Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ASAHAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model Sintuwu Maroso
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Daerah maka perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model Sintuwu Maroso;
bahwa pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model Sintuwu Maroso merupakan bagian dari perangkat daerah yang dalam pembentukan dan penyusunannya berpedoman pada ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model Sintuwu Maroso;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2010
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model Sintuwu Maroso dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang pembentukan; kedudukan, tugas dan fungsi; strktur organisasi; kepegawaian dan eselon; tata kerja; pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2012.
6 Halaman, Lampiran: 1 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 5 Tahun 2012
Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2012/NO 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu melakukan penataan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau; sesuai hasil evaluasi dan asistensi terhadap dinas daerah dan lembaga teknis daerah dengan tetap memperhatikan visi, misi dan urusan yang dimiliki daerah, kebutuhan, kemampuan, dan ketersedian sumber daya aparatur serta hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja perlu dilakukan penataan kembali terhadap susunan organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau; dipandang perlu menetapkan Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah; yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Malinau; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Peraturan ini mengenai Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah mengatur perubahan dalam struktur organisasi, tugas, dan fungsi dinas-dinas daerah. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasional dinas-dinas daerah dalam melayani masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2012.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Padangsidimpuan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2012
PERUBAHAN ATAS-PERDA KABUPATEN POSO NO. 13 TAHUN 2010
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung visi misi Pemerintah Daerah dan optimalisasi penyelenggaraan tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Sosial Kemasyarakatan maka dipandang perlu menata kembali Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2008; Perda No. 13 Tahun 2010.
Beberapa ketentuan Pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah diubah sebagai berikut :
1). Ketentuan Pasal 2 diubah;
2). Ketentuan Bagian Kelima Pasal 15 dan Pasal 16 diubah;
3). Ketentuan Pasal 18 diubah;
4). Ketentuan Bagian Ketujuh Pasal 19 dan Pasal 20 diubah;
5). Ketentuan Bagian Kesebelas Pasal 27 dan Pasal 28 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2012.
5 Halaman, Penjelasan:- Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tambrauw Nomor 4 Tahun 2012
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2012 NOMOR
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tambrauw
ABSTRAK:
a. bahwa dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tambrauw maka Penetapan Organisasi Perangkat Daerah di tetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. maka Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa dalam rangka penyesuaian dan penataan organisasi perangkat daerah senantiasa diarahkan pada efisiensi. efektifitas, dan produktititas penyelenggaraan pemerintahan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanan dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tambrauw.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 56 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; dan Perda Kab. Tambrauw No. 13 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.TOMOHON2012/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KOTA TOMOHON NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT KOTA, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA TOMOHON
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NO 09 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA HARIAN BADAN NARKOTIKA KOTA KUPANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia masyarakat Kota Kupang dibutuhkan penanganan menyeluruh terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, prekursor narkotika dan bahan adiktif lainnya; bahwa berdasarkan Perpres No 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, penanganan menyeluruh terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, prekursor narkotika dan bahan adiktif lainnya di daerah kota dilakukan oleh Badan Nasional Narkotika Kota sebagai instansi vertikal; bahwa Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Kupang yang semula merupakan Organisasi Perangkat Daerah, telah berubah menjadi instansi vertikal berdasarkan Perpres No 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, maka Peraturan Daerah Kota Kupang No 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Kupang, perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Kupang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 5 Tahun 196; UU No 32 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini terdiri dari Bagian I Umum dan Bagian II Pasal Demi Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2012.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Kupang No 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Kupang
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan dan penyesuaian Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008. Dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan, beban kerja, dan sebagai upaya mendukung peningkatan kinerja Aparatur Pemerintah Daerah pada Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah, dan
Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 7) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
21 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat