Instruksi Presiden (Inpres) NO. 8, https://jdih.setkab.go.id :6
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Gerakan Nasional Penanggulangan Masalah Pangan dan Gizi
ABSTRAK:
Bahwa krisis ekonomi telah menimbulkan dampak yang cukup memprihatinkan khususnya terhadap keluarga miskin dalam mengatasi masalah kebutuhan pangan dan gizi, sehingga hal tersebut akan menjadi salah satu ancaman yang dapat membahayakan bagi upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia;
Dasar Hukum Inpres ini adalah: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994;
Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan Gerakan Nasional Penanggulangan Masalah Pangan dan Gizi Masyarakat antar lintas sektor/instansi/masyarakat;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 1999.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 3, https://jdih.setkab.go.id :4
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pembaharuan Kebijakan Pengelolaan Irigasi
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan irigasi adalah salah satu faktor pendukung utama bagi keberhasilan pembangunan pertanian terutama dalam rangka peningkatan serta perluasan tujuan pembangunan pertanian dari program swasembada beras menjadi swasembada pangan;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1999;
Inpres ini berisi tentang Menteri Pekerjaan Umum sebagai Ketua Tim Koordinasi Kebijaksanaan Pendayagunaan Sungai dan Pemeliharaan Daerah Aliran Sungai yang di Instruksikan untuk Mengkoordinasikan penyiapan peraturan perundang-undangan serta langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pembaharuan kebijaksanaan pengelolaan irigasi;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 1999.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 19, https://jdih.setkab.go.id :4
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penetapan Harga Dasar Gabah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan produksi pangan serta untuk meningkatkan pendapatan petani melalui jaminan harga yang wajar, maka dipandang perlu untuk menetapkan harga dasar dan harga pembelian untuk gabah/beras dari para petani oleh Koperasi/Koperasi Unit Desa (KUD) serta harga pembelian dalam negeri oleh BULOG.
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Inpres ini berisi tentang perubahan harga dasar Gabah terhitung mulai tanggal 1 April 1998 menggunakan pendoman harga pembelian dalam rangka pengadaan Gabah dan Beras produksi dalam negeri;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 1998.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 12, https://jdih.setkab.go.id :4
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penetapan Harga Dasar Gabah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatan produksi pangan serta untuk meningkatkan pendapatan petani melalui jaminan harga yang wajar, maka dipandang perlu untuk menetapkan harga dasar dan harga pembelian untuk gabah/beras dari para petani oleh Koperasi Unit Desa (KUD) serta harga pembelian dalam negeri oleh BULOG;
Dasar Hukum Inpres Ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Inpres ini berisi tentang perubahan harga dasar Gabah terhitung mulai tanggal 1 April 1998 menggunakan pendoman harga pembelian dalam rangka pengadaan Gabah dan Beras produksi dalam negeri;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1998.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 7, https://jdih.setkab.go.id :4
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penetapan Harga Dasar Gabah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan produksi pangan serta untuk meningkatkan pendapatan petani melalui jaminan harga yang wajar, maka dipandang perlu untuk menetapkan harga dasar dan harga pembelian untuk gabah/beras dari para petani oleh Koperasi Unit Desa (KUD) serta harga pembelian dalam negeri oleh BULOG;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Inpres ini berisi tentang penetapan harga Gabah terhitung mulai tanggal 29 Januari 1998 menggunakan pedoman harga pembelian dalam rangka pengadaan Gabah dan Beras produksi dalam negeri;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 1998.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 5, https://jdih.setkab.go.id :3
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penghentian Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1997 tentang Program Pengembangan Tebu Rakyat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, maka dipandang perlu memberikan peranan yang lebih besar dan kebebasan kepada petani untuk menentukan jenis tanaman yang akan dibudidayakan serta cara pembudidayaannya;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Inpres ini berisi tentang menghilangkan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1997 tentang Program Pengembangan Tebu Rakyat;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 1998.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 4, https://jdih.setkab.go.id :3
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka reformasi dan restrukturisasi ekonomi nasional untuk tujuan mendorong peningkatan efisiensi industri dalam negeri dan kelancaran arus barang, maka dipandang perlu menetapkan kembali ketentuan tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan
Nasional;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992; Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1985;
Inpres ini berisi tentang tidak memberlakukan beberapa ketentuan dalam Lampiran Instruksi
Presiden Nomor 2 Tahun 1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 1998.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 1, jdih.setkab.go.id: 4 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penetapan Harga Dasar Gabah
ABSTRAK:
Meningkatkan produksi pangan serta untuk meningkatkan pendapatan petani melalui jaminan harga yang wajar, maka dipandang perlu untuk menetapkan harga dasar dan harga pembelian untuk gabah/beras dari para petani oleh Koperasi Unit Desa (KUD) serta harga pembelin dalam negeri oleh BULOG.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Inpres ini menatur mengenai terhitung mulai tanggal 7 Februari 1996 menggunakan pedoman harga pembelian dalam rangka pengadaan Gabah dan Beras produksi dalam negeri. Persyaratan kualitas terhadap harga dasar gabah sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA. Dalam hal petani belum mampu memenuhi persyaratan kualitas yang
ditetapkan pemerintah, maka petani atau kelompok tani dapat menjual produksinya dalam berbagai kondisi kualitas kepada KUD sesuai tabel harga yang berlaku. Masa pembelian gabah dan beras produksi dalam negeri dilakukan sepanjang tahun mulai 7 Februari 1996.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 1996.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat