RENCANA PENYEDIAAN PEMBANGUNAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PENYEDIAAN PEMBANGUNAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan pesatnya pembangunan dan pertumbuhan daerah serta meningkatnya pertambahan penduduk di Kabupaten Bungo, tuntutan masyarakat terhadap ketersediaan Prasarana Sarana dan Utilitas perumahan dan permukiman mengalami peningkatan dan pengembangan;
b. bahwa dalam rangka keberlanjutan pengelolaan Prasarana Sarana dan Utilitas pada kawasan perumahan perlu dilakukan penyerahan beberapa Prasarana Sarana dan Utilitas pada kawasan perumahan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah dan untuk mewujudkan administrasi dalam pengelolaan dan penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas pada kawasan perumahan, perlu adanya pengaturan berkenaan dengan pengelolaan dan penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pasal 26 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas perumahan dan permukiman di Daerah, ketentuan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas yang telah selesai dibangun dan pengembang kepada Pemerintah Daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf C perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Penyediaan Pembangunan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan
Kawasan Permukiman;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25 Sebagaimana Telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah;
6. Peraturan Menteri Pekeijaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan Dan Kriteria Teknis Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 900);
7. Peraturan Menteri Pekeijaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 470);
8. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1490);
9. Peraturan Menteri Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2016 tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 172);
10. Peraturan Menteri Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176);
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2016 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 664);
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PENYEDIAAN PEMBANGUNAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN KAWASAN
PERMUKIMAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purbalingga Tahun 2011 - 2031
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, telah dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purbalingga Tahun
2011-2031;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, rencana tata ruang dapat ditinjau kembali dengan rekomendasi rencana tata ruang yang ada dapat tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya atau rencana tata ruang yang ada perlu direvisi/diubah;
c. bahwa berdasarkan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dengan adanya perkembangan keadaan khususnya terkait dengan kebijakan penataan ruang Nasional dan Provinsi Jawa Tengah, dinamika pembangunan dan perkembangan peraturan perundangundangan, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purbalingga perlu dilakukan revisi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c. maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purbalingga Tahun 2011-2031;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 42);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4401);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4152);
8. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4168);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4444);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang
Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4722);
13. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
14. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang;
15. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
16. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025);
17. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5052);
18. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059);
19. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5068);
20. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5168);
21. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
22. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
23. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5492);
24. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
25. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5512);
26. Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5585);
27. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
28. Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5613);
29. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6405);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5145);
31. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan
Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4242);
32. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang
Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4453), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5056);
33. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
34. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4655);
35. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4828);
36. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional;
37. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata
cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5097) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata
cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 nomor
139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5324);
38. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
39. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang
Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 28, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5110);
40. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5111) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6012);
41. Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan
Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5112) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
105 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan
Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 327, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5798);
42. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang
Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 118 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5160);
43. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5160);
44. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Kawasan Suaka Alam, dan Kawasan Pelestarian
Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5217) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Kawasan Suaka Alam, dan Kawasan Pelestarian
Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 330, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5795);
45. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5285);
46. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5393);
47. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang
Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5801);
48. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang
Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
49. Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang
Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 365, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5806);
50. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
51. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 156) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 366);
52. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015–
2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 – 2040;
53. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan
Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 119) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
54. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019 tentang
Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal -
Semarang – Salatiga - Demak - Grobogan, Kawasan
Purworejo - Wonosobo - Magelang - Temanggung, dan
Kawasan Brebes Tegal – Pemalang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 224);
55. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun
2003 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung Di Provinsi
Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2003 Nomor 134);
56. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2004 Tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 11) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004
Tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2013 Nomor 9);
57. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2010 Nomor 6) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Nomor
16);
58. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2005 – 2025
(Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2009
Nomor 1);
59. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun
2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Purbalingga Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah
Kabupaten Purbalingga Tahun 2011 Nomor 5);
60. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun
2014 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Purbalingga Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah
Kabupaten Purbalingga Tahun 2018 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 68);
61. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun
2015 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah
Kabupaten Purbalingga Tahun 2015 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13);
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purbalingga Tahun 2011-2031
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purbalingga Tahun 2011-2031
158 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman dan Pasal 26 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan
Permukiman di Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyerahan Prasana, Sarana, dan Utilitas
Perumahan dan Permukiman.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung; 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Kawasan
Perumahan dan Kawasan Permukiman; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang
Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009
tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan
Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur meliputi:
a. perumahan dan permukiman;
b. perencanaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan
dan permukiman;
c. pembangunan prasarana, sarana dan utilitas perumahan
dan permukiman;
d. prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan
permukiman;
e. penyediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan
dan permukiman.rencana;
f. tapak/ site plan;
g. persyaratan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas
perumahan dan permukiman;
h. penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan
dan permukiman;
i. tim verifikasi;
j. tata cara penyerahan prasarana, sarana dan utilitas
perumahan dan permukiman;
k. pemanfaatan dan pengelolaan prasarana, sarana dan
utilitas perumahan dan permukiman;
l. peran serta masyarakat;
m. pembinaan, pengawasan dan pengendalian prasarana,
sarana dan utilitas perumahan dan permukiman;
n. pembiayaan;
o. pelaporan; dan
p. sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
32 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2020
Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2020 NOMOR 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin hak masyarakat untuk
tempat tinggal yang layak huni dan sehat diperlukan
penataan pcrumahan dan permukiman untuk
meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan
masyarakat di daerah;
b. bahwa untuk mencegah dan meningkatkan kualitas
perumahan kumuh dan permukiman kumuh diperlukan
upaya yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan untuk
mewujudkan kualitas perumahan dan permukiman yang
sehat, serasi, dan teratur;
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam rangka
pelaksanaan tugas, kewajiban, dan kewenangan
Pemerintah Daerah serta kewajiban masyarakat dalam
mencegab meningkatnya perumahan kumuh dan
permukiman kumuh perlu adanya pengaturan mengenai
pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh
dan permukiman kumuh ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas
Terhadap Perurnahan Kumuh dan Permukirnan Kumuh.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 602);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
BAB II KETENTUAN UMUM
BAB II KRITERIA DAN TIPOLOGI PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKlMAN KUMUH
BAB III PENCEGAHAN TERHADAP TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH BARU
BAB IV PENINGKATAN KUALlTAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKlMAN KUMUH
BAB V PENYEDIAAN TANAH
BAB VI PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN
BAB VII TUGAS DAN KEWAJlBAN PEMERINTAH DAERAH
BAB VIII KERJA SAMA, PERAN MASYARAKAT, DAN KEARIFAN LOKAL
BAB IX LARANGAN
BABX SANKSI ADMINISTRATIF
BABX KETENTUN PENYIDlKAN
BAB XI KETENTUAN PIDANA
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
38
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman merupakan kelengkapan dasar fisik lingkungnan hunian yang wajib disediakan oleh pengembang guna memenuhi standar tempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman dalam kehidupan sosial; bahwa guna menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaannya agar dapat dimanfaatkan oleh warga perumahan, pengembang waji menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman yang telah dibangun kepada Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu dilakukan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utlitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman di Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan dan Prinsip
Bab III Perumahan dan Kawasan Permukiman
Bab IV Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
Bab V Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
Bab VI Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utlitas Umum
Bab VII Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
Bab VIII Tim Verifikasi
Bab IX Peran Serta Masyarakat
Bab X Pengawasan dan Pengendalian
Bab XI Pembiayaan
Bab XII Sanksi Administratif
Bab XIII Penyidikan
Bab XIV Ketentuan Pidana
Bab XV Ketentuan Peralihan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 8 Tahun 2020
PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PEMUKIMAN KUMUH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2020 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PEMUKIMAN KUMUH
ABSTRAK:
Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat; Dalam rangka untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru, serta untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan pemukiman, maka perlu dilakukan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka perlu Pengaturan
Penetapan Lokasi Perumahan dan Permukiman Kumuh di Daerah dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan
Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia; 3. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung; 4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang; 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi
Selatan; 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman; tas Terhadap Perumahan Kumuh Dan
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 02/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang
Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan
Permukiman Kumuh; 11. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota; eraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun
11. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang I Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 394);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Tahun 2010-2030; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja utara Nomor 1
Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja utara Nomor 16 Tahun 2013 tentang Ketertiban umum; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja utara Nomor 3
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang wilayah
Kabupaten Toraja utara Tahun 2012-2032; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja utara Nomor
17. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor
6 Tahun 2018 tentang Sempadan Jalan dan Sempadan
Sungai;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja Utara, Rumah, Perumahan, Pemukiman, Lingkungan hunian, Kawasan permukiman, Perumahan kumuh, Permukiman kumuh, Pencegahan, Peningkatan Kualitas, Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Prasarana, Sarana, Utilitas Umum, Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh, Lingkungan Siap Bangunan, Izin Mendirikan Bangunan, Rencana Detail Tata Ruang, Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan, Pelaku pembangunan, Setiap orang, Badan Hukum, Kelompok swadaya masyarakat. BAB II RUANG LINGKUP. BAB III KRITERIA DAN TIPOLOGI PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH Bagian Kesatu Kriteria Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Bagian Kedua Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. BAB IV PENCEGAHAN TERHADAP TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH BARU Bagian Kesatu Umum. Bagian Kedua Pengawasan dan Pengendalian Paragraf 1 Umum Paragraf 2 Bentuk Pengawasan dan Pengendalian Paragraf 3 Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian. Bagian Ketiga Pemberdayaan Masyarakat Paragraf 1 Umum Paragraf 2 Pendamping Paragraf 3 Pelayanan Informasi. BAB V PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH Bagian Kesatu Umum. Bagian Kedua Penetapan Lokasi Paragraf 1 Umum Paragraf 2 Ketentuan Penetapan Lokasi. Bagian Ketiga Perencanaan Penanganan. Bagian Keempat
Pola Penanganan
Paragraf 1 Umum Paragraf 2 Pemugaran Paragraf 3 Peremajaan Paragraf 4 Pemukiman Kembali Bagian Kelima Pengelolaan Paragraf 1 Umum Paragraf 2
Pemeliharaan Paragraf 3 Perbaikan. BAB VI PENYEDIAAN TANAH. BAB VII PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN. BAB VIII KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH. BAB IX POLA KEMITRAAN, PERAN MASYARAKAT, DAN KEARIFAN LOKAL Bagian Kesatu Pola Kemitraan. Bagian Kedua Peran Masyarakat Paragraf 1 Peran Masyarakat dalam Pencegahan Paragraf 2 Peran Masyarakat dalam Peningkatan Kualitas. Bagian Ketiga Kearifan Lokal. BAB X LARANGAN. BAB XI KETENTUAN PENYIDIKAN. BAB XII KETENTUAN PIDANA. BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2020.
87
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 3 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan
Fakir Miskin dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun
2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak
Huni dan Sarana Prasarana di Lingkungan, perlu
menetapkan Peraturan Daerah kabupaten Kolaka Utara
tentang Bantuan Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten
Kolaka Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi,
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonsia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
6. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;
8. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010
tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Provinsi dan Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun
2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan
Perumahan Swadaya bagi Masyarakat Berpenghasilan
Rendah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor489);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
13. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017 tentang
Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana
Prasarana Lingkungan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERENCANAAN
BAB III PENYELENGGARAAN
BAB IV KOORDINASI
BAB V SOSIALISASI
BAB VI MONITORING DAN EVALUASI
BAB VII PENGAWASAN
BAB VIII PELAPORAN
BAB IX PEMBIAYAAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2020.
8 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman dari pengembang kepada Pemerintah Daerah dan menyesuaikan dinamika yang terjadi dalam masyarakat, maka perlu dilakukan pengaturan terkait dengan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman;
b. bahwa dengan berlakunya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Perukiman, maka perlu adanya pengaturan di tingkat daerah;
c. bahwa dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman, perlu dilakukan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum;
d. bahwa berdasrkan pertimbangan seabagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman kepada Pemerintah Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; Perda Kab Tegal No. 10 Tahun 2012; Perda Kab Tegal No. 1 Tahun 2014; Perda Kab Tegal No. 12 Tahun 2009;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah yang meliputi: Tujuan dan Prinsip; Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum; Persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum; Pembentukan Tim Verifikasi; Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum; Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum; Peran Serta Masyarakat; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2020
pencegahan dan peningkatan kualitas – perumahan dan permukiman kumuh
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2020 Nomor 58; Noreg Peraturan Daerah Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara: (58/7/2020)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Peraturan ini didasarkan pada kewajiban Pemerintah Kota Tarakan untuk menetapkan kebijakan, strategi, serta pola penanganan yang manusiawi, berkeadilan, dan ekonomis dalam pencegahan serta peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh. Hal ini juga dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 98 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.26 Tahun 2007; UU No.1 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.14 Tahun 2016;
Peraturan ini mencakup kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pencegahan terhadap tumbuhnya permukiman kumuh baru, peningkatan kualitas permukiman yang ada, penyediaan tanah, pendanaan, tugas dan kewajiban pemerintah daerah, serta pola kemitraan dan partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2020.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pertimbangan Kearifan Lokal dalam Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Daerah diatur dalam Peraturan WaliKota.
Mekanisme pemberian insentif dan disinsentif dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan WaliKota.
74 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan, Penyerahan, Dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan Dan Permukiman
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan perumahan dan permukiman
yang didukung prasarana, sarana, dan utilitas
umum secara berkelanjutan mampu mencerminkan
kehidupan masyarakat yang berbudaya, menunjang
kegiatan sosial ekonomi masyarakat, meningkatkan
kesehatan lingkungan, dan pertumbuhan ekonomi;
b. bahwa pertumbuhan perumahan dan permukiman
yang pesat belum sepenuhnya mendapat perhatian,
sejalan dengan masih adanya permasalahan dalam
penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan
utilitas umum perumahan dan permukiman yang
semakin kompleks;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012
tentang Prosedur Penyerahan Prasarana, Sarana dan
Utilitas Perumahan dari Pengembang Kepada
Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung belum
dapat memberikan jaminan ketersediaan prasarana,
sarana, dan utilitas umum sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyediaan,
Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana,
dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016
Terdiri dari 42 pasal, 12 bab yaitu ketentuan umum, prasarana, sarana, dan utilitas umum, penyediaan, penyerahan, pengelolaan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2020.
mengatur mengenai penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman
26 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat