Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian
Penyakit Demam Berdarah Dengue
ABSTRAK:
a. bahwa Demam Berdarah Dengue merupakan penyakit
menular yang timbulnya mendadak secara cepat dalam
waktu relatif singkat yang sangat berbahaya dan mematikan
serta sampai saat ini belum diketemukan vaksin
pencegahnya;
b. bahwa Kota Semarang merupakan daerah yang selalu
terjadi penyakit Demam Berdarah Dengue (daerah
endemis) yang kasusnya cenderung meningkat dari tahun
ke tahun dan berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b diatas, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Pengendalian
Penyakit Demam Berdarah Dengue.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur serangkaian kegiatan pencegahan dan penanggulangan
untuk memutus mata rantai penularan penyakit DBD dengan cara melakukan
pemberantasan nyamuk dan jentik nyamuk Aedes aegypti dan Aedes
albopictus.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Kewenangan Dan Tanggung Jawab;
3. Peran, Hak Dan Kewajiban;
4. Pengendalian Penyakit Dbd;
5. Klb Dbd;
6. Koordinasi;
7. Pengawasan;
8. Pendanaan;
9. Sanksi Administrasi;
10. Penyidikan;
11. Ketentuan Pidana;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2010.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Goeteng Taroenadibrata
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Purbalingga telah dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas baru berupa bangunan, sarana-prasarana dan alat-alat kesehatan serta jenis-jenis pelayanan baru;
b. bahwa tarif retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah yang diatur dalam Perauran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah sudah tidak mencukupi lagi untuk menutup sebagian
biaya operasional yang dibutuhkan dalam pemberian pelayanan kesehatan sehingga perlu disesuaikan dengan tingkat perkembangan kondisi masyarakat, disamping adanya jenis pelayanan kesehatan yang baru maka perlu segera ditetapkan tarifnya;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Goeteng Taroenadibrata.
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur semua bentuk penyelenggaraan kesehatan dan jasa yang diberikan kepada masyarakat untuk peningkatan kesehatan, pencegahan, pengobatan penyakit serta pemulihan kesehatan masyarakat oleh Rumah Sakit Umum Daerah dalam bentuk Pelayanan Rawat Jalan,
Pelayanan Rawat Darurat, Pelayanan Rawat Inap, Pelayanan Rawat Sehari (One Day Care), Pelayanan medis, Tindakan Medis Operatif, Tindakan Medis Non Operatif, Pelayanan Penunjang Medis, Pelayanan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Mental, Pelayanan Medis Gigi dan Mulut, Pelayanan Penunjang Non Medis, Pelayanan Konsultasi khusus, Pelayanan Medico Legal dan Pemulasaraan/ perawatan jenazah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2010.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Upaya pemeliharaan kesehatan yang bersifat menyeluruh, berkesinambungan dan bermutu diharapkan mampu mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Bahwa berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Tapin.
Dasar Hukum: UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 40
Tahun 2004; Kep. Menkes No. 1202/Menkes/SK/VIII/2005; Perda Kab. Tapin No. 4
Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Tapin, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Jaminan Kesehatan Daerah;
4. Pelayanan Kesehatan;
5. Pembiayaan;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2010.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Bupati Tapin Nomor 06
Tahun 2007 tentang Pemberian Subsidi Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat
Kabupaten Tapin dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya, akan diatur dan atau ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
dan atau Keputusan Bupati.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 4 Tahun 2010
PENGELOLAAN LIMBAH PADAT DAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN LIMBAH PADAT DAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya pembangunan di segala bidang khususnya pembangunan industri, semakin meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan, baik limbah padat dan bahan berbahaya beracun (B3), yang dapat berdampak terhadap lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, maka dipandang perlu untuk meningkatkan pengelolaan, pengendalian dan penertibannya.
Pengelolaan limbah padat dan bahan berbahaya beracun (B3) perlu dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan resiko bahaya terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
Pengelolaan limbah padat yang tidak berasal dari bahan berbahaya dan beracun dapat dipergunakan kembali atau didaur ulang sehingga mempunyai nilai ekonomis yang dapat dimanfaat sebesar besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota bahwa urusan lingkungan hidup khususnya pengaturan Pengelolaan Limbah Padat dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) skala kabupaten merupakan kewenangan kabupaten.
Berdasarkan pertimbangan pada huruf a ,huruf b, huruf c dan huruf d tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta tentang Pengelolaan Limbah Padat dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana yang diubah kedua kalinya terakhir dengan Undang – undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 14 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Pengelolaan Limbah Padat dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Azaz dan Tujuan, 3. Sumber dan Karakteristik, 4. Perizinan, 5. Masa Berlakunya Izin, 6. Pembinaan dan Pengawasan, 7. Penanggulangan dan Pemulihan, 8. Penyidikan, 9. Sanksi, 10. Ketentuan Peralihan, dan 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2010.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 3 Tahun 2010
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji; Kesehatan; Pajak dan Retribusi Daerah
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2010/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan hasil evaluasi Pemerintah atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong, bertentangan dengan
ketentuan yang berlaku dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu diadakan Pencabutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan AtasPeraturan Daerah Kabupaten Tabalong ;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 1
3 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang
-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong
Nomor 09; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 110 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu mengadakan pengaturan dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan semangat Otonomi Daerah;
Bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah H.M. Djafar Harun merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Kolaka Utara;
Bahwa untuk maksud di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Retribusi Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit;
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5060);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemeritah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4737 );
10. Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun serta Anggota Keluarganya ;
11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 66/Menkes/SK/ll/87 tentang pola Tarif Rumah Sakit Pemerintah;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBYEK, SUBYEK, WAJIB RETRIBUSI
3. GOLONGAN RETRIBUSI
4. CARA MENGUKUR TINGK.AT PENGGUNAAN JASA
5. PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
6. STRUKTUR DAN BES/ARNYA TARIF
7. KETENTUAN PENINJAUAN TARIF
8. WILAYAH PEMUNGUTAN
9. TATA CARA PEMBAYARAN
10. TATA CARA PEMUNGUTAN
11. SAAT RETRIBUSI TERUTANG
12. SANKST ADMINTSTRATIF
13. TATA CARA PENAGIHAN
14. KEDALUWARSA
15. TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG KEDALUWARSA
16. PENGAWASAN
17. INSENTIF PEMUNGUTAN
18. PENYIDIKAN
19. KETENTUAN PIDANA
20. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2010
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DI BIDANG KESEHATAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2010/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DI BIDANG KESEHATAN
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) dan Pasal 149 ayat (3) Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat menetapkan Retribusi Daerah.
Guna mendukung operasional pelayanan kesehatan khususnya pemeriksaan Laboratorium Kesehatan sebagai upaya untuk memberikan pelayanan terhadap kepentingan umum maka perlu diatur mengenai retribusinya.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud butir a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Bidang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 ebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7
Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Bidang Kesehatan dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, 3. Golongan Retribusi, 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, 5. Prinsip Penerapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, 7. Wilayah Pungutan, 8. Tata Cara Pemungutan dan Pemanfaatan Retribusi, 9. Tata Cara Pembayaran Retribusi, 10. Sanksi Administratif, 11. Tata Cara Penagihan, 12. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, 13. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa, 14. Peninjauan Tarif Retribusi, 15. Penyidikan, 16. Ketentuan Sanksi, dan 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan di Kabupaten Purwakarta ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Di Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat