Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2021

Hak dan Kewajiban Perpajakan bagi Pemegang Izin Usaha Pertambangan, lzin Usaha Pertambangan Khusus, lzin Pertambangan Rakyat, lzin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak, atau Kontrak Karya dalam rangka Kerja Sama di Bidang Usaha Pertambangan Mineral

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak, atau KK melakukan kegiatan Usaha Pertambangan pada wilayah penambangan yang meliputi WIUP, WIUPK, WPR atau Wilayah KK yang telah diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Provinsi sesuai kewenangannya. Hak dan kewajiban perpajakan bagi pernegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak, atau KK sebagairnana dimaksud pada ayat (1), melekat pada pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak, atau KK dimaksud. Pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak, atau KK berhak atas hasil produksi mineral, termasuk mineral ikutan, produk samping, hasil pengolahan dan/atau pemurnian, atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral dari wilayah penambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak, atau KK dapat melakukan kerja sama dengan: a. pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak, dan/ atau dengan KK lainnya; dan/atau b. pihak selain pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak, dan/ atau KK, dalam rangka pengusahaan hasil produksi mineral di wilayah penambangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2021 Tahun 2021 tentang Hak dan Kewajiban Perpajakan bagi Pemegang Izin Usaha Pertambangan, lzin Usaha Pertambangan Khusus, lzin Pertambangan Rakyat, lzin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak, atau Kontrak Karya dalam rangka Kerja Sama di Bidang Usaha Pertambangan Mineral
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
61/PMK.03/2021
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2021
Tanggal Berlaku
15 Juni 2021
Sumber
BN.2021/NO. 675, https:jdih.kemenkeu.go.id : 8 Hlm
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1313 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan