jaminan kesehatan - pedoman - kepala desa - sekretaris - perangkat desa
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD.2022/NO.81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa, Sekretaris dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2l ayat (U Peraturan Bupati Brebes Nomor O24 Tahun 2C16 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian '& Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Brebes Nornor L6 Talmn 2O2O tentang Peruba.han Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor O24 Tahun 2016 tentang Tata Ca.ra Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, selain Pengtrasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa menerirna Jarninan Kesehatan dan dapat menerima tunjangan tambahan penghasilan dan penerimaan lainnya yang sah dengan mernperhatikan rnasa keq'a dan jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa; bahwa Peraturan Bupati Brebes Nomor 5 Tahun 2A2O tentang Pedoman Pemberian Jaminatl Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini, setringga perltr dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan seba.gaimana dimaksud dalam huruf a-, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Jarninan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nornor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nornor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nornor 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 119 Tahun 2019; Peraturan Bupati Brebes Nomor 24 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kepesertaan, sumber dana dan iuran, masa jaminan kesehatan, mekanisme pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2021.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 5 Tahun 2020 dicabut.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 81 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Standar Belanja Non Fisik Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menentukan standar dalam
penilaian kewajaran belanja atas anggaran yang
diajukan Perangkat Daerah dalam melaksanakan
sebuah kegiatan;
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan
ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa analisis
standar belanja ditetapkan dengan Perkada;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja Non
Fisik di Lingkungan Pemerintah Daerah di Kabupaten
Tanah Laut Tahun Anggaran 2023
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017; Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2
Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6
Tahun 2016
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Analisis Standar Belanja Non Fisik Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2023 dengan sistematika; Ketentua Umum; Komponen ASB Non Fisik; Tema ASB Non Fisik; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2022.
41 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 81 Tahun 2022
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam rangka pemberian layanan kepada masyarakat di Kabupaten Tegal pada khususnya;
b. bahwa guna memberikan pedoman serta kepastian pelaksanaan pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi, perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Nama, Subjek, Objek, dan Wajib Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Indeks Menara Telekomunikasi; Masa Retribusil Peninjauan Tarif; Wilayah Pemungutan; Pelaksanaan, Pengawasan, dan Penegakan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Pemungutan dan Penagihan Retribusi; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2022.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 81 Tahun 2022
PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH KAB. CILACAP
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD.2022/NO.81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan terukur
dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah
merupakan bentuk pelindungan kepada masyarakat dan
kewajiban bagi Pemerintah;
b. bahwa guna membangun kepercayaan masyarakat atas
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, Pemerintah
Kabupaten Cilacap telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor
78 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Cilacap;
c. bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun
2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah serta untuk mengakomodir kompleksitas
pengukuran kinerja instansi pemerintah dan pesatnya
kemajuan teknologi, maka Peraturan Bupati Cilacap Nomor 78
Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Cilacap,
dipandang perlu untuk disesuaikan dan dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Cilacap tentang Petunjuk Pelaksanaan
Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten
Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2021
Pearturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pelaksanaan Evaluasi AKIP; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
Peraturan Bupati
Cilacap 78 Tahun 2014
35
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 81 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk
Teknis Perencanaan Pembangunan Desa dan Pelaksanaan
Kegiatan Pembangunan Desa di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (6)
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa, perlu mengatur mengenai petunjuk teknis perencanaan
pembangunan Desa dan pelaksanaan kegiatan pembangunan
Desa dengan Peraturan Bupati
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Juknis Perencanaan Pembangunan Desa dan Pelaksanaan Kegiatan
Pembangunan Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun
2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
132 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 81 Tahun 2017
PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GOWA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD.2017/No.81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, meningkatkan program manajemen kepegawaian dan pengawasan maka dibutuhkan analisis jabatan pada setiap satuan organisasi untuk mewujudkan pegawai negeri sipil yang berdayaguna dan berhasil guna;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu mengatur Pedoman Penyusunan Dokumen Penataan dan Pemetaan Kebutuhan Aparatur Satuan Kerja Perangkat Daerah demi menghasilkan informasi jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4194);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2011 tentang Analisis Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 483);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Fungsi Staf, Fungsi Pengawas dan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2082);
9. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
10. Peraturan Bupati Gowa Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 76);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 11).
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Tim Analisis Jabatan
4. Pelaksanaan Analisis Jabatan
5. Hasil Analisis Jabatan
6. Pemaparan Hasil Analisis Jabatan
7. Penetapan Hasil Analisis Jabatan
8. Evaluasi Jabatan
9. Laporan Hasil Analisis jabatan
10. Pendanaan
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 81 Tahun 2019
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERBUP BOALEMO NOMOR 56 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR SATUAN HARGA UMUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOALEMO TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD.2019/No. 802
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Perbup Boalemo Nomor 56 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Harga Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menghitung dan menetapkan kebutuhan belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2019, telah ditetapkan Peraturan Bupati Boalemo No.56 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Harga Umum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2019.
Dasar hukum peraturan Bupati Boalemo ini adalah UU No.50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permenkeu No.32/PMK.02/2018; Permendagri No.38 Tahun 2018; Perda Kab Boalemo No.2 Tahun 2011; Perbup Boalemo No.8 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Buapti Boalemo Nomor 56 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Harga Umum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2019.
Terdiri dari 7 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 81 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, Tanda Daftar Industri dan Persetujuan Prinsip
ABSTRAK:
industri merupakan salah satu sektor pembangunan perekonomian rakyat yang perlu dibina, dikembangkan dan dikendalikan terutama yang terkait dengan izin dalam kegiatan usaha; menindaklanjuti Perda No.5 Tahun 2012 Pasal 14 sampai Pasal 18 Tentang Pengelolaan Usaha Industri perlu mengatur pemberian izin usaha industri, izin perluasan, tanda daftar industri, dan persetujuan prinsip; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, Tanda Daftar Industri dan Persetujuan Prinsip.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.3 Tahun 1982; UU No.5 Tahun 1984; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.20 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; PP No.17 Tahun 1986; PP No.13 Tahun 1995' PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.24 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 2012; PP No.17 Tahun 2013; PEPRES No.28 Tahun 2008; PEPRES No.27 Tahun 2009; PEPRES No.36 Tahun 2010; KEPRES No.41 Tahun 2006; Perda No.5 Tahun 2012
Pedoman Pemberian IUI, Izin Perluasan, TDI dan Persetujuan Prinsip dimaksudkan memberikan pedoman bagi pihak dalam pemberian izin usaha di bidang perindustrian, Tujuan Pedoman Pemberian IUI, Izin Perluasan, TDI dan Persetujuan Prinsip terdiri dari: a. mewujudkan iklim usaha yang kondusif; b. menjamin kepastian hukum dalam berusaha; c. mencegah terjadinya persaingan tidak sehat; dan d. mewujudkan kelestarian lingkungan hidup. Setiap pendirian perusahaan industri wajib memiliki IUI, kecuali bagi industri kecil. Perusahaan Industri yang melakukan perluasan melebihi 30% dari kapasitas produksi yang telah diizinkan, wajib memiliki Izin Perluasan. Pemberian IUI melalui persetujuan prinsip diberikan kepada perusahaan industri yang meliputi: a. berlokasi di luar kawasan industri/kawasan berikat; b. jenis dan komoditi industrinya tidak merusak atau membahayakan lingkungan serta tidak menggunakan sumber daya alam secara berlebihan; c. jenis industrinya yang wajib memiliki AMDAL sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan d. lokasi industrinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung yang wajib AMDAL sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap penanaman modal dibidang industri untuk memiliki IUI melalui persetujuan prinsip, Izin Perluasan dan TDI wajib mengajukan permohonan kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
24 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 81 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, Berita Daerah Tahun 2019/ No. 81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana Dayah/ Pesantren/ Balai Pengajian/ Taman Pendidikan Al-Quran dan Rumah Pengajian pada Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah di Kabupaten Aceh Barat Daya
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan visi dan misi Bupati Aceh Barat Daya dalam rangka melaksanakan pembangunan, pengembangan sarana prasarana Dayah/ Pesantren/ Balai Pengajian/ Taman Pendidikan Al-Quran dan rumah pengajian pada Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah sebagai lembaga pendidikan dan pembinaan masyarakat yang mampu melahirkan generasi muda yang dapat memfungsikan dirinya di tengah masyarakat; bahwa untuk mengikutsertakan kelompok masyarakat dalam pelaksanaan misi sebagaimana tersebut pada huruf a, pelaksanaannya dilaksanakan melalui swakelola yang mengikutsertakan peran panitia pembangunan dan pengembangan, masyarakat setempat dan santri; bahwa pelaksanaan melalui swakelola sesuai dengan ketentuan Pasal 23, Pasal 47, pasal 48, pasal 49 dan pasal 58 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah; bahwa sehubungan dengan perubahan nomenklatur Dinas Pendidikan Dayah menjadi Dinas Syariat Islam berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten Aceh Barat Daya dan penyesuaian beberapa ketentuan terkait mekanisme penyaluran dana sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 45 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana Dayah/ Pesantren/ Balai Pengajian/ Taman Pendidikan Al-Quran dan Rumah Pengajian pada Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Barat Daya, perlu mencabut Peraturan Bupati dimaksud.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2007; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2011; Qanun Provinsi Aceh Nomor 5 Tahun 2008; Qanun Provinsi Aceh Nomor 9 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 47 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 4 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 65 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 5 Pasal yang memuat defenisi dan petunjuk teknis pelaksanaan pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana Dayah/ Pesantern/ Balai Pengajian/ Taman Pendidikan Al-Quran dan Rumah Pengajian pada Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Barat Daya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 45 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana Dayah/ Pesantern/ Balai Pengajian/ Taman Pendidikan Al-Quran dan Rumah Pengajian pada Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Barat Daya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat