PENGELUARAN KAS UNTUK BELANJA YANG BERSIFAT WAJIB DAN BELANJA YANG BERSIFAT MENGIKAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KUANTAN SINGINGI TAHUN 2017 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Kas untuk Belanja yang Bersifat Wajib dan Belanja yang Bersifat Mengikat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 masih dalam proses penyusunan maka dalam rangka kelancaran tugas-tugas Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sambil menunggu penetapan APBD Tahun Anggaran berkenaan maka perlu melakukan pengeluaran kas untuk menjamin kelangsungan
pemenuhan kebutuhan belanja yang bersifat wajib dan
belanja yang bersifat mengikat atas beban tahun anggaran
berkenaan dan berdasarkan ketentuan Pasal 46 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah juncto Pasal 106 ayat (2) dan Pasal 132
ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah menyatakan bahwa pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan
dan ditempatkan dalam Iembaran daerah tidak termasuk
belanja yang bersifat wajib dan belanja yang bersifat
mengikat yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 131.14-4874 dan Nomor 131.14-4875 tanggal 20
Mei 2016 tentang Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati
Kuantan Singingi Provinsi Riau dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kuantan Singingi tentang
Pengeluaran Kas untuk Belanja Yang Bersifat Wajib dan
Belanja Yang Bersifat Mengikat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan. Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimanaielah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pedoman Keuangan Daerah; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam peraturan ini berisi pengeluaran kas untuk belanja yang bersifat wajib dan belanja yang bersifat mengikat di lingkungan pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sebagai pedoman dan acuan bagi Pemerintah Kabupaten Kuantan Sengingi untuk membiayai pengeluaran kas atas beban APBD yang bersifat mengikat dan yang bersifat wajib sebelum diundangkannya Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2017
PERIZINAN DAN NON PERIZINAN - PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2017/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa guna terselenggaranya pelayanan terpadu satu pintu di bidanng pelayanan perizinan dan non perizinan di wilayah Kab Tegal, maka perlu pengaturan pendelegasian penandatanganan perizinan dan non perizinan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup Tegal tentang Pendelegasian Kewenangan PenandatangananPerizinan dan Non Perizinan di Kab Tegal;
UU no 13 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Uu No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 7 Tahun 1986; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 1 Tahun 2007; Perpres No 25 Tahun 2009; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2008; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 1 Tahun2 007; Perda Kab Tegal No 12 Tahun 2016; Perda Kab Tegal No 1 Tahun 2012; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, jenis perizinan dan non perizinan, pendelegasian kewenangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 24 Tahun 2016 dicabut.
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2017
kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan-pelimpahan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, Berita Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Dan Tenaga Kerja Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 2 huruf d poin 10 Perda No. 10 Tahun 2016 tenetang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Mukomuko
1. UU No. 3 Tahun 2003
2. UU No. 23 Tahun 2014
3. PP No. 18 Tahun 2016
4. Permendagri No. 24 Tahun 2006
5. Perda Kab. Mukomuko No. 10 Tahun 2016
Kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan dilimpahkan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Kab. Mukomuko.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Mukomuko No. 13 Tahun 2013
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa TA 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016,dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa;
perlu ditetapkan Peraturan Bupati Mojokerto tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana DesaSetiap Desa Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatandan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentangRincian Anggaran Pendapatan danBelanja Negara TahunAnggaran 2017(BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Mojokerto (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1);
10.Peraturan Daerah Kabupaten MojokertoNomor10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2107 (Lembaran Daerah KabupatenMojokertoTahun2016 Nomor 10);
11.Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 97 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2017; (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 87);
Rincian Dana Desa setiap Desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. Alokasi Dasar; dan
b. Alokasi Formula
Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa Tahun Anggaran 2017 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 1 Tahun 2017
TATA CARA PENDIRIAN-PENGURUSAN-PENGELOLAAN-PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2017/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat serta untuk mewadahi berbagai kegiatan usaha ekonomi yang ada di desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PerMenDes, PDTT No. 4 Tahun 2015; PerBup No. 04 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pendirian BUM Desa. Diatur pula mengenai Pengurusan Dan Pengelolaan BUM Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
11 hlm,
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE WILAYAH KEARSIPAN PERANGKAT DAERAH DAN DESA PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai implikasi pelaksanaan evaluasi Penataan kelembagaan Perangkat Daerah, maka perlu diatur tentang Kode Wilayah Kearsipan Perangkat Daerah dan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bondowoso tentang Kode Wilayah Kearsipan Perangkat Daerah dan Desa Pemerintah Kabupaten
Bondowoso;
Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 26 Tahun 2009 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 113 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 2 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kode Wilayah kearsipan Perangkat Daerah dan Desa;
3. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kode Wilayah Kearsipan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 27), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2017
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Rokan Hulu nomor 28 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 28 tahun 2014; Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 26 tahun 201; dan Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 62 tahun 2016 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Badan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Rokan Hulu
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur SKPD berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah dan penambahan Pendelegasian Perizinan, maka Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2016, Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Pelayanan Perizinan Non Perizinan pada Badan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Rokan Hulu perlu diganti.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberap akali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; 2. UU No. 33 Tahun 2004; 3. UU No. 25 Tahun 2007; 4. UU No. 26 Tahun 2007; 5. UU No. 14 Tahun 2008; 6. UU No. 20 Tahun 2008; 7. UU No. 25 Tahun 2009; 8. UU No. 28 Tahun 2009; 9. UU No. 32 Tahun 2009; 10. UU No. 12 Tahun 2011; 11. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 12. PP No. 65 Tahun 2005; 13. Perpres No. 97 Tahun 2014; 14. PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2006; 15. PERMENDAGRI No. 20 tahun 2008; 16. Kepme PAN & RB No. 63/KEP/M.PAN/7/2003; 17. KEPMENDAGRI No. 132.14-3458; 18. Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 1 Tahun 2011; 19. Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 6 Tahun 2011; 20. Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 39 tahun 2011; 21. Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 4 Tahun 2012; 22. Perbup Kabupaten Rokan Hulu No. 17 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 9 (sembilan) Bab dan 16 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Subjek dan Objek Perizinan; Pendelegasian Kewenangan; Pelayanan Perizinan; Aspek Teknis; Pengelolaan Sumber Daya Manusia; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan Bupati Rokan Hulu nomor 28 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 28 tahun 2014; Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 26 tahun 2015; dan Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 62 tahun 2016 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Badan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Rokan Hulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peralihan Organisasi dan Tata Kerja Sanggar Kegiatan Belajar dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih
Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan
Nonformal, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Peralihan Organisasi dan Tata Kerja Sanggar
Kegiatan Belajar dari Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pendidikan Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar
Kegiatan Belajar Kabupaten Buton Utara
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5157);
7. Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2013 tentang
tunjangan jabatan Fungsional Pamong Belajar dan
Penilik;
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010,
tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka
Kreditnya sebagai perubahan atas Keputusan Menteri
Negara Koordinator Bidang Kepegawaian dan
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25/KEP.MK.
WASPAN/6/1999, tentang Jabatan Fungsional Pamong
Belajar dan Angka Kreditnya;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian
Satuan Pendidikan Nonformal;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian
Satuan Pendidikan Anak Usia Dini;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih
Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan
Pendidikan Nonformal;
12. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 1453 Tahun 2016 tentang Petunjuk
Teknis Satuan Pendidikan Nonform.al Sanggar Kegiatan
Belajar.
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Pembentukan;
Bab III Tugas Dan Fungsi;
Bab IV Struktur Organisasi;
Bab V Tata Kerja;
Bab VI Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan;
Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat