Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Mencabut :
PMK No. 89/PMK.06/2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
bahwa untuk menyikapi perkembangan bisnis dan meningkatkan dukungan pemerintah pada industri hulu minyak dan gas bumi, serta untuk mendorong peningkatan investasi dalam negeri serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 22 Tahun 2001 (LN Tahun 2001 No. 136, TLN No. 4152); UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 35 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 123, TLN No. 4435) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 55 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 128, TLN No. 5047); PP No. 27 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 92, TLN No. 5533) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 142, TLN No. 6523); PP No. 23 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 99, TLN No. 5696); Perpres RI No. 9 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 24) sebagaimana telah diubah dengan Perpres RI No. 36 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 62); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai pengelolaan BMN Hulu Migas yang meliputi Tanah, Harta Benda Modal, Harta Benda Inventaris, Material Persediaan, Limbah Sisa Produksi, dan Limbah Sisa Operasi, termasuk yang berasal dari Kontrak Karya/Contract of Work (CoW). Diatur pula ketentuan mengenai tugas dan wewenang Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara merupakan Pengelola Barang BMN Hulu Migas, tugas dan wewenang Menteri teknis selaku Pengguna Barang atas BMN Hulu Migas, tugas dan wewenang Kuasa Pengguna Barang, tugas dan wewenang Kontraktor, perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, penyerahan kepada pemerintah, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahan status penggunaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, sanksi, pengelolaan BMN Hulu Migas di wilayah Aceh, dan Anggaran biaya pengelolaan BMN Hulu Migas
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.06/2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
154 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.07/2009
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 162/PMK.07/2009, BN 2009/ NO 412; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2006,2007, dan 2008
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2009.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 01/PMK.07/2012
PMK No. 186/PMK.07/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 131/PMK.07/2012, BN 2012/ NO 791; PERATURAN.GO.ID : 3 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181/PMK.07/2012
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 181/PMK.07/2012, BN.2012/No.1128, peraturan.go.id: 4 Hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2011 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Hak dan Kewajiban Perpajakan bagi Pemegang Izin Usaha Pertambangan, lzin Usaha Pertambangan Khusus, lzin Pertambangan Rakyat, lzin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak, atau Kontrak Karya dalam rangka Kerja Sama di Bidang Usaha Pertambangan Mineral
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Hak dan
Kewajiban Perpajakan bagi Pemegang Izin Usaha Pertambangan, lzin Usaha Pertambangan Khusus, lzin Pertambangan Rakyat, lzin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak, atau Kontrak Karya dalam rangka Kerja Sama di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945,UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.49, TLN No.3262), UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.50, TLN No.3263), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51, TLN No.3264), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 4 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.4, TLN No.4959) sebagaimana telah diubah dengan UU 3 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.147, TLN No.6525),
UU 11 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.245, TLN No.6573), PP 37 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.122, TLN No.6234), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak, atau KK melakukan kegiatan Usaha Pertambangan pada wilayah penambangan yang meliputi WIUP, WIUPK, WPR atau Wilayah KK yang telah diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Provinsi sesuai kewenangannya. Hak dan kewajiban perpajakan bagi pernegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak, atau KK sebagairnana dimaksud pada ayat (1), melekat pada pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak, atau KK dimaksud. Pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak, atau KK berhak atas hasil produksi mineral, termasuk mineral ikutan, produk samping, hasil pengolahan dan/atau pemurnian, atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral dari wilayah penambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak, atau KK dapat melakukan kerja sama dengan:
a. pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak, dan/ atau dengan KK lainnya; dan/atau
b. pihak selain pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak, dan/ atau KK, dalam rangka pengusahaan hasil produksi mineral di wilayah penambangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2021.
8 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.05/2018
PMK No. 128/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan Dan Konservasi Energi Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2018.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14/PMK.07/2010
PMK No. 236/PMK.07/2010 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2010
Diubah dengan :
PMK No. 183/PMK.07/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.07/2010 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2010
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus Di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 221/PMK.07/2011
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus Di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 08/PMK.07/2011
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 08/PMK.07/2011, BN 2011/ NO 13; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2006, Tahun Anggaran 2007, dan Tahun Anggaran 2008 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat