Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa secara nyata Pedagang Kaki Lima merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang perlu dibina, ditata dan diberdayakan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka sebagai dasar hukum pembinaan dan pengawasan keberadaan Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten, perlu diatur dengan Peraturan Daerah
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 13 Tahun 1980; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 14 Tahun 1992; UU Nomor 9 Tahun 1995; UU Nomor 23 Tahun 1997; UU Nomor 22 Tahun 1999; PP nomor 26 Tahun 1985; PP Nomor 43 Tahun 1993; PP Nomor 25 Tahun 2000; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 38 Tahun 1995; PERDA Kab. Banyumas Nomor 20 Tahun 2000
PERDA ini mengatur mengenai Lokasi, Waktu, dan Bentuk; Perizinan; Kewajiban, Hak, dan Larangan; Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2003.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, http://jdih.mataramkota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Inovasi Daerah
ABSTRAK:
Pelaksanaan pembangunan daerah harus dilakukan secara terencana, terpadu , terintegrasi, dan terkoordinasi dalam satu kesatuan sistern inovasi daerah guna meningkatkan produktivitas daerah ser ta mempercepat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat; Kondisi masyarakat dan pemerintahan daerah yang inovatif sangat berperan dalam memperkuat daya dukung, kapasitas dan peningkatan daya saing daerah , sehingga perlu adanya sistem inovasi daerah untuk memperkuat penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi pada seluruh aspek pembangunan di daerah; Penerapan inovasi daerah dalam bentuk pembaharuan penyelenggaraan pemerintahan daerah belum terlaksana secara optimal , sehingga untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, perlu diatur sistern inovasi daerah dengan Peraturan Daerah.
Pengaturan SIDa (Sistem Inovasi Daerah), bertujuan untuk : meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi; menjamin pelaksanaan pembangunan daerah secara terencana, terpadu dan terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan RPJMD; dan menjadikan Mataram sebagai kota inovatif. Ruang lingkup pengaturan SIDa, meliputi: Bentuk dan kriteria, serta pengusulan dan penetapan inisiatif Inovasi Daerah ; proses dan tahapan uji coba penerapan Inovasi Daerah; penerapan penilaian, penghargaan dan/atau insentif; diseminasi dan pemanfaatan Inovasi Daerah; pendanaan; penyerapan dan penyebarluasan informasi Inovasi Daerah; tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; dan tim koordinasi SIDa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
-
-
26
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Kerajinan Karawo dan Upiya Karanji
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk bahwa kerajinan karawo dan upiya karanji adalah khasanah budaya yang berasal dari hasil cipta, karsa dan karya masyarakat Gorontalo yang keberadaannya perlu dijaga, diberdayakan, dibina, dilestarikan dan dikembangkan sebagai bagian dari budaya nasional sehingga perlu untuk dilakukan upaya strategis melalui pelestarian dan pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diganti dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. 42 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengembangan Kerajinan Karawo dan Upiya Karanji di Provinsi Gorontalo, termasuk didalamnya mengatur tentang Asas; Tujuan; Ruang Lingkup; Pelestarian; Pengelolaan; Wewenang dan Tanggung Jawab; Peran serta Masyarakat; Koordinasi; Pembiayaan; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 19 Halaman dengan Lampiran.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 4 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomianStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Keputusan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan Penjaminan Kredit/Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi Nomor : KEP- 14/D.I.M.EKON/02/2012 tentang Standar Operasional dan Prosedur Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANDEGLANG NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN WARALABA, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD./2017.No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANDEGLANG NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN WARALABA, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan waralaba, pusat perbelanjaan dan toko modern harus lebih proporsional dan lebih melindungi pasar tradisional serta masyarakat usaha kecil dan menengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Waralaba, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern ;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.5 Tahun 1999;3.UU No.8 Tahun 1999 ;4.UU No.20 Tahun 2008 ;5.UU No.7 Tahun 2014 ;6.UU No.23 Tahun 2014 ;7.PP No. 44 tahun 1997;8.PP No. 42 Tahun 2007 ;9.PP No.112 Tahun 2007 ;10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/MDAG/PER/10/2012 ;11.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/2013 ;12.Perda Kab Pandeglang No.8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Peseroan Terbatas (PT) Palangka Nusantara
ABSTRAK:
A. Bahwa Perseroan Terbatas (Pt) Palangka Nusantara Yang Didirikan Berdasarkan Akte Riduwan Suselo, Notaris Di Jakarta Nomor 252 Tanggal 19 Pebruari 1974 Yang Berusaha Di Bidang Kehutanan Khususnya Hak Pengusahaan Hutan (Hph) Merupakan Perusahaan Milik Daerah Yang Mempunyai Fungsi Sebagai Salah Satu Pilar Pembangunan Daerah Dan Sumber Pendapatan Daerah Kalimantan Tengah;
B. Bahwa Berhubungan Ijin Hph Telah Berakhir Dan Tidak Dapat Diperpanjang Lagi, Dipandang Perlu Merubah Bidang Usaha Pt Palangka Nusantara Ke Sektor Sektor Lain Yang Potensial
UU No.1 Tahun 1995; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TUJUAN;
BAB III TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB IV JENIS DAN NILAI MODAL SAHAM PARA PIHAK;
BAB V BIDANG USAHA;
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VII HASIL USAHA;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2005.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan dan Pelestarian Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
bahwa pengembangan dan pelestarian ekonomi kreatif merupakan salah satu strategi dalam rangka mewujudkan Kabupaten Hulu Sungai Utara yang adil, makmur dan sejahtera; bahwa alternatif kegiatan berusaha yang mengedepankan kreatifitas dapat menggerakkan ekonomi masyarakat secara umum dan meningkatkan daya saing daerah sehingga berkontribusi secara baik terhadap perekonomian Kabupaten Hulu Sungai Utara; bahwa potensi terkait ekonomi kreatif di Kabupaten Hulu Sungai Utara belum dikembangkan dan dilestarikan secara optimal sehingga perlu ditindak lanjuti dengan menyusun pengaturan yang komprehensif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan dan Pelestarian Ekonomi Kreatif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Pengembangan dan Pelastarian Ekonomi Kreatif, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Perencanaan dan Pendataan;
3. Pengembangan dan Pelestarian Produk Ekonomi Kreatif;
4. Pelaku Ekonomi Kreatif;
5. Ekosistem Ekonomi Kreatif;
6. Ruang Kreatif, Pusat Kreasi dan Pusat Pemasaran Produk Kreatif;
7. Sektor Industri Kreatif;
8. Kerja Sama;
9. Pelaporan dan Pengawasan;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang No. 04 Tahun 2015
Petunjuk Teknis Program Raskin Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kabupaten Serang Tahun 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2015/N0.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Raskin Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kabupaten Serang Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengurangi beban pengeluaran masyarakat berpendapatan rendah perlu adanya upaya pemenuhan sebagian kebutuhan pokok berupa pangan dalam bentuk beras;
b. bahwa dengan terbitnya Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 54 Tahun 2014 tentang pedoman umum RASKIN 2015, maka Peraturan Bupati Serang Nomor 28 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) di Kabupaten Serang perlu disesuaikan kembali;
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No. 17 Tahun 2003 ;3.UU No.15 Tahun 2004
;4.UU No.33 Tahun 2004;5.UU No.11 Tahun 2009 ;6.UU No.12 Tahun 2011
;7.UU No.13 Tahun 2011 ;8.UU No. 18 Tahun 2012 ;9.UU No.17 Tahun 2013
;10.UU No. 23 Tahun 2014 ;11.UU No.30 Tahun 2014 ;12.PP No. 68 Tahun 2002
;13.PP No.15 tahun 2010 ;14.Perda Kab Serang No. 5 Tahun 2008 ;15.Perda Kab Serang No. 3 Tahun 2009 ;16.Perda Kab Serang No.18 Tahun 2011
;17.Perda Kab Serang No.7 Tahun 2012 ;18.Perda Kab Serang No.9 Tahun 2013
1.ketentuan umum;2.tujuan , sasaran dan manfaat;3.pengelolaan dan pengorganisasian;4.perencanaan dan penganggaran;5.penggunaan anggaran
;6.mekanisme;7.pengendalian dan pelaporan;8.sosialisasi;9.ketentuan lain dan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
19 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat