Peraturan Bupati ini mengatur tentang tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Kepala Tata Usaha Khusus, Ajudan Bupati, Ajudan Wakil Bupati dan Kepala Urusan Tata Usaha di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas dan besarannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat