Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - Standar/Pedoman
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kota Tomohon Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman Di Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasaran, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasaran, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 9 Tahun 2009.
Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman Di Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan daerah nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelayanan Publik, maka perlu disusun Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan.
Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Langkat Nomor 4 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
5 Hlmn. Lampiran 20 Hlmn.
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 39 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Prosedur Perkawinan di Kota Binjai
ABSTRAK:
Perkawinan merupakan bentuk pelaksanaan hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perkawinan merupakan salah satu tahapan strategis dalam penerapan upaya percepatan penurunan stunting, guna peningkatan kesehatan masyarakat serta peningkatan status gizi keluarga.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Drt Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan yaitu Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf i; Ketentuan Pasal 5 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf k; Ketentuan Pasal 6 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (11).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
4 Hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembangunan Kampung di Kabupaten Mahakam Ulu
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan dalam PP No.43 Tahun 2014 Pasal 131 ayat (1) tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan PERMENDAGRI Nomor 114 tentang Pedoman Pembangunan Desa, perlu adanya Pedoman Pembangunan Desa, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembangunan Desa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.02 Tahun 2013; UU No.25 Tahun 2004; UU No.06 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah berberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.09 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.22 2015; PP No.08 Tahun 2016; PERMENDAGRI No.111 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.114 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.83 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.84 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.44 Tahun 2016; PERMENDAGRI No.46 Tahun 2016; PERMENDAGRI No.47 Tahun 2016; PERMENDES PDTT No.1 Tahun 2015; PERMENDES PDTT No.2 Tahun 2015; PERMENDES PDTT No.3 Tahun 2015; PERMENDES PDTT No.4 Tahun 2015; PERMENDES PDTT No.22 Tahun 2016; PERKA LKPP No.13 Tahun 2013; PERBUP No.11 Tahun 2015; PERBUP No.12 Tahun 2015; PERBUP No.13 Tahun 2015; PERBUP No.14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan Pembangunan Kampung, Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Kampung, Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Kampung, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
46 hlm.
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021
PEDOMAN MANAJEMEN RISIKO SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 5, BN.2020/NO.261, jdih.menpan.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat
(5) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang
Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
3. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik terdiri dari
• Bab I Pendahuluan memuat latar belakang, maksud dan tujuan, manfaat,
ruang lingkup, dan pengertian umum;
• Bab II Kerangka Kerja Manajemen Risiko SPBE memuat deskripsi
komponen-komponen dasar yang menyusun kerangka kerja tersebut;
• Bab III Proses Manajemen Risiko SPBE memuat proses komunikasi dan
konsultasi, penetapan konteks Risiko SPBE, penilaian Risiko SPBE,
penanganan Risiko SPBE, pencatatan dan pelaporan, serta pemantauan
dan evaluasi;
• Bab IV Struktur Manajemen dan Budaya Sadar Risiko SPBE memuat tugas
dan fungsi dari struktur Manajemen Risiko SPBE dan pelaksanaan
pembangunan budaya sadar Risiko SPBE; dan
• Bab V Penutup memuat ringkasan pedoman Manajemen Risiko SPBE.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
58 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 5, BN.2022/No.154, jdih.menpan.go.id: 9 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat