Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2022

Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Memberikan tunjangan perumahan berupa uang kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap yang besarnya ditetapkan sebagai berikut: a. Tunjangan perumahan untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebesar Rp.29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah) per bulan; b. Tunjangan perumahan untuk Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per orang per bulan; c. Tunjangan perumahan untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) per orang per bulan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
BD Kabupaten Cilacap Tahun 2022/ No. 6
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 651 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Cilacap No. 5 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan ANggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan