepala Tata Usaha Khusus, Ajudan Bupati Dan Ajudan Wakil Bupati Serta Kepala Urusan Tata Usaha Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Kepala Tata Usaha Khusus, Ajudan Bupati, Ajudan Wakil Bupati dan Kepala Urusan Tata Usaha di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas dan besarannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pemberian Tunjangan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Kepala Tata Usaha Khusus, Ajudan Bupati Dan Ajudan Wakil Bupati Serta Kepala Urusan Tata Usaha Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
11 Februari 2005
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2005
Tanggal Berlaku
12 Februari 2005
Sumber
LD.2005/No. 6
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 7 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati ini maka Keputusan Bupati Banyumas Nomor 55 Tahun 2001

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan