pembaharuan - pengelolaan
1999
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 3, https://jdih.setkab.go.id :4
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pembaharuan Kebijakan Pengelolaan Irigasi
ABSTRAK: |
- Bahwa pengelolaan irigasi adalah salah satu faktor pendukung utama bagi keberhasilan pembangunan pertanian terutama dalam rangka peningkatan serta perluasan tujuan pembangunan pertanian dari program swasembada beras menjadi swasembada pangan;
- Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1999;
- Inpres ini berisi tentang Menteri Pekerjaan Umum sebagai Ketua Tim Koordinasi Kebijaksanaan Pendayagunaan Sungai dan Pemeliharaan Daerah Aliran Sungai yang di Instruksikan untuk Mengkoordinasikan penyiapan peraturan perundang-undangan serta langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pembaharuan kebijaksanaan pengelolaan irigasi;
|
CATATAN: |
- Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 1999.
|