Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 39 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Prosedur Perkawinan di Kota Binjai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan yaitu Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf i; Ketentuan Pasal 5 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf k; Ketentuan Pasal 6 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (11).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 39 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Prosedur Perkawinan di Kota Binjai
T.E.U.
Indonesia, Kota Binjai
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Binjai
Tanggal Penetapan
29 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2022
Tanggal Berlaku
29 Maret 2022
Sumber
BD. 2022/NO. 5
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Binjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 359 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan