PETUNJUK TEKNIS - PEMBERIAN BANTUAN BAGI KELUARGA YANG MELAKSANAKAN ISOLASI AKIBAT TERPAPAR CORONA VIRUS DISEASE 2019.
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BD Tahun 2021 Nomor 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Bagi Keluarga Yang Melaksanakan Isolasi Akibat Terpapar Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya penanganan dampak dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu adanya
pemenuhan kebutuhan dasar pangan berupa bantuan bagi keluarga yang melaksanakan isolasi akibat terpapar Covid-19.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 4 Th 1984; UU no 2 Th 1993; UU no 36 Th 2003; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 12 Th 2019; Permendagri No 77 Th 2020; Permenkes No 1501/Menkes/Per/X/2010; Perwal Tangerang No 63 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian Bantuan Bagi Keluarga Yang Melaksanakan Isolasi Akibat Terpapar Covid-19; 3. Tahapan pemberian bantuan bagi Keluarga Yang Melaksanakan Isolasi Akibat Terpapar Covid-19; 4. Pembiayaan; 5. Monitoring Dan Evaluasi; 6. Pembinaan Dan Pengawasan; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 53 Tahun 2021
PEDOMAN PENYELENGGARAAN RUMAH ISOLASI/KARANTINA DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONAVIRUS DISEASE 2019
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 Nomor 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN RUMAH ISOLASI/KARANTINA
DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN
CORONAVIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) diperlukan langkah-langkah antisipasi dan penanganan dalam bentuk penyelenggaraan rumah isolasi/karantina di Kota Pasuruan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Isolasi/Karantina Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019.
Mengingat: 10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); 11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19); 12. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PERUNTUKAN RUMAH ISOLASI/KARANTINA, PENATALAKSANAAN ISOLASI/KARANTINA, TATA CARA RUJUKAN RUMAH ISOLASI/KARANTINA, MASA ISOLASI/KARANTINA, TIM PENYELENGGARA RUMAH ISOLASI/KARANTINA, PEMBIAYAAN, PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 52 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Insentif Petugas yang Terlibat Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa dalam memberikan motivasi kerja bagi petugas yang terlibat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 perlu diberikan insentif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020;
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG TARIF PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN AKIBAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. R. SOEDARSONO KOTA PASURUAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 Nomor 52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN
NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG TARIF PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN AKIBAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
dr. R. SOEDARSONO KOTA PASURUAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/I/ 3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), standar tarif pemeriksaan RT-PCR telah dievaluasi oleh Pemerintah dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya sehingga Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Akibat Corona Virus Disease 2019 pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Akibat Corona Virus Disease 2019 pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan, perlu diubah dan disesuaikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Akibat Corona Virus Disease 2019 pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan.
Mengingat: 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 13. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2008 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 14); 14. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Akibat Corona Virus Disease 2019 pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Akibat Corona Virus Disease 2019 pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 Nomor 37).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 5 Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Akibat Corona Virus Disease 2019 pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Akibat Corona Virus Disease 2019 pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 Nomor 37), diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 10 TAHUN 2021
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 51 Tahun 2021
PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR - PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019.
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BD Tahun 2021 Nomor 51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Belas Atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tangerang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang, namun dengan diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali, maka diperlukan pengaturan kembali mengenai pembatasan pada kegiatan masyarakat.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 24 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 2 Th 2018; PP No 21 Th 2020; Perpres No 17 Th 2018; Perpres No 82 Th 2020; Permenkes No 9 Th 2020; Permenhub No PM 18 Th 2020 yg telah diubah dg Permenhub No PM 41 Th 2020; Perda Prov Banten No 1 Th 2021; Pergub Banten No 29 Th 2020 yg telah diubah dg Pergub Banten No 34 Th 2020; Perwal Tangerang No 17 Th 2020 yg telah diubah dg Perwal Tangerang No 48 Th 2021.
Perubahan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 17 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Tangerang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
Peraturan Walikota Tangerang Nomor 17 Tahun 2020.
Peraturan Walikota Tangerang Nomor 51 Tahun 2021.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 49 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa pandemmi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah terjadi perkembangan varian baru atas mutasi Corona Vius Disease 2019 (COVID-19) dan belum dapat diprediksi berakhirnya oleh para ahli;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiata Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Viirus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Semarang perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiata Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO7, Undang-Undang Nomor 36 Taiun 2009, Undang-Undarg Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Talun 2019,Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Daera-h Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 9A Tahun 202O, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 45 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, vaksinasi, bantuan sosial, sosialisasi, pembianaan dan pengawasan, partisipasi masyarakat, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) di Kota Semarang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 49 Tahun 2021
STANDAR BIAYA HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN VAKSINASI CORONA VIRUS DISEASE 2019 TAHUN 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam memberikan motivasi kerja bagi tim pelaksana kegiatan vaksinasi Corona Virus Disease 2019, perlu diberikan honorarium;
b. bahwa agar dalam pemberian honirarium tersebut efektif, efisien dan transparan perlu di atur standar biaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 Tahun 2021;
UU No 9 Th 1956, UU No 23 Th 2014, PP No 17 Th 1980, PP No 12 Th 2019, PP Pengganti UU No 1 Th 2020, Permendagri No 20 Th 2020, Permenkes No 10 Th 2021, Perda Kota Padang No 6 Th 2016, Perda Kota padang No 7 Th 2020
Isi Peraturan Ini sebagai berikut:
Pasal 1, Standar biaya honorarium Tim Pelaksana kegiatan vaksinasi corona virus disease 2019 tahun 2021 sesuai dengan lampiran
Pasal 2, Standar biaya ini merupakan standar biaya maksimal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2021.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 49 Tahun 2021
PENGENAAN SANKSI - TERHADAP PELANGGARAN PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BESKALA BESAR - DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 - KOTA TANGERANG
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BD Tahun 2021 Nomor 49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar dalam Penanganan corona Virus Disease 19 (covid-19) Di Kota tangerang
ABSTRAK:
Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Tangerang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 29 tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Wali Kota Nomor 29 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang, namun dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali sebagaimana telah diubah dengan Instruksi menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan bali, dan diubahnya peraturan Wali Kota tentangPembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerangsampai dengan ketigabelas, maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu diubah.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 6 Th 2018; UU No 23 Th 2014 yg telah di8ubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 21 Th 2020; Perpres No 82 Th 2020; Permendagri No 20 th 2020; Permenkes No 9 th 2020; Perda Prov Banten No 1 Th 2021; Pergub Banten No 38 Th 2020; Perwal Tangerang No 17 Th 2020 yg telah diubah dg Perwal Tangerang No 48 Th 2021; Perwal Tangerang No 29 Th 2020 yg telah diubah dg Perwal Tangerang No 9 Th 2021.
Perubahan Keenam Peraturan wali Kota Tangerang Nomor 29 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2021.
Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 29 Tahun 2020.
Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 49 Tahun 2021.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 48 Tahun 2021
PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR - PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 - KOTA TANGERANG.
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BD Tahun 2021 Nomor 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Belas Atas peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial beraskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang
ABSTRAK:
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tangerang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturamn Wali Kota Nomor 27 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Kota Tangerang, namun dengan diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali, maka diperlukan pengaturan kembali mengenai Pembatasan pada kegiatan masyarakat.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 24 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 6 Th 2018; PP No 2 Th 2018; PP No 21 Th 2020; Perpres No 17 Th 2018; Perpres No 82 Th 2020; Permenkes No 9 Th 2020; Permenhub No PM 18 Th 2020 yg telah diubah dg Permenhub No PM 41 Th 2020; Perda Prov Banten No 1 Th 2021; Pergub Banten No 29 Th 2020 yg telah diubah dg Pergub Banten No 34 Th 2020; Perwal Tangerang No 17 Th 2020 yg telah diubah dg Perwal Tangerang No 27 Th 2021.
Perubahan Ketiga Belas Peraturan Wali Kota Tangeramng Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Tangerang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2020.
Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 48 Tahun 2021.
22 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 45 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pembiayaan Konsumsi dan Transportasi Kepada Dewan Kelurahan, Tokoh Masyarakat / Wanita / Pemuda/ Lembaga Kemasyarakatan dan Unsur Organisasi Masyarakat Lainnya Serta Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Dalam Kegiatan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Ditingkat Kecamatan dan Kelurahan Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Kebijakan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan
Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) di tingkat Kelurahan untuk pengendalian
penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
wilayah Kota Banjarmasin perlu dilakukan pembentukan
Posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
tingkat Kelurahan dan Kecamatan di Kota Banjarmasin. Pembentukan Posko tingkat Kelurahan dan Kecamatan adalah lembaga yang dibentuk untuk menjadi Posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Kelurahan
dan Kecamatan yang memiliki empat fungsi, yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) di tingkat Kelurahan dan Kecamatan. Pelaksanaan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan
dan pendukung pelaksanaan penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Kelurahan dan
Kecamatan, diperlukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, ditingkat Kelurahan dan Kecamatan seperti Lurah,
Dewan Kelurahan, tokoh masyarakat, Satuan Perlindungan
Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa),
Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat ( Bhabinkamtibmas ), Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan
Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu
(Posyandu ), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama,
Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga
Kesehatan , dan Karang Taruna serta relawan lainnya
ditingkat Kelurahan dan ditingkat Kecamatan seperti Camat,
Kapolsek dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah
Kota Banjarmasin. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Mekanisme
Dukungan Dewan Kelurahan, Tokoh Masyarakat/Wanita/
Pemuda Dan Unsur Organisasi Masyarakat Lainnya Serta
Transportasi Khusus Dalam Daerah Bagi Pegawai Negeri
Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Dalam
Kegiatan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Berbasis Mikro Di Tingkat Kelurahan Dan Kecamatan.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UUNomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 16 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Pergub Kalsel Nomor 125 Tahun 2020; Perwali Nomor 125 Tahun
2020; Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021; Instruksi Gubernur Kalsel Nomor 14 Tahun 2021.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Mekanisme
Dukungan Dewan Kelurahan, Tokoh Masyarakat/Wanita/
Pemuda Dan Unsur Organisasi Masyarakat Lainnya Serta
Transportasi Khusus Dalam Daerah Bagi Pegawai Negeri
Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Dalam
Kegiatan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Berbasis Mikro Di Tingkat Kelurahan dan Kecamatan.
Kelurahan, Tokoh Masyarakat / Wanita / Pemuda / Lembaga Kemasyaraktan
Dan Unsur Organisasi Masyarakat Lainnya Serta Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin yang menjadi pelaksana tugas
dalam Kegiatan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis
Mikro ditingkat Kecamatan dan Kelurahan harus memiliki surat perintah
dari Camat selaku pengguna anggaran. Biaya untuk Konsumsi dan Transportasi Kepada Dewan Kelurahan, Tokoh
Masyarakat / Wanita / Pemuda / Lembaga Kemasyaraktan dan Unsur
Organisasi Masyarakat Lainnya serta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kota Banjarmasin
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Ditingkat Kecamatan Dan
Kelurahan Di Kota Banjarmasin, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Banjarmasin pada Anggaran masing-masing Kecamatan se- Kota
Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat