Lembaga - Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 93, LN.2022/No.144, jdih.setneg.go.id: 7 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung terwujudnya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai penggerak utama dalam pengadaan barang/jasa pemerintah untuk mewujudkan Indonesia maju, berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong, perlu menyempurnakan organisasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; dan Perpres Nomor 106 Tahun 2007.
Perpres ini mengatur mengenai beberapa ketantuan dalam Perpres Nomor 106 Tahun 2007. LKPP merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden yang dipimpin oleh Kepala. Perpres ini juga mengatur mengenai perubahan struktur organisasi LKPP dan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiSumber Daya Alam
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 53, LN.2022/No. 88, jdih.setneg.go.id: 16 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (4) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air perlu menetapkan Perpres tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai: 1) pembentukan, kedudukan, tugas, dan fungsi; 2) susunan organisasi; 3) pemilihan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; 4) tata kerja; dan 5) pendanaan Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional). Dewan SDA Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia. Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA Nasional dibebankan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 43, LN.2022/No.75, jdih.setneg.go.id : 23 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pembangunan kepemudaan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga sehingga diperlukan sinergi dan koordinasi lintas sektor dan Perpres 66 Tahun 2017 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan kepemudaan sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 2009.
Perpres ini mengatur mengenai koordinasi lintas sektor penyelenggaraan pelayanan kepemudaan yang ditujukan untuk meningkatkan: 1) efektivitas pelayanan kepemudaan; 2) sinkronisasi dan harmonisasi program dan kegiatan kepemudaan; dan 3) kajian penyelenggaraan pelayanan kepemudaan. Bentuk Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan tersebut meliputi: 1) program sinergis antarsektor dalam hal penyadaran, pemberdayaan, serta pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan Pemuda; 2) kajian dan penelitian bersama tentang persoalan Pemuda; dan 3) kegiatan mengatasi dekadensi moral, pengangguran, kemiskinan, dan kekerasan, serta narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Pendanaan kegiatan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan bersumber dari: APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 66 Tahun 2017.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan dibentuk tim koordinasi penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan.
Tim Perunding - Perjanjian Perdagangan Internasional - perubahan
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 24, LN.2022/No.34, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional
ABSTRAK:
Guna meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional, Pemerintah telah membentuk Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional (PPI) melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional yang bertugas melaksanakan perjanjian perdagangan internasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 7 Tahun 2014; dan Perpres Nomor 82 Tahun 2017.
Perpres ini mengatur mengenai perubahan Pasal 4 dan Pasal 5 Perpres Nomor 82 Tahun 2017. Pasal 4 mengatur mengenai tugas Tim Perunding PPI, sedangkan Pasal 5 mengatur mengenai susunan keanggotaan Tim Perunding PPI.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiPerekonomianKawasan Ekonomi Khusus / KEK
Status Peraturan
Mencabut
PERPRES No. 150 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
PERPRES No. 124 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
Dewan Nasional - Sekretariat Jenderal Dewan Nasional - Dewan Kawasan - Administrator Kawasan Ekonomi Khusus
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 8, LN.2022/No.16, jdih.setneg.go.id : 22 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 PP Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), perlu menetapkan Perpres tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan PP Nomor 40 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur mengenai pembentukan kelembagaan KEK untuk menyelenggarakan pengembangan KEK yang terdiri atas Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung Presiden. Dan untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Nasional dibentuk Sekretariat Jenderal Dewan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Nasional.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
Dewan Kawasan dapat dibentuk sesuai kebutuhan di tingkat provinsi yang di wilayahnya terdapat KEK. Dalam hal lokasi KEK berada pada lintas provinsi, dapat dibentuk 1 (satu) Dewan Kawasan dengan melibatkan provinsi yang bersangkutan. Sedangkan Administrator KEK dibentuk oleh Dewan Nasional. Administrator KEK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dewan Nasional melalui Sekretaris Jenderal Dewan Nasional.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 33 Tahun 2010 beserta perubahannya.
Pengembangan - Kewirausahaan Nasional - Tahun 2021-2024
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 2, LN.2022/No.3, jdih.setneg.go.id : 16 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024
ABSTRAK:
Untuk mencapai sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 guna meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi, iklim usaha dan daya saing, serta memperluas kesempatan kerja, perlu dilakukan upaya percepatan penumbuhan dan rasio kewirausahaan melalui penumbuhkembangan wirausaha.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Perpres Nomor 18 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur mengenai penetapan kebijakan pemerintah yang dijadikan sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam melakukan Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang ditetapkan untuk periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2024. Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional dibentuk Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional, kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah memberikan Kemudahan dan Insentif sesuai kemampuan keuangan negara/keuangan daerah.
Pendanaan pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan Nasional bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 113, LN.2021/No.279, jdih.setneg.go.id : 55 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah telah dibentuk Badan Bank Tanah yang merupakan Badan Hukum Indonesia, yang selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 26, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 44 ayat (2), dan Pasal 48 ayat (2) PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 134 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Perpres tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 11 Tahun 2020; dan PP Nomor 64 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur mengenai: 1) kedudukan; 2) struktur; 3) penyelenggaraan; 4) jenis dan besaran hak keuangan dan fasilitas pejabat struktural dan pegawai bank tanah; dan 5) tata cara penyusunan dan pengesahan laporan tahunan serta pertanggungjawaban badan pelaksana dan dewan pengawas pada Bank Tanah. Bank Tanah berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat mempunyai kantor perwakilan di seluruh wilayah NKRI. Struktur Bank Tanah terdiri atas Komite, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
Aset Bank Tanah terdiri atas aset lancar, aset tetap, dan aset lainnya. Tanah yang diperoleh Bank Tanah merupakan aset persediaan yang merupakan bagian dari aset lancar sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan dan pengelolaan dan pemanfaatannya menjadi kewenangan Badan Pelaksana. Dalam hal perolehan tanah berasal dari penetapan pemerintah, dicatat sebagai ekuitas Bank Tanah. Perolehan tanah yang berasal dari penetapan pemerintah merupakan aset persediaan Bank Tanah yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan/atau bukan merupakan barang milik negara.
Bank Tanah dapat diberikan penugasan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melaksanakan pengadaan tanah. Dalam rangka penugasan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melaksanakan pengadaan tanah Bank Tanah dapat menerima pendanaan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau badan usaha. Badan Bank Tanah dapat menggunakan nama Bank Tanah Indonesia atau Indonesia Land Bank Authority.
Modal Bank Tanah ditetapkan sebesar Rp2.500.000.00.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) yang penyetorannya dilakukan secara bertahap.
Penyelenggaraan - Nilai Ekonomi - Karbon - Pencapaian - Target Kontribusi - Nasional - Pengendalian - Emisi - Gas - Rumah Kaca - Pembangunan Nasional
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 98, LN.2021/No.249, jdih.setneg.go.id : 68 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional
ABSTRAK:
Berbagai dampak dan akibat perubahan iklim mempengaruhi kualitas kehidupan masyarakat sehingga perlu dilakukan langkah-langkah perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 1994; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 16 Tahun 2016; dan PP Nomor 46 Tahun 2017.
Perpres ini mengatur mengenai: 1) maksud, tujuan, dan ruang lingkup; 2) upaya pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional atau Nationally Determined Contribution/NDC; 3) tata laksana penyelenggaraan nilai ekonomi karbon; 4) kerangka transparansi; 5) pemantauan dan evaluasi; 6) pembinaan dan pendanaan; dan 7) komite pengarah pada pengelolaan Nilai Ekonomi Karbon/NEK untuk mencapai NDC dan pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca/GRK. Pelaksanaan upaya
pencapaian target NDC dilakukan melalui penyelenggaraan mitigasi perubahan iklim dan adaptasi perubahan iklim.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 61 Tahun 2011 dan Perpres Nomor 71 Tahun 2011.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 72, LN.2021/No.172, jdih.setneg.go.id : 23 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Percepatan Penurunan Stunting
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif, serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, dilakukan percepatan penurunan stunting yang dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur antara lain mengenai: 1) strategi nasional percepatan penurunan stunting; 2) penyelenggaraan percepatan penurunan stunting; 3) koordinasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting; 4) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan 5) pendanaan. Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pelaksanaan percepatan penurunan stunting meliputi kelompok sasaran: remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak berusia 0 (nol) - 59 (lima puluh sembilan) bulan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
Perpres No. 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional Ketentuan yang mengatur mengenai tugas dan fungsi di bidang kerawanan gizi dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 66, LN.2021/No.162, jdih.setneg.go.id : 20 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Pangan Nasional
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 18 Tahun 2012; dan PP Nomor 17 Tahun 2015.
Perpres ini mengatur mengenai pembentukan Badan Pangan Nasional yang merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Badan Pangan Nasonal dipimpin oleh Kepala yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. Jenis pangan yang menjadi merupakan tugas dan fungsi Badan ini yaitu: beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku, Perpres Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian sepanjang yang mengatur Badan Ketahanan Pangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional dibebankan pada APBN dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat