SUKU - BUDAYA - PAGUYUBAN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2022/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAGUYUBAN SUKU DAN BUDAYA
ABSTRAK: |
- Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki beragam suku dan budaya yang hidup rukun dan damai, dilindungi, dihormati, dijaga, dan dilestarikan oleh negara. Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan daerah otonomi yang memiliki penduduk beragam suku, budaya yang perlu dilindungi, dihormati, dijaga, dan dilestarikan berdasarkan asas persatuan Indonesia. Oleh karena itu, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Paguyuban Suku dan Budaya.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 5 Tahun 2017; dan Permendagri No. 34 Tahun 2006.
- Ketentuan Umum; Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Perlindungan dan Pelestarian Pemerintah Daerah; Peran Paguyuban dan Suku; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan Pemerintah Daerah; Pengawasan Pemerintah Daerah; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
- 8 hlm.
|