Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 131/PMK.07/2012, BN 2012/ NO 791; PERATURAN.GO.ID : 3 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181/PMK.07/2012
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 181/PMK.07/2012, BN.2012/No.1128, peraturan.go.id: 4 Hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2011 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Hak dan Kewajiban Perpajakan bagi Pemegang Izin Usaha Pertambangan, lzin Usaha Pertambangan Khusus, lzin Pertambangan Rakyat, lzin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak, atau Kontrak Karya dalam rangka Kerja Sama di Bidang Usaha Pertambangan Mineral
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Hak dan
Kewajiban Perpajakan bagi Pemegang Izin Usaha Pertambangan, lzin Usaha Pertambangan Khusus, lzin Pertambangan Rakyat, lzin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak, atau Kontrak Karya dalam rangka Kerja Sama di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945,UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.49, TLN No.3262), UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.50, TLN No.3263), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51, TLN No.3264), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 4 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.4, TLN No.4959) sebagaimana telah diubah dengan UU 3 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.147, TLN No.6525),
UU 11 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.245, TLN No.6573), PP 37 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.122, TLN No.6234), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak, atau KK melakukan kegiatan Usaha Pertambangan pada wilayah penambangan yang meliputi WIUP, WIUPK, WPR atau Wilayah KK yang telah diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Provinsi sesuai kewenangannya. Hak dan kewajiban perpajakan bagi pernegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak, atau KK sebagairnana dimaksud pada ayat (1), melekat pada pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak, atau KK dimaksud. Pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak, atau KK berhak atas hasil produksi mineral, termasuk mineral ikutan, produk samping, hasil pengolahan dan/atau pemurnian, atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral dari wilayah penambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak, atau KK dapat melakukan kerja sama dengan:
a. pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak, dan/ atau dengan KK lainnya; dan/atau
b. pihak selain pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak, dan/ atau KK, dalam rangka pengusahaan hasil produksi mineral di wilayah penambangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2021.
8 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.05/2018
PMK No. 128/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan Dan Konservasi Energi Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2018.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14/PMK.07/2010
PMK No. 236/PMK.07/2010 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2010
Diubah dengan :
PMK No. 183/PMK.07/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.07/2010 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2010
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus Di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 221/PMK.07/2011
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus Di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 08/PMK.07/2011
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 08/PMK.07/2011, BN 2011/ NO 13; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2006, Tahun Anggaran 2007, dan Tahun Anggaran 2008 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.03/2010
PMK No. 11/PMK.03/2005 tentang Penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cra Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 73/PMK.03/2010, BN 2010/ NO 156; https://peraturan.go.id/ : 6 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.03/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Pajak Bumi Dan Bangunan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Bumi dan Bangunan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 53 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No.304, TLN No.6172), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pemberian fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Bumi dan Bangunan pada tahap Eksplorasi dan Eksploitasi sampai dengan saat dimulainya Produksi Komersial dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah untuk dan atas nama Menteri.
Dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa fasilitas perpajakan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak diperuntukkan dalam rangka Operasi Perminyakan dan/atau SKFP Gross Split dimanfaatkan oleh Kontraktor untuk memperoleh fasilitas perpajakan meskipun sudah dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak dipungut dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak seharusnya mendapat pengurangan, harus dibayar oleh Kontraktor yang bertindak sebagai Operator.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
-
19 HLM, Lampiran halaman 14 s.d. 19.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.02/2017
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan PungutanPungutan Lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran Dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pungutan-Pungutan Lainnya Atas Basil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat