PEMANFAATAN DANA YANG BERSUMBER DARI PENERIMAAN RETRIBUSI PELAYANAN PENDIDIKAN DAN PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH PADA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PROVINSI GORONTALO
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BD.2018/No.25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemanfaatan Dana yang Bersumber dari Penerimaan Retribusi Pelayanan Pendidikan dan Pemakaian Kekayaan Daerah pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan ayat (1) Pasal 22 Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No. 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan dan Pemakaian Kekayaan Daerah pada Badan Pendidikan dan Pelatihan, serta untuk efektifitas pemanfaatan dana penerimaan retribusi.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Prov. Gorontalo No. 3 Tahun 2006; Perda Prov. Gorontalo No. 1 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pemanfaatan Dana yang Bersumber Dari Penerimaan Retribusi Pelayanan Pendidikan dan Pemakaian Kekayaan Daerah pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, pemanfatan dana retribusi pelayanan pendidikan, pemanfaatan dana retribusi pemakaian kekayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2019
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan penerirrraan
peserta didik baru pada satuan pendidikan menengah dan
satuan pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, telah ditetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2099
tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Barr pada
Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan,
Sekolah Luar Biasa; bahwa dalam memenuhi asas keadilan, perlu dilakukan
optimalisasi penetapan Zona sekolah dalam Peraturan
Gubernur Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2019
sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, yang
sinergis dan logis dengan kemudahan jangkauan peserta
didik baru terhadap lokasi sekolah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Barat tentang Perubahan atas Peraturan
Gubernur Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah
Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan
Sekolah Luar Biasa;
UU No 11 Tahun 1950; UU No 23 tAHUN 2002; UU No 20 Tahun 2003; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU no 30 Tahun 2014; PP No 19 Tahun 2005; PP No 48 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; Permendiknas No 23 tahun 2006; Permendikna No 19 tahun 2007; Permendiknas No 50 Tahun 2007; Permendiknas No 70 Tahun 2009; Permendikbud No 107 Tahun 2014; Permendikbud No 14 Tahun 2017; Permendiknas No 34 Tahun 2018; Permendikbud No 51 Tahun 2018; Perda Prov Jabar No 5 Tahun 2017; Perda Prov Jabar No 9 Tahun 2017;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2019.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2019 diubah.
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2019 NOMOR 23 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS,
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, DAN SEKOLAH LUAR BIASA
DI PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD TAHUN 2019/ NO.22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan efisien dan efektifitas penerimaan peserta didik baru, perlu standarisasi proses penerimaan peserta didik baru pada jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajad
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan, menegaskan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru disusun dalam bentuk kebijakan daerah
Pasal 18 Ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madarasah Tsanawiyah (SMP/MTs, dan Sekolah Menengah Atas Madrasah Aliyah (SMA/MA)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan Madarasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
BAB II PENYELENGGARA
BAB III TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
BAB IV KOORDINASI, MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB V PENDANAAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2019.
17 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Percepatan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Percepatan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.20 Tahun 2003; UU No.14 Tahun 2005; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2015; PP No.48 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; Inpres No.9 Tahun 2016; Permendikbud No.36 Tahun 2014.
Dalam peratutan ini diatur mengenai ketentuan umum, revitalisasi SMK, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Negeri Dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Penerimaan Peserta
Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Dan Sekolah
Menengah Kejuruan Negeri Di Provinsi Jawa Tengah, telah
ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
2019 ten tang Penerimaan Peserta Didik Pada Sekolah
Menengah Atas Negeri Dan Sekolah Menengah Kejuruan
Negeri di Provinsi Jawa Tengah;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendidikan
Dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 ten tang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 51
Tahun 2018 Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau
Bentuk Lain Yang Sederajat, maka Peraturan Gubernur
sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu untuk
disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomorv 9 Tahun 2019 ten tang Penerimaan Peserta
Didik Pada Sekolah Menengah Atas Negeri Dan Sekolah
Menengah Kejuruan Negeri Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pernerintah Nornor 61 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nornor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nornor 1 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nornor 51
Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nornor 20
Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nornor 9 Tahun 2019.
Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Negeri Dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Di Provinsi Jawa Tengah yaitu tentang zonasi, seleksi prestasi dan keringanan pembebasan biaya pendidikan bagi perserta didik yang tidak mampu
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2019.
Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas
Negeri Dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Di Provinsi Jawa Tengah,
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 21 Tahun 2019
BEASISWA BAGI SISWA TIDAK MAMPU JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN KHUSUS
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Beasiswa Bagi Siswa Tidak Mampu Jenjang Pendidikan Menengah Dan Pendidikan Khusus
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan k u a li t as d a n mengurangi
beban bagi siswa yang tidak mampu mak a perlu pemberian
dalam b e n tu k b a n t u a n beasiswa pendidikan;
b. bahwa P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9
Tahun 2019 t en t a n g Rencana Pembangunan J a n g k a
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-
2023 telali m en etapkan program peningkatan a k ses
m as y ar a k at t er h a d ap lembaga pendidikan formal d a n non
formal, melalui pemberian beasiswa bagi siswa yang tidak
mampu;
c. bahwa s e h u b u n g a n dengan m ak s u d h u r u f a d a n h u r u f b
se r t a u n t u k m el a k s an a k a n k e t e n t u a n Pasal 88 ayat (1)
P e r at u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 120 t a h u n 2018
t e n t a n g p e r u b a h a n a t a s Pe r at u r a n Menteri Dalam Negeri
nomor 80 t a h u n 2015 t en t a n g Pembentukan Produk Hukum
Daerah mak a r an c a n g an P e r a t u r a n G u b e m u r Sulawesi
Tenggara t en t a n g Beasiswa Bagi Siswa Tidak Mampu J e n j a n g
Pendidikan Menengah d a n Pendidikan Khusus telah
dilak u k an fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri s u r a t nomor
1 8 8 . 3 4 / 3 3 0 6 / OTDA perihal Fasilitasi Rancangan P e r a t u r a n
G u b e m u r Sulawesi Tenggara;
d. bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana dimaksud
h u r u f a, h u r u f b d a n h u r u f c, mak a perlu menetapkan
P e r at u r a n G u b e m u r Sulawesi Tenggara t en t a n g Beasiswa
bagi siswa tidak mampu j enjang pendidikan menengah d a n
pendidikan k h u s u s .
1. Pasal 18 a y a t (6) Undang-Undang Da sa r Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1964 t en t a n g Penetapan
Pe r at u r a n Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
T ah u n 1964 t en t a n g P e mbentukan Daerah Tingkat 1 Sulawesi
Tengah d a n Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960
t entang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -
Tengah d an Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tah u n 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 t en t a n g Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 23 T ahun 2014 ten t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 446, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5578) sebagaimana telah diubah
d u a kali t e r a k h ir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun
2015 t en t a n g Pe r u b ah a n Kedua a t a s Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 t en t a n g Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. P e r at u r a n Pemerintah Nomor 19 T ahun 2005 ten t a n g
S t a n d a r Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
6. Pe r at u r a n Pemerintah Nomor 48 T ahun 2008 t en t a n g
Pen d an aan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4894);
7. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 17 T ahun 2010 t e n t a n g
Pengelolaan d a n Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105),
sebagaimana telah d i u b ah dengan Pe r at u r a n Pemerintah
Nomor 66 T ah u n 2010 t en t a n g P e r u b a h a n Atas Pe r at u r a n
Pemerintah Nomor 17 T ah u n 2010 t en t a n g Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah u n 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 33 T ah u n 2018 t en t a n g
Pelaks anaan Tugas d a n Wewenarig G u b e m u r Sebagai Wakil
Pemerintah P u s a t (Lembaran Negara Republik Indonesia
T ahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6224);
9. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 T ah u n 2015
t en t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia T ahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah d i u b ah dengan P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 t e n t a n g P e r u b ah a n Atas P e r a t u r a n Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 t en t a n g Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
10. Pe r at u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10
Tahun 2016 ten t a n g Pengelolaan d a n Penyelenggaraan
pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2016 Nomor 10);
11. Pe r at u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun
2019 t e n t a n g Rencana Pembangunan J a n g k a Menengah
Daerah P e r at u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2018-2023 P e r at u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 3 T ahun 2014 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2014 Nomor 3);
KETENTUAN UMUM
BASARAN DAN BESARAN BEASISWA
PERSYARATAN DAN JANGKA WAKTU
TIM VERIFIKASI PENERIMA BEASISWA
PEMBIAYAAN
PENYALURAN
PENGHENTIAN BEASISWA
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2019 NOMOR 18 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS,
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, DAN SEKOLAH LUAR BIASA
DI PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Khusus Negeri di Provinsi Banten
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf b angka 1 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, Kepala Daerah perlu membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Th 2000; UU No 20 Th 2003; UU No 14 Th 2005; UU No 24 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 8 Th 2016; PP No 19 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 13 Th 2015; PP No 48 Th 2008; PP No 17 Th 2010 yg telah diubaah dg PP No 66 Th 2010; PP No 61 Th 2010; Permendiknas No 34 Th 2006; Permendiknas No 44 Th 2009; Permendiknas No 70 Th 2009; Permendiknas No 75 Th 2016; Permendikbud No 51 Th 2018; Perda Prov. Banten No 7 Th 2012; Pergub Banten No 47 Th 2014; Pergub Banten No 31 Th 2018.
1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggaraan PPDB pada SMA Negeri. SMK Negeri, Dan SKH Negeri; 3.Pelaporan Dan Pengawasan; 4. Sanksi; 5. Ketentuan Peralihan; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
20 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 18 Tahun 2019
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Negeri;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, maka Peraturan Gubernur Sumatera Barat sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri.
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 , Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 ,
KETENTUAN UMUM, MEKANISME PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU: Umum, Pengumuman, Pendaftaran, Persyaratan Calon Peserta Didik Baru, Jalur Pendaftaran PPDB, Penetapan Hasil Seleksi dan Pendaftaran Ulang, PELAKSANAAN PPDB, MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN, PENGAWASAN,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
23
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat