NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA - PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN - PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2022/NO.4, LD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta mengingat Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dinamika pemerintahan sehingga perlu diganti, oleh karenanya perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 35 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 40 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 12 Tahun 2019; Permensos No. 16 Tahun 2019; Permenkes No. 4 Tahun 2020.
Ketentuan Umum; Pencegahan; Antisipasi Dini; Sarana, Prasarana, dan Sumber Daya Manusia; Kerja Sama; Partisipasi Masyarakat; Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Sistem Informasi; Pendanaan; Penghargaan; Sanksi; Pemberantasan; Penanganan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2022.
Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan ash i daerah melalui retribusi persetujuan bangunan gedung, maka diperlukan penyesuaian terhadap objek retribusi dan perubahan terhadap cara mengukur tingkat penggunaan jasa dimaksud
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 11 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip, Sasaran Penetapan Struktur Dan Besaran Tarif Retribusi, Pemungutan Retribusi, Sanksi Administratif, Tata Cara Penagihan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Peninjauan Tarif Retribusi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2022.
19 Halaman Peraturan, 6 Halaman Penjelasan, dan 8 Halaman Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Wisata Mangrove
ABSTRAK:
Ekosistem mangrove merupakan sumber daya alam yang memiliki potensi sebagai daya tarik wisata dan destinasi wisata alam sehingga kelestariannya perlu dikelola secara berkelanjutan. Pengelolaan wisata mangrove bertujuan untuk mewujudkan pembangunan, pengembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan potensi daerah dan aspek-aspek lingkungan hidup.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.31/MenLHK/Setjen/Kum.I/3/2016; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MenLHK/Setjen/Kum.I/10/2016; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.49/MenLHK/Setjen/Kum.I/9/2017; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Perencanaan Pengelolaan Wisata Mangrove; Pelaksanaan Pengelolaan Wisata Mangrove; Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah serta Masyarakat; Kerja Sama; Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2022.
16 Hlmn. Penjelasan 3 Hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2022
DISABILITAS -PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 401
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
hwa penyandang Disabilitas merupakan bagian dari penduduk di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang wajib dijamin penghormatan, Pelindungan, dan pemenuhan hak asasi
manusianya oleh negara, dalam hal ini oleh Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
bahwa masih diperlukan perbaikan dan pengembangan dalam aspek fasilitas dan layanan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk menciptakan lingkungan yang inklusif bagi
penyandang Disabilitas, sehingga dapat mendukung hidup secara mandiri, setara, nondiskriminatif, dan produktif;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, maka Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan
Penyandang Disabilitas perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 ; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Ragam Penyandang Disabilitas meliputi:
a. Penyandang Disabilitas fisik;
b. Penyandang Disabilitas intelektual;
c. Penyandang Disabilitas mental;
d. Penyandang Disabilitas sensorik; dan/atau
e. Penyandang Disabilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas
dilaksanakan berasaskan:
a. Penghormatan terhadap martabat;
b. otonomi individu;
c. tanpa Diskriminasi;
d. partisipasi penuh;
e. keragaman manusia dan kemanusiaan;
f. Kesamaan Kesempatan;
g. kesetaraan;
h. Aksesibilitas;
i. kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak;
j. inklusif; dan
k. perlakuan khusus dan Pelindungan lebih.
Pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bertujuan:
a. mewujudkan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara;
b. menjamin upaya Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas;
c. mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat;
d. melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia; dan
e. memastikan pelaksanaan upaya Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat
dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
mencabut Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011
RAD PD perencanaan pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; evaluasi terhadap pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas ; tata cara pelaksanaan sosialisasi Pelindungan hukum dan bantuan hukum ; bentuk dan tata cara pemberian penghargaan ; elaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di bidang pendidikan dan mekanisme pengenaan sanksi administratif terhadap penyelenggara pendidikan ; pelaksanaan kuota 2% (dua persen) ; i bentuk dan tata cara pemberian insentif ; pembentukan Unit Layanan Disabilitas; Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di bidang
ketenagakerjaan dan mekanisme pengenaan sanksi administratif terhadap perusahaan swasta; elaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di
bidang kewirausahaan; mekanisme rujukan; elaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di bidang kesehatan dan mekanisme pengenaan sanksi terhadap penyelenggara layanan Kesehatan; bentuk dan tata cara pemberian insentif ; elaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di bidang kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif ; elaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di bidang kesejahteraan sosial; elaksanaan Penghormatan,
Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di bidang infrastruktur ; elaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di bidang pelayanan publik; Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam Pelindungan dari bencana ; pembentukan unit layanan pengaduan ; layanan Habilitasi dan
Rehabilitasi ; besaran, jenis, dan tata cara pemberian Konsesi; Pelaksanaan pendataan; penelitian, pengembangan, penyediaan dan penggunaan eknologi informasi dan komunikasi, peralatan dan teknologi bantu yang aksesibel ; Pelaksanaan Pelindungan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di bidang perempuan dan anak ; Pelaksanaan penghormatan, Pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di bidang Pelindungan dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi; Mekanisme koordinasi ; tugas, wewenang, keanggotaan, dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian anggota Dewan Disabilitas Jakarta (DDJ) ; dan Tata cara pemberian penghargaan diatur dalam Peraturan Gubenur.
60 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2022
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN ANGGARAN 2023
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBAR DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 4 TAHUN 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 ·Tahun- 2014 -tentarrg Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan
-Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang -Pengelolaan
Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan Bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2023 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Tahun Anggaran 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
.Daerah .tentang Anggaran .Pendapatan-dan .Belanja .Daerah
Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 )
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang• Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ,6516)
4. Udang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik -Indonesia-Tahun'2004-Nomor-S4'arribahan·Lembaran·Negara
Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan KeuanganNegara dan Stabilitas· Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/ atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran -Negara Republik -Indonesia ·'Fahun· 2020 · Nomor Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran -Negara Nomor -5495) · sebagaimana telah · diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5373); 6. Undang .Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lemberan Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor - 3 - 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 .Tahun .2022 .tentang Hubungan Keuangarr.antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Tahun 2010 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5155)
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 "Nomor -S, "Tambahan "Lembaran Negaara· RepublikIndonesia Nomor 5272);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
'Nomor 73, Tambahan Lembaran ·Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
· Indonesia ·'Fahun 201 7 ·Nomor 106, Tambahan · Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2,Tambahan Lembaran Negara Republik
· Indonesia·Nomor- 61 7-8;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun .2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
.Belanja.Daerah Tahun Anggaran.2023 ;
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun
2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2013
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 2);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bone Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 9);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2017 Nomor 2)
22 .Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2021 tentang Dana Cadangan untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daearh kabupaten bone tahun 2024
pasal 1 Daerah adalah Kabupaten Bone
Pasal 2 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran . 2023
Pasal 3 Pendapatan daerah
Pasal 4 Belanja daerah
Pasal 5 Pembiayaan daerah
Pasal 6 Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 04 TAHUN 2022 TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN ANGGARAN 2023
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1O TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah ditetapkan Perda Kab. Tana Toraja Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Untuk penyesuaian terhadap perkembangan penyelenggaraan tugas dan fungsi serta penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perangkat daerah yang telah dibentuk sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah dievaluasi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan Dan Pengendalian penataan perangkat Daerah, dan perlu ditata kembali sehingga perangkat daerah secara efektif dan efesien dapat menyelenggarakan tugas dan fungsi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dan pelayanan publik; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014;UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 46 Tahun 2008; Permendagri Nomor 5 Tahun 2017;Permendagri Nomor 99 Tahun 2018; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016.
Ketentuan Pasal 5 huruf a, huruf d dan huruf e diubah; Ketentuan Pasal 9 diubah; Ketentuan Pasal 12 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2022.
II Pasal (8 hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Toraja Utara 2022 No.4/TLD.No.126
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif
dan/ atau Pemberian Kemudahan Investasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009 6. UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 24 Tahun 2018; PP Nomor 24 Tahun 2019; Perpres Nomor 39 Tahun 2014; Perpres Nomor 91 Tahun 20 17; Permendagri Nomor 138 Tahun 2017; Perda Prov. Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2009; Perda Prov. Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2021; Perda Kab. Toraja Utara Nomor 17 Tahun 2073.
Dalam Peraturan Daerah diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu, Masyarakat, Investor, Investasi, Modal, Pemberian Insentif, Pemberian Kemudahan, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pembinaan, Pengawasan, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Koperasi, Tim Verifikasi dan Penilaian Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III PRINSIP. BAB IV RUANG LINGKUP. BAB V KRITERIA PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN. BAB VI BENTUK INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN YANG DIBERIKAN, Bentuk Insentif, Bentuk Kemudahan. BAB VII JENIS USAHA ATAU KEGIATAN INVESTASI YANG MEMPEROLEH INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN. BAB VIII TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN,
Umum, Pengajuan Permohonan, Penilaian, Pelaksanaan Pemberian. BAB IX JANGKA WAKTU DAN FREKUENSI PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN DALAM MELAKUKAN INVESTASI. BAB X HAK DAN KEWAJIBAN, Hak, Kewajiban. BAB XI EVALUASI DAN PELAPORAN, Evaluasi,Pelaporan. BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, Umum, Pembinaan, Pengawasan. BAB XIII PENDANAAN. BAB XIV
SANKSI ADMINISTRATIF. BAB XV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022.
XV Bab, 26 Pasal (18 Hlm.) dan 6 Hlm. Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAGUYUBAN SUKU DAN BUDAYA
ABSTRAK:
Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki beragam suku dan budaya yang hidup rukun dan damai, dilindungi, dihormati, dijaga, dan dilestarikan oleh negara. Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan daerah otonomi yang memiliki penduduk beragam suku, budaya yang perlu dilindungi, dihormati, dijaga, dan dilestarikan berdasarkan asas persatuan Indonesia. Oleh karena itu, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Paguyuban Suku dan Budaya.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 5 Tahun 2017; dan Permendagri No. 34 Tahun 2006.
Ketentuan Umum; Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Perlindungan dan Pelestarian Pemerintah Daerah; Peran Paguyuban dan Suku; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan Pemerintah Daerah; Pengawasan Pemerintah Daerah; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Jenis Perizinan; Bab 3. Persyaratan Perizinan Berusaha; Bab 4. Pelaksanaan Pelayanan; Bab 5. Pengelolaan Pengaduan Masyarakat; Bab 6. Pengelolaan Informasi; Bab 7. Penyuluhan kepada Masyarakat; Bab 8. Pelayanan Konsultasi; Bab 9. Pendampingan Hukum; Bab 10. Pemantauan dan Evaluasi; Bab 11. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 13. Pelaporan; Bab 14. Partisipasi Masyarakat; Bab 15. Pendanaan; Bab 16. Ketentuan Penyidikan; Bab 17. Ketentuan Pidana; Bab 18. Ketentuan Peralihan; Bab 19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
31 halaman; 6 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat