2017
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 90/PMK.02/2017, BN.2017/NO.919, jdih.kemenkeu.go.id : 14 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran Dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pungutan-Pungutan Lainnya Atas Basil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
|