Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan/Pekerjaan bagi Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan kegiatan yang telah diprogramkan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat
berjalan lancar, efektif, efisien, akuntabel, transparan,
memperhatikan asas keadilan dan kepatutan serta sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang undangan, maka
perlu membentuk pedoman teknis; bahwa guna menjamin kepastian hukum pelaksanaan Kegiatan/Pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Brebes, perlu menyusun Pedoman Pelaksanaan Kegiatan/
Pekerjaan bagi Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan/Pekerjaan bagi Perangkat
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan kegiatan/ Pekerjaan bagi Perangkat daerah menggunakan standar harga yang telah ditetapkan yang berfungsi sebagai: a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan kegiatan; dan b. estimasi merupakan perkiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu termasuk adanya kenaikan harga pasar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 3 Tahun 2022 dicabut.
11 hlm
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 2, BN 2024 (94); 324 hlm
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian serta Pemberian Selisih Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Blora No. 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja dalam suatu
organisasi perlu didukung pemberian gaji, tunjangan,
dan/atau fasilitas sebagai bentuk kesejahteraan,
penghargaan atau prestasi yang ditetapkan berdasarkan
suatu sistem yang terstruktur, terbuka, adil, dan layak;
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Pimpinan
dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Blora, perlu menyesuaikan tunjangan
perumahan berdasarkan nilai standar satuan harga sewa
rumah yang berlaku di wilayah Kabupaten Blora;
bahwa besaran tunjangan perumahan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 46 Tahun
2017 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan
dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Blora sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 30 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Nomor 46 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan
Bagi Pimpinan dan/atau Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Blora belum memenuhi
perkembangan nilai standar satuan harga sewa rumah
yang berlaku sehingga perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017 tentang
Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan/atau Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 20 Tahun 2017; Peraturan Bupati Blora Nomor 46 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang lampiran Peraturan Bupati Blora
Nomor 46 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
Peraturan Bupati Blora Nomor 46 Tahun 2017 diubah.
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 2, https://jdih.mkri.id/
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 2, BN 2024 (50); 13 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Klasifikasi Gim
ABSTRAK:
Untuk memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum, pemerintah perlu melindungi masyarakat dalam penggunaan produk teknologi informasi berupa gim yang sesuai dengan karakter budaya dan norma di Indonesia. untuk memenuhi kebutuhan pengaturan guna melindungi masyarakat dalam penggunaan produk teknologi informasi berupa gim, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti dengan menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Klasifikasi Gim.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 22 Tahun 2023; Permenkominfo No. 12 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Klasifikasi Gim dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Gim adalah piranti lunak di mana penggunanya dapat berinteraksi melalui piranti keras untuk bermain dan mendapat umpan balik audiovisual. Penerbit Gim yang selanjutnya disebut Penerbit adalah setiap orang perseorangan, badan usaha dan/atau badan hukum yang memasarkan produk Gim. Pengguna Gim yang selanjutnya disebut Pengguna adalah setiap orang yang menggunakan Gim. Klasifikasi Gim adalah kegiatan pengelompokan permainan berdasarkan konten dan usia Pengguna melalui asesmen yang dilakukan secara mandiri oleh Penerbit dan hasilnya akan dilakukan uji kesesuaian oleh penguji klasifikasi gim. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjadi acuan bagi: Penerbit, dalam melakukan Klasifikasi Gim secara mandiri; Kementerian, dalam melakukan pengawasan terhadap Klasifikasi Gim; dan Masyarakat atau Pengguna, dalam menyampaikan pengaduan atas ketidaksesuaian hasil Klasifikasi Gim. Tata cara klasifikasi Gim bagi Penerbit Gim yaitu Penerbit wajib melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat melalui Sistem OSS berbasis risiko, penerbit wajib melakukan Klasifikasi Gim secara mandiri dalam mengiklankan dan/atau memasarkan Gim di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Penerbit dapat melakukan pemasaran Gim setelah Menteri menerbitkan hasil Klasifikasi Gim. Gim tidak dapat diklasifikasikan apabila memuat konten: menampilkan dan/atau memperdengarkan pornografi; merupakan kegiatan permainan yang didasarkan pada peruntungan belaka atau segala pertaruhan (judi) yang dapat menggunakan alat pembayaran yang sah, mata uang asing, uang elektronik, atau komoditi tidak berwujud berupa asset digital yang dapat diperdagangkan dan ditukarkan menjadi alat pembayaran yang sah dan menyediakan/mendukung/memfasilitasi adanya fitur pencairan (cash out); dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil Klasifikasi Gim secara mandiri oleh Penerbit dilakukan uji kesesuaian oleh penguji Klasifikasi Gim. Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Klasifikasi Gim. Penerbit Gim dapat mengajukan keberatan atas hasil uji kesesuaian kepada Menteri. Pengguna Gim atau Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas ketidaksesuaian hasil Klasifikasi Gim kepada Menteri. Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada Penerbit yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1056), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2024
PENGELOLAAN WARISAN DUNIA - SUMBU FILOSOFI YOGYAKARTA
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2024/NO.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki
kekayaan budaya berupa entitas atau tata
pemerintahan berbasis kultural, dan identitas
lokal berupa nilai religi, nilai spiritual, nilai
filosofis, nilai estetika, nilai perjuangan, nilai
kesejarahan, serta nilai budaya baik benda
maupun takbenda yang menggambarkan
keistimewaan Yogyakarta sehingga harus dijaga
kelestariannya;
b. bahwa Sumbu Filosofi Yogyakarta merupakan
kekayaan budaya telah ditetapkan sebagai
Warisan Dunia oleh United Nation Educational,
Scientific, and Cultural Organization dengan nama
The Cosmological Axis Of Yogyakarta And Its
Historic Landmarks perlu dilestarikan dan
dikelola secara berkesinambungan dan
berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa perlu dilakukan kolaborasi dan koordinasi
antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Kota
Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten Bantul,
Kasultanan dan Setiap Orang untuk mengelola
Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta
d. bahwa untuk memberikan arah landasan
dan kepastian hukum terhadap Pengelolaan
Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta,
perlu diatur dalam Peraturan Gubernur;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan
Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2012; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang; Mekanisme Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta; Monitoring dan Evaluasi; Kelembagaan; Pendanaan; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2024.
Jumlah Halaman: 34 HLM; Lampiran: 90 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Sragen Nomor 110 Tahun 2022
tentang Penetapan Hasil Analisis Jabatan dan Analisis beban
Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen sudah
tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum
saat ini, sehingga perlu dicabut; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penetapan Hasil Analisis Jabatan dan
Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Tim Pelaksana analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Evaluasi Jabatan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 110 Tahun 2022 dicabut.
313 hlm
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 2, BN 2024 (154); 9 hlm
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pemahaman, penegakan, dan pengaktualisasian nilainilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila yang sesuai dengan dinamika lingkungan strategis lokal, nasional, dan internasional. Kemudian dikarenakan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diganti, dan oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila
Dasar hukum Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini adalah: Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2018; Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2022; Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila No. 5 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila No. 4 Tahun 2023
Dalam Peraturan ini mengatur hal-hal mengenai sasaran, materi, dan pengajar Diklat PIP, Penyelenggaraan Diklat PIP, Monitoring dan Evaluasi Diklat PIP, dan Pendanaan Diklat PIP
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2024.
Peraturan ini mencabut Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila No. 2 Tahun 2020 dan ketentuan dalam Pasal 64 dan Bab IV Lampiran Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila No. 3 Tahun 2022
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 39 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 48 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan hak keuangan dan
administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Jawa Tengah dan sebagai pelaksanaan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, telah ditetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan
Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 44 Tahun
2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun
2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan
Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 44 Tahun
2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sudah tidak sesuai
dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Pasal 10 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2024.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017 diubah.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Intensitas Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penerbitan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang dan Persetujuan Bangunan Gedung
membutuhkan informasi Intensitas Bangunan Gedung; bahwa Intensitas Bangunan Gedung belum diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2020
tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2011 Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Demak
Tahun 2011-2031 dan Peraturan Daerah Kabupaten
Demak Nomor 8 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Intensitas Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Kepadatan dan Ketinggian Bangunan Gedung, Jarak Bebas Bangunan Gedung dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2024.
43 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat