Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERMENDAGRI No. 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah Di Luar Negeri Dan Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga Di Luar Negeri
Konvensi Internasional - Kesiapsiagaan - Penanggulangan - Kerja Sama - Pencemaran Minyak
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 76, LN.2022/No.117, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan lnternational Convention on Oil Pollution Preparedness, Response and Co-operation, 1990 (Konvensi Internasional mengenai Kesiapsiagaan, Penanggulangan dan Kerja Sama terkait Pencemaran Minyak, 1990)
ABSTRAK:
Untuk pemenuhan hak asasi dan hak konstitusional warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Republik Indonesia, perlu meningkatkan perlindungan lingkungan maritim, khususnya dari ancaman tumpahan minyak di laut perlu mengesahkan Konvensi Internasional mengenai Kesiapsiagaan, Penanggulangan dan Kerja Sama terkait Pencemaran Minyak, 1990.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Intemational Convention on Oil Pollution Preparedness, Response and Co-operation, 1990 (Konvensi Internasional mengenai Kesiapsiagaan, Penanggulangan dan Kerja Sama terkait Pencemaran Minyak, 1990) yang telah diadopsi pada Konferensi Organisasi Maritim Internasional pada tanggal 30 November 1990 di London, Inggris.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Pengesahan - Perjanjian - Negara - Tuan Rumah - Pemerintah - Republik Indonesia - Global Green Growth - Institute - Kantor
2020
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 78, LN.2020/NO.173, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Perjanjian Negara Tuan Rumah antara Pemerintah Republik Indonesia dan Global Green Growth Institute tentang Kantor Global Green Growth Institute di Republik Indonesia (Host Country Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Global Green Growth Institute Relating to the Office of the Global Green Growth Institute in the Republic of Indonesia)
ABSTRAK:
Untuk memastikan pelaksanaan yang efektif dari kegiatan kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Global Green Growth Institute yang dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi, menanggulangi kemiskinan, menciptakan lapangan pekerjaan, dan menjaga kelestarian lingkungan, serta untuk memfasilitasi kelancaran fungsi Global Green Growth Institute di Republik Indonesia, perlu pendirian Kantor Global Green Growth Institute di Republik Indonesia.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional; dan Perpres Nomor 82 Tahun 2014 tentang Pengesahan Agreement on the Establishment of the Global Green - Growth Institute (Persetujuan Pembentukan Lembaga Global Pertumbuhan Hijau).
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Perjanjian Negara Tuan Rumah antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Global Green Growth Institute tentang Kantor Global Green Growth Institute di Republik Indonesia (Host Country Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Global Green Growth Institute relating to the Office of the Global Green Growth Institute in the Republic of Indonesia, yang telah ditandatangani pada tanggal 15 Mei 2018 di Jakarta, Indonesia dan pada tanggal 5 Juni 2018 di Seoul, Korea Selatan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Kontingen Garuda Satuan Tugas Helikopter MI-17 Tentara Nasional Indonesia pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Mali
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2015.
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Penugasan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jaksa Agung, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Sebagai Kuasa Hukum Pemerintah Republik Indonesia dalam Penanganan Gugatan Arbitrase di International Center For Settlement of Investment Disputes Terkait Gugatan Nusa Tenggara Partnership B.V. dan PT. Newmont Nusa Tenggara Kepada Pemerintah Republik Indonesia dan Pengajuan Gugatan Arbitrase Pemerintah Republik Indonesia Kepada PT Newmont Nusa Tenggara Berdasarkan Arbitration Rules Of The United Nations Commission On International Trade Law
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2014.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 80, LN.2020/NO.176, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Nairobi International Convention on the Removal Of Wrecks, 2007 (Konvensi Internasional Nairobi Mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal, 2007)
ABSTRAK:
Untuk menanggulangi potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kerangka kapal yang mengancam keselamatan pelayaran dan lingkungan laut serta untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengaturan tanggung jawab dan ganti rugi penyingkiran kerangka kapal, Organisasi Maritim Internasional telah mengadopsi Nairobi Intemational Convention on the Removal of Wrecks, 2007 (Konvensi Internasional Nairobi mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal, 2007) dalam Konferensi pada tanggal 18 Mei 2007 di Nairobi, Kenya. Dengan adanya konvensi tersebut, perlu disahkan sebagai dasar hukum pemberlakuan konvensi bagi negara Indonesia.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Nairobi International Convention on the Removal of Wrecks, 2007 (Konvensi Internasional Nairobi mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal, 2007) yang telah diadopsi pada Konferensi International Maritime Organization pada tanggal 18 Mei 2007 di Nairobi, Kenya.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 81, LN.2022/No.128, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan ASEAN Protocol on Enhanced Dispute Settlement Mechanism (Protokol ASEAN tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Disempurnakan)
ABSTRAK:
Untuk membangun kawasan kerja sama yang damai, aman, stabil dan sejahtera, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Negara-negara Anggota ASEAN perlu mengadakan kerja sama terkait mekanisme penyelesaian sengketa dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan ASEAN Protocol on Enhanced Dispute Settlement Mechanism (Protokol ASEAN tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Disempurnakan) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 20 Desember 2019 di Manila, Filipina.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
Pengesahan - First - Protocol - Amend - ASEAN - Trade - Goods - Agreement - Protokol - Pertama - Persetujuan - Perdagangan - Barang
2020
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 84, LN.2020/NO.184, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan First Protocol To Amend The ASEAN Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN)
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kerja sama perdagangan ASEAN, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) yang telah disahkan melalui Perpres Nomor 2
Tahun 2010 dan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN tersebut telah diubah dengan First Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) guna menyederhanakan mekanisme penerbitan surat keterangan asal Form D ASEAN Trade in Goods Agreement yang ditandatangani negara-negara anggota ASEAN pada tanggal 22 Januari 2019 di Ha Noi, Vietnam.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional; UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; dan Perpres Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement
(Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN).
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan First Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) yang telah ditandatangani negara-negara anggota ASEAN pada tanggal 22 Januari 2019 di Ha Noi, Vietnam.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengiriman Misi Pemeliharaan Perdamaian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat