Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya;
UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 7 Tahun 2007, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 27 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Hibah, BAB III Monitoring dan Evaluasi, BAB IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 59 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Internal RSUD Wonosari
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan bahwa setiap Rumah Sakit harus menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (hospital by laws).
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU Nomor 15 Tahun 1950, UU Nomor 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 32 Tahun 1950, PP Nomor 47 Tahun 2021, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 dan Perda Gunungkdiul Nomor 6 Tahun 2016.
Materi pokok : Maksud, Tujuan dan Fungsi, Ruang Lingkup dan prinsip Peraturan Internal, Peraturan internal korporasi, Peraturan internal Staf medis, pengelolaan Rumah Sakit sebagai unit organisasi bersifat khusus, manajemen sumber daya, manajemen peningkatan mutu dan keselamatan pasien, manajemen bvudaya keselamatan kerja, manajemen pencegahan dan pengendalian infeksi, manajemen kerjasama/Kontrak, manajemen pendidikan pelatihan dan penelitian, manajemen etik, manajemen budaya keselamatan, manajemen penanganan dan pengaduan, Manajemen pengelolaan lingkungan RSUD Wonosari dan sumber daya lain, standar pelayanan minimal, evaluasi dan penilaian kinerja, informasi medis, tuntutan hukum dan pemberian bantuan hukum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
Mencabut : Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 103 Tahun 2019 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit RSUD Wonosari dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 59 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dewan Pengawas pada RSUD Wonosari sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 59 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dewan Pengawas pada RSUD Wonosari.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 357 ayat (5) dan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perkotaan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 23 Tahun 2014; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai bentuk dan klasifikasi perkotaan; penyelenggaraan pengelolaan perkotaan; dan pendanaan. Bentuk perkotaan dibedakan berdasarkan administrasi pemerintahan dan klasifikasi perkotaan dibedakan berdasarkan besaran, kondisi geografis, dan fungsi dan peran. Besaran perkotaan ditentukan berdasarkan faktor jumlah penduduk dan dominasi fungsi kegatan ekonomi. Dan berdasarkan dua faktor tersebut, kawasan perkotaan diklasifikasikan menjadi perkotaan kecil, perkotaan sedang, perkotaan besar, metropolitan, atau megapolitan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5004), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pendanaan Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan bersumber dari: 1) APBN; 2) APBD; atau 3) sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sdsuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERBUP Kab. Garut No. 84 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 59 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Dinas Koperasi dan UKM Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 128 Tahun 2020;
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2022.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli Nomor 59 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2022 NOMOR 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa adat, seni dan budaya harus tetap dilestarikan melalui
pemajuan dan pelestarian budaya adat dan seni oleh desa
adat, Banjar adat, subak dan pemerintah desa;
b. bahwa untuk memberikan dukungan dan penghargaan
kepada desa adat, Banjar adat, subak dan pemerintah desa di
Kabupaten Bangli dalam melestarikan adat dan budaya yang
meliputi Parhyangan, Pawongan dan Palemahan, Pemerintah
Kabupaten Bangli mengalokasikan bantuan keuangan
khusus kepada Desa;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat (3) huruf e dan
ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat
memberikan bantuan keuangan khusus kepada desa;
d. bahwa Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2017 tentang
Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa sebagaimana telah
diubah dengan Paraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun
2017 tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa,
sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
hukum saat ini sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan
Keuangan Khusus Kepada Desa Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah Provisi Bali Nomor 4 Tahun 2019
Pasal 11 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Bangli.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
-
-
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 59 Tahun 2022
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 54 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Usaha Ekonomi Produktif Oleh Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Fakir Miskin di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 59, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 059
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Usaha Ekonomi Produktif bagi Kelompok Usaha Bersama di Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka percepatan penanganan kemiskinan dan peningkatan ekonomi masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur, perlu dilakukan pendampingan terhadap masyarakat miskin dalam bentuk penyaluran bantuan usaha ekonomi produktif bagi Kelompok Usaha Bersama;
b. Bahwa sesuai Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 54 Tahun 2017 telah ditetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Usaha Ekonomi Produktif oleh Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Fakir Miskin di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
c. Bahwa demi terwujudnya tertib dalam pelaksanaan penyaluran bantuan usaha ekonomi produktif sebagaimana dimaksud pada huruf b, substansi dari Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 54 Tahun 2017, perlu diubah;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Kelompok Usaha Bersama di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014; Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan penyaluran bantuan usaha ekonomi produktif bagi kelompok usaha bersama di Provinsi Nusa Tenggara Timur
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2022.
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 54 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
3 halaman; 13 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 59 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Boyolali No. 2 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Boyolali
Mengubah :
Peraturan Bupati
Boyolali Nomor 134 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Keija Badan Kepegawaian,
Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten
Boyolali
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 134 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti surat Gubemur
Jawa Tengah Nomor 061 /1959 perihal
Persetujuan Penyederhanaan Struktur Organisasi
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah dan
surat Menteri Dalam Negeri Nomor
800/3451/OTDA tentang Persetujuan Penyetaraan
Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Boyolali, maka perlu mengubah
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 134 Tahun 2021
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Keija Badan Kepegawaian,
Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten
Boyolali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 134 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Keija Badan Kepegawaian,
Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten
Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 134 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, perubahan Paragraf 2 Bagian Ketiga Bab III, perubahan Pasal 10, perubahan Pasal 11, penghapusan Paragraf 3 Bagian Ketiga Bab III, penghapusan Pasal 12 dan Pasal 13, perubahan Pasal 16, perubahan Pasal 18, perubahan Pasal 19, perubahan Pasal 24, perubahan Pasal 25, perubahan Pasal 26, perubahan lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 134 Tahun 2021 diubah.
36 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 59 Tahun 2022
Struktur OrganisasiKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Wakatobi No. 6 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Wakatobi
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2022 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat
(2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun
2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi
pada lnstansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi, maka dalam rangka mewujudkan
pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di
lingkungan instansi Pemerintah Daerah, perlu
dilakukan penyederhanaan Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kabupaten Wakatobi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud daJam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Kabupaten Wakatobi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tai:nbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 6477);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
236) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Betita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1237);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 ten tang Klasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1447);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke
dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
clan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
546);
14. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB IV TUGAS DAN FUNGSI BAB V TATA KERJA BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Wakatobi (Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2021 Nomor 6)
20 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat