Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model Sintuwu Maroso
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Daerah maka perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model Sintuwu Maroso;
bahwa pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model Sintuwu Maroso merupakan bagian dari perangkat daerah yang dalam pembentukan dan penyusunannya berpedoman pada ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model Sintuwu Maroso;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2010
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model Sintuwu Maroso dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang pembentukan; kedudukan, tugas dan fungsi; strktur organisasi; kepegawaian dan eselon; tata kerja; pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2012.
6 Halaman, Lampiran: 1 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perkebunan Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
bahwa filosofi penyelenggaraan otonomi daerah di mana
Kabupaten diberi kewenangan untuk mengelola, menggali dan
mengatur sumber – sumber daya yang berada di Kabupaten
Hulu Sungai Selatan untuk dipergunakan dan dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi kepentingan dan kesejahteraan
masyarakat pada umumnya dan khususnya masyarakat yang
mengolah perkebunan; bahwa untuk menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang perkebunan perlu diatur
kembali ketentuan izin usaha perkebunan di Kabupaten Hulu
Sungai Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Izin Usaha Perkebunan
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26
Tahun 2007
Materi : KETENTUAN UMUM, JENIS DAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN, SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN IZIN USAHA PERKEBUNAN, KEMITRAAN, PERUBAHAN LUAS LAHAN, JENIS TANAMAN, DAN ATAU PERUBAHAN KAPASITAS PENGOLAHAN SERTA DIVERSIFIKASI USAHA, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, SANKSI ADMINISTRASI, KETENTUAN PERALIIHN, KSIENTUADI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 5 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemungutan Hasil Hutan Berupa Kayu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada hutan Produksi serta BAB IV Pasal 7 Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 310/KPTS-II/1999 tentang Pedoman Pemberian Hak Pemungutan Hasil Hutan, Daerah Kabupaten diserahi wewenang untuk mengatur sebagian Urusan di Bidang Kehutanan termasuk memberikan izin Hak Pemungutan Hasil Hutan sesuai dengan Pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan.
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1970, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 315/KPTS-II/1999, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 310/KPTS-II/1999, Kputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 2200/KPTS-II/1999, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999.
BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tata Cara Permohonan, BAB III Pelaksanaan Hak Pemungutan Hasil Hutan, BAB IV Pelaporan, BAB V Hak Dan Kewajiban, BAB VI Pembinaan Dan Pengawasan, BAB VII Larangan, BAB VIII Sanksi - Sanksi, BAB IX Hapusnya Hak Pemungutan Hasil Hutan, BAB X Ketentuan Peralihan, BAB XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2000.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Retribusi Hasil Hutan Dan Perkebunan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 145 Ayat
(4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah dan dengan memperhatikan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 97 Tahun 2006 tentang Pembatalan Peraturan
Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2004
tentang Retribusi Hasil Hutan dan Perkebunan.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun
2008.
PAsal 1; Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2004 tentang Retribusi Hasil Hutan dan
Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2004 Nomor 3 Seri
C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Undang-undang (UU) NO. 5, website peraturan.go.id : 14 hlm
Undang-undang (UU) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 1990.
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini maka:
1. Ordonansi Perburuan (Jachtordonnantie 1931 Staatsblad 1931 Nummer 133);
2. Ordonansi Perlindungan Binatang-binatang Liar (Dierenbeschermingsordonnantie
1931 Staatsblad 1931 Nummer 134);
3. Ordonansi Perburuan Jawa dan Madura (Jachtcrdonnantie Java en Madoera 1940
Staatsblad 1939 Nummer 733);
4. Ordonansi Perlindungan Alam (Natuurbeschermingsordonnantie 1941 Staatsblad
1941 Nummer 167);
dinyatakan tidak berlaku lagi
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau No. 5 Tahun 2015
PENGELOLAAN - TAMAN HUTAN RAYA SULTAN SYARIF HASYIM PROVINSI RIAU
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2015 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim Provinsi Riau
ABSTRAK:
Bahwa sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya yang mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya, baik masa kini maupun masa depan. Taman Hutan Raya berfungsi sebagai kawasan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Taman Hutan Raya penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Provinsi atau Kabupaten/Kota. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor SK 336/Menhut-II/2011 tanggal 24 Juni 2011, telah menetapkan Kelompok Hutan-(TAHURA) minas seluas 6172 Ha yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Riau Bengkalis dan Kampar Propinsi Daerah Tingkat I Riau sebagai kawasan hutan dan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2015 tentang Pemberhentian Sementara Gubernur Riau Masa Jabatan Tahun 2014-2019 dinyatakan Wakil Gubernur Riau melaksanakan tugas dan kewenangan Gubernur Riau Masa Jabatan Tahun 2014-2019 sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim Provinsi Riau.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 36 Tahun 2010; PP No. 28 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-ll/2004; PeraturanMenteri Kehutanan Nomor P.10/Menhut-ll/2009; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 48 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; Perda Provinsi Riau No. 2 Tahun 2014; Perda Provinsi Riau No. 8 Tahun 2014; Perda Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2014; Perda Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim Provinsi Riau yang terdiri dari Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan dan Fungsi, Pengelolaan, Perizinan, Kerjasama, Larangan, Penyidikan, Sanksi Pidana, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2015.
Penjelasan : 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan
ABSTRAK:
A. Bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Memiliki Tanggung
Jawab, Kewenangan Dan Kewajiban Untuk Mengoptimalkan
Pemanfaatan Dan Pengembangan Potensi Sumber Daya
Perkebunan Daerah Dalam Perspektif Pembangunan Berkelanjutan
Untuk Sebesar-Besarnya Demi Kemakmuran Dan Kesejahteraan
Rakyat Secara Berkeadilan, Dengan Prinsip-Prinsip Dasar Yang
Terkandung Dalam Pancasila Dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
B.Bahwa Pembangunan Perkebunan Merupakan Salah Satu Prioritas
Kebijakan Dan Program Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Dibidang Pembangunan Ekonomi Berbasis Kerakyatan Dan
Sumber Daya Lokal.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang No 5 Tahun 1960; Undang-undang No 5 Tahun 1990; Undang-Undang No 5 Tahun 1994; Undang-Undang No. 12 Tahun 1992; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 887/Kpts/OT.210/9/97; Keputusan Menteri Nomor 237/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 511/Kpts/PD.310/9/2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun
2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERKEBUNAN;
BAB III : PENGGUNAAN TANAH UNTUK USAHA PERKEBUNAN;
BAB IV : PENGELOLAAN USAHA PERKEBUNAN;
BAB V : PENGEMBANGAN USAHA AGRIBISNIS PERKEBUNAN;
BAB VI : PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN
TANGGUNG JAWAB SOSIAL;
BAB VII : FORUM KOMUNIKASI USAHA PERKEBUNAN
DAN PENANGANAN KONFLIK;
BAB VIII : ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN (OPT), PEREDARAN PESTISIDA,
PUPUK DAN KEBAKARAN LAHAN/KEBUN;
BAB IX : PEMBINAAN, PENGAWASAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN;
BAB X : KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XI: KETENTUAN PIDANA;
BAB XII : SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XIII : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIV : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2011.
100 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
Retribusi Lahan Izin Pemanfaatan Kayu
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daaerah Kabupaten Kampar nomor 17 Tahun 2003 tentnang Retribusi Lahan Izin Pemanfaatan Kayu, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undng Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi, untuk segera mencabut;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.12 Tahun 1956; UU No. 41 Tahun 1999; UU No.332 Thaun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Thaun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007;
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 17 Tahun 2003 tentang Retribusi Lahan Izin Pemanfaatan Kayu (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Nomor 70 Tahun 2003).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 17 Tahun 2003
tentang Retribusi Lahan Izin Pemanfaatan Kayu (Lembaran
Daerah Kabupaten Kampar Nomor 70 Tahun 2003) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau
ABSTRAK:
a. bahwa Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata cara Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau;
b. bahwa untuk penyesuaian periode penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun di Provinsi Riau, maka Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7646);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Nomor 5, Tambahan Lembaran Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagarmana telah drubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613);
7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 85);
8. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perkebunan (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 6).
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2021.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat