Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2022

PAGUYUBAN SUKU DAN BUDAYA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Perlindungan dan Pelestarian Pemerintah Daerah; Peran Paguyuban dan Suku; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan Pemerintah Daerah; Pengawasan Pemerintah Daerah; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2022 tentang PAGUYUBAN SUKU DAN BUDAYA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
20 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2022
Tanggal Berlaku
20 Juli 2022
Sumber
LD 2022/No. 4
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 34 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan