Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2023 NOMOR 4.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya ekonomi dan energi
terbarukan perlu dilakukan langkah strategis dalam pengelolaan sampah sesuai standar baku mutu lingkungan di daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, yang mengamanatkan klasifikasi dan pembentukan unit pelaksana teknis disusun berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan
dengan Peraturan Bupati setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sampah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016
KETENTUAN UMUM,PEMBENTUKAN,KEDUDUKAN,TUGAS DAN FUNGSI,SUSUNAN ORGANISASI,URAIAN TUGAS,TATA KERJA,
Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
-
-
12 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023 Nomor 004
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Rote Ndao
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Rote Ndao tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Rote Ndao.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 7 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pembentukan; Bab 3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Susunan Organisasi; Bab 4. Kelompok Jabatan Fungsional; Bab 5. Tata Kerja; Bab 6. Pengangkatan dan Pemberhentian; Bab 7. Jabatan dan Kepegawaian; Bab 8. Ketentuan Peralihan; Bab 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2023.
7 halaman; 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 1994
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1992 tentang tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
susunan organisasi dan tata kerja - sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah
1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1994/Seri.D No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/ Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, disahkan
dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 7 Januari 1993 Nomor 188.3/42/1993 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1993 Seri D Nomor 1 tidak mengatur kedudukan/status kelembagaan Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD); bahwa saat ini Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) dalam tugas sehari-hari di bawah Sub Bagian Pemberitaan pada Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II Purbalingga, maka dalam rangka pembinaan dan pengembangan serta mewadahi fungsi Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) sebagai Media Penerangan, Komunikasi dan Informasi, perlu mengadakan penambahan Sub Bagian Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD); bahwa untuk maksud tersebut huruf b diatas serta dengan adanya persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui Radiogram tanggal 16 April 1993 Nomor 061/996/SJ tentang Penambahan Sub Bagian Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) pada Bagian Hubungan
Masyarakat Sekretariat WIlayah/Daerah Tingkat II Purbalingga maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, perlu diubah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Perubahan;
Undang-undang Nomor : 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1992;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1992 pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 89. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 1994.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1992 diubah.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan
Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun
2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
Kabupaten Karanganyar sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, oleh karena itu perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kecamatan dan Kelurahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008;.
Peraturan ini mengatur wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah di bawah
Kecamatan, dan ilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten
Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2009.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Organisasi Dan Tatakerja Kecamatan dan
Kelurahan
11 Halaman
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2023
perubahan peraturan - organisasi dan tata kerja - badan pembinaan ideologi pancasila
2023
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 4, BN 2023 (794): 8 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Dalam upaya penguatan fungsi pengoordinasian penyelenggaraan program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu dilakukan penataan struktur organisasi dan tata kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022; dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 tahun 2021.
Bahwa Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata KerjaBadan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yangmengatur mengenai program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka sehingga perlu diubah.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
Lampiran file: 14 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 8 dan lampiran hlm 9 sd 14)
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 25 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah ditetapkan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Perubahannya, ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa sesuai Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 25 Tahun 2019 telah ditetapkan Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
d. Bahwa sesuai evaluasi terbatas terhadap struktur dan uraian tugas pada Badan Perencanaan Pembangunan,
Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan penataan kembali kelembagaan sehingga Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf c, perlu ditinjau kembali;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kedudukan; Bab 3. Susunan Organisasi; Bab 4. Tugas dan Fungsi; Bab 5. Jabatan Fungsional; Bab 6. UPTD; Bab 7. Tata Kerja; Bab 8. Jabatan dan Kepegawaian; Bab 9. Pengangkatan dan Pemberhentian; Bab 10. Ketentuan Peralihan; Bab 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 25 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 halaman; 1 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA
TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Menimbang : a bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 huruf a dan
Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3
Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan
Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional serta
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Peraturan Bupati
Sampang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Pendidikan Kabupaten Sampang, perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati
Sampang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang.
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 998 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2020
peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang. memuat antara lain: ketentuan umum; keududukan dan susunan organisasi; tugas dan fungsi; kelompok jabatan fungsional; koordinator bidang pendidikan kecamatan; tata kerja; pengisian jabatan; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sampang Nomor 1
Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten
Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2021 Nomor 1) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 1999
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1997 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1999 No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dengan perkembangan situasi dan kondisi keadaan dewasa
ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun Anggaran 1997 tentang Kedudukan Keuangan
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung tidak sesuai lagi dan perlu
diganti. Sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu ditetapkan dan
diatur kembali tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di dalam suatu Peraturan
Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembiayaan untuk kegiatan DPRD dengan mencakup jenis pembiayaan seperti uang representasi, tunjangan kehormatan, uang paket, biaya perjalanan dinas, pakaian dinas, biaya kesehatan, dan uang duka. Besaran uang representasi, tunjangan kehormatan, uang paket, biaya perjalanan dinas, pakaian dinas, dan tunjangan kesejahteraan dijabarkan dalam peraturan ini. Selain itu, terdapat ketentuan terkait dana penunjang, tunjangan kesejahteraan, rumah jabatan pimpinan, sarana mobilitas pimpinan, dan tunjangan purna bhakti. Keseluruhan peraturan ini mencakup aspek-aspek pembiayaan dan tunjangan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan kegiatan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 1999.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1997 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung beserta perubahannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
10 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2003 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah20
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan
pasal 68 ayat (1) Undang–Undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003
tentang Pedoman Organisasi Perangkat
Daerah, maka dibentuk Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mamasa;
a. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1974,
tentang Pokok–Pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana
telah diubah dengan Undang–Undang Nomor
43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun
1999, Tambahan Lembaran Negara No. 3890);
b. Undang–Undang Nomor 22 Tahun 1999,
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1919);
c. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002,
tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan
Kota Palopo di Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4186);
d. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
tentang Teknik Penyusunan Peraturan
Perundang-Undangan dan bentuk Rancangan
Undang-Undang, Rancangan Peraturan
Pemerintah dan Rancangan Keputusan
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
Peraturan ini berisi tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas pada Daerah Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2003.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat