Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1981/Seri.C No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah untuk Ketujuh Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Membuat dan Membongkar Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dipandang perlu untuk menyesuaikan klasifikasi bangunan dan tarip-tarip dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 9/1972 tanggal 7 September 1972 dengan perkembangan klasifikasi bangunan dan keadaan dewasa ini; bahwa dipandang perlu untuk memperluas penerapan tarip-tarip ijin membuat dan membongkar bangunan berdasarkan garis parimana pada jalan-jalan Propinsi, Kabupaten dan jalan-jalan desa yang beraspal; bahwa untuk pengaturan hal tersebut dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Daerah tersebut;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; Undang-undang Nomor 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Undang-undang Nomor 12/Drt tahun 1957 tentang Peraturan Umum Restribusi Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang membuat dan membongkar bangunan;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang membuat dan membongkar bangunan tanggal 2 April 1954 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 7 September 1972 Nomor 9/1972 pada Pasal 1 dan Pasal 41.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 1981.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang membuat dan membongkar bangunan tanggal 2 April 1954 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 7 September 1972 Nomor 9/1972 diubah
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 1981
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 1981 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1978 Tentang Kartu Pemilik Ternak (Karperter)
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 10 Tahun
1978 tanggal 22 Nopember 1978 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupatcn Daerah Tingkat II Rembang Nomor
3 Tahun 1979 Seri B. pada tanggal 20
Pebruari 1979, dipandang perlu disesuaikan
dengan perkembangan keadaan. bahwa untuk mencapai maksud tersebut
dipandang perlu diatur dalam Peraturan
Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 15 Tahun 1972; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1978
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengenaan biaya pembuatan kartu pemilik ternak sebesar Rp 150,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 1981.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1978 tentang Kartu Pemilik Ternak
( Karpeter ) diubah.
4 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 1981
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dari peningkatan Bank Pasr perlu menyempurnakan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No.5 Tahun 1974; Undang-undang No.13 Tahun 1950; Undang-undang No.5 Tahun 1962; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen No.3 Tahun 1979
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen. Ketentuan dalam Pasal 2 ayat 4 diubah, Pasal 3 ayat 2 diubah, Pasal 8 ditambah ayat, Pasal 13 ayat 1 huruf a diubah, Pasal 14 ditambah ayat, Pasal 17 diubah, Pasal 19 ayat 2 diubah, Pasal 21 ayat 3 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 1981.
undang-undang lalu lintas - peraturan pemerintah lalu lintas jalan
1981
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1981/Seri.C No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah untuk Ketiga Kali Peraturan Daerah Kabupaten Puebalingga untuk Melaksanakan Undang-undang Lalu Lintas Jalan dan Peraturan Pemerintah Lalu Lintas Jalan
ABSTRAK:
bahwa ketentuan pengaturan tentang tarif-tarif dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga No.13/1967 tanggal 2 Desember 1967 sudah tidak sesuai lagi dengan harga-harga sekarang; bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga No.13/1967 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga untuk melaksanakan Undang-undang Lalu Lintas Jalan dan Peraturan Pemerintah Lalu Lintas Jalan;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga untuk melaksanakan Undang-undang Lalu Lintas Jalan dan Peraturan Pemerintah Lalu Lintas Jalan tanggal 30 Juni 1954;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Pemerintah Lalu Lintas Jalan tanggal 30 Juni 1954 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor : 13/1967 pada Pasal 1, Pasal 12, Pasal 17 dan Pasal 26.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 1981.
Peraturan Pemerintah Lalu Lintas Jalan tanggal 30 Juni 1954 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor : 13/1967 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1981
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 1981 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1980/1981
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun
Anggaran 1980/ 1981 perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri No. 11 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 11 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 8/D/ DPRD/VIII Tanggal 2 Agustus 1978; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Tengah Tanggal 28 Juli 1980 Nomor 903/476/1980
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk tahun 1980/1981, dengan rincian perubahan anggaran belanja rutin dan pembangunan sebelum dan setelah perubahan. Total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah perubahan adalah Rp. 1.501.511.000,-, sementara Pendapatan Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1980/1981 setelah perubahan Rp 1.241.899.000,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 1981.
4 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 1981
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1980/1981
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Ke I Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1980/1981 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah:
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.13 Tahun 1950; Undang-Undang No.5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.11 Tahun 1975; Peraturan Daerah No.26/SK/DPRD Tahun 1978; Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 2 februari 1980 No.903/1390, Tanggal 9 Februari 1980 No.903/2234, Tanggal 22 Maret 1980 No.903/5851; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Februari 1980 No. 903/534/980; Keputusan Dalam Negeri Republik Indonesia No.903-304
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1980/1981
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 1981.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat