Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Memberikan tunjangan perumahan berupa uang kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap yang besarnya ditetapkan sebagai berikut: a. Tunjangan perumahan untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebesar Rp.29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah) per bulan; b. Tunjangan perumahan untuk Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per orang per bulan; c. Tunjangan perumahan untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) per orang per bulan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat