Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN POLA TANAM DAN TATA TANAM
TAHUN 2021 / 2022 PADA DAERAH IRIGASI DI KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa guna mencapai manfaat dalam pelaksanaan pola
tanam dan tata tanam dengan memperhatikan potensi air
yang tersedia perlu pengaturan air agar tidak timbul
permasalahan khususnya kekurangan air irigasi;
b. bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Pola Tanam dan Tata Tanam Tahun
2021 / 20227pada Daerah Irigasi di Kabupaten Magetan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; 3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Pola Tanam dan Tata Tanam Tahun
2021 / 20227pada Daerah Irigasi di Kabupaten Magetan merupakan pedoman bagi pelaksanaan pemanfaatan
dan pengaturan air irigasi secara luas baik oleh Instansi yang
mengelola bidang pertanian maupun masyarakat yang
berkepentingan di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2021.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 64 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2021 Nomor 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian;
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dinyatakan bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja diatur dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Kedalam Jabatan Fungsional, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian;
UU No. 12 Tahun 1956 UU No. 5 Tahun 2014 UU No. 23 Tahun 2014 PP No. 18 Tahun 2016 Permenpan RB No. 17 Tahun 2021 Permenpan RB No. 25 Tahun 2021 Perda Kab. Pasaman No. 16 Tahun 2016
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah di Bidang Pertanian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Bupati Pasaman Nomor 40 Tahun 2016
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Peternakan Dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, sehingga Peraturan Bupati dimaksud perlu ditinjau kembali dan diganti
1.Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubahbeberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2019; 4. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014; 5. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018; 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2020.
Dinas Peternakan dan Perkebunan (DISNAKBUN) adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan peternakan dan sub urusan perkebunan Kabupaten Rokan Hulu, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi DISNAKBUN terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat terdiri atas Subbagian Umum, Perlengkapan dan Keuangan; c. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan; d. Bidang Perkebunan; e. Bidang Sarana, Prasarana, Pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan; f. Kelompok Jabatan Fungsional; g. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku: a. pejabat pengawas yang masih kosong dan/atau belum terisi berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu, dapat dilantik berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu tersebut; b. pejabat pengawas yang telah dan/atau sedang menduduki jabatan struktural namun nomenklatur jabatan struktural tersebut telah dihapus berdasarkan Peraturan Bupati ini, sepanjang belum dilantik kedalam jabatan fungsional hasil penyetaraan tetap melaksanakan tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu; c. pejabat pengawas yang belum dilantik kedalam jabatan fungsional hasil penyetaraan, tetap diberikan hak kepegawaian dan hak keuangan lainnya yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: 17 Hlm, Lamp: II
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam pada Daerah Irigasi Tahun 2021-2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga kondisi jaringan irigasi,
tingkat kesuburan tanah, memutus siklus populasi hama
dan pergiliran varietas tanaman perlu ditetapkan pola
tanam dan rencana tata tanam pada daerah irigasi di
Kabupaten Sukoharjo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam
pada Daerah Irigasi Tahun 2021-2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perencanaan dan penyusunan penggunaan tanah persawahan beririgasi dengan memperhatikan sistem pengaturan tanaman dalam suatu daerah irigasi dalam jangka waktu satu tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 60 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Penyaluran Beras Cadangan Pangan Pada Dinas Ketahanan pangan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
Penyaluran Beras Cadangan Pangan pada Dinas
Ketahanan Pangan, perlu Standar Operasional Tata Cara
Penyaluran Beras Cadangan Pangan agar masyarakat
yang membutuhkan dimudahkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Penyaluran
Beras Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan pada Dinas Ketahanan Pangan.
dasar hukumnya: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat Nomor 34 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
65/Permentan/OT.140/12/2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
6 Tahun 2020; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 85 Tahun
2020; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 31 Tahun
2020.
peraturan bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Penyaluran Beras Cadangan Pangan Pada Dinas Ketahanan pangan dengan sistematika: ketentuan umum; SOP penyaluran CPP; sarana dan prasarana; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 60 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Rokan Hulu sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, sehingga Peraturan Bupati dimaksud perlu ditinjau kembali dan diganti;
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi kedalam Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien serta meningkatkan kinerja
pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan struktur organisasi dan penyesuaian
tata kerja Perangkat Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun1945; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014; 5. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020; 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 120 Tahun 2018; 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2020
Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DISTANHOR) adalah unsur pelaksana urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. DISTANHOR dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah serta menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan pada Sekretariat, Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan, Bidang Pengembangan Tanaman Pangan dan Bidang Pengembangan Tanaman Hortikultura; b. pelaksanaan kebijakan pada Sekretariat, Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan, Bidang Pengembangan Tanaman Pangan dan Bidang Pengembangan Tanaman Hortikultura; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pada Sekretariat, Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan, Bidang Pengembangan Tanaman Pangan dan Bidang Pengembangan Tanaman Hortikultura; d. pelaksanaan administrasi pada Sekretariat, Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan, Bidang Pengembangan Tanaman Pangan dan Bidang Pengembangan Tanaman Hortikultura; e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Rokan Hulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
10 Hlm, 2 Lamp
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 59 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Tani, dan Kelembagaan Ekonomi Tani
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan, maka pertanian merupakan salah satu sektor yang perlu dikembangkan sehingga
mampu berperan dalam pembangunan untuk mencapai masyarakat yang sejahtera;
Bahwa dalam rangka menertibkan dan meningkatkan pemberdayaan kelembagaan tani dan kelembagaan ekonomi petani agar sesuai
dengan perkembangan saat ini, maka perlu Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Tani, dan kelembagaan ekonomi petani di Kabupaten Balangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Tani, dan Kelembagaan Ekonomi Tani.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/Sm.050/12/2016; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/Rc.040/4/2018.
Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Tani, dan Kelembagaan Ekonomi Tani, dengan Sistematika;
Ketentuan Umum;
Bentuk Kelembagaan Tani;
Penumbuhan Kelompok, Kelembagaan Tani, dan Lembaga Ekonomi Tani;
Pengembangan Kelembagaan Tani;
Pembekuan Kelembagaan Tani;
Monitoring dan Evaluasi Kelembagaan Tani; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2021.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 57 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Percepatan Penanganan Stunting Secara Konvergen dan Terintegrasi Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa Stunting yang disebabkan oleh beberapa faktor yang bersifat multi dimensi memiliki prevalensi tinggi dan dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia; Bahwa Percepatan Penanganan Stunting Secara Konvergen dan Terintegrasi diperlukan komitmen dan langkah intervensi untuk mencapai 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) yang berkualitas.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU No. 12 Tahun 1956; 3. UU No. 17 Tahun 2007; 4. UU No. 36 Tahun 2009; 5. UU No. 52 Tahun 2009; 6. UU No.18 Tahun 2012; 7. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 8. PP No. 17 Tahun 2015; 9. Perpres No. 72 Tahun 2012; 10. Perpres No. 59 Tahun 2017; 11. Perpres No. 83 Tahun 2017; 12. Perbup No. 24 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 12 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Strategi, Sasaran, Rencana Aksi, dan Pelaksana; Program dan Lokasi Intervensi; Tim Koordinasi; Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukabumi Nomor 57 Tahun 2021
Pangan, Pertanian dan Peternakan-Struktur Organisasi
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD 2021/57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Kabupaten Sukabumi
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen terhadap mutu produk pangan segar asal tumbuhan perlu dibangun sistem pengawasan tehadap mutu dan keamanan pangan di kabupaten sukabumi, dan dalam rangka mendukung terlaksananya sistem sistem pengawasan terhadap mutu dan keamanan pangan agar berdayaguna dan berhasilguna, perlu diatur mengenai otoritas kompeten keamanan pangan daerah, sehingga berdasarkan peritmbangan perlu menetapkan peraturan bupati tentang otoritas kompeten keamanan pangan daerah kabupaten sukabumi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 17 tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 73 Tahun 2018.
Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Struktur Kelembagaan, Tata Kerja, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat